Pengertian Doa Iftitah dalam Shalat
Doa iftitah merupakan salah satu bacaan penting dalam shalat yang dilakukan setelah takbiratul ihram dan sebelum memulai membaca surat Al-Fatihah. Doa ini memiliki makna pengagungan dan pengakuan terhadap kebesaran Allah SWT. Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam di Indonesia biasanya mengenal dua versi doa iftitah yang berbeda, yaitu bacaan yang dimulai dengan “Allahumma baid baini” dan bacaan “Allahu akbar kabiro”.
Meskipun kedua versi tersebut berbeda, keduanya dianggap sah selama memiliki dasar dalil yang kuat. Berikut adalah bacaan doa iftitah dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya:
Bacaan Arab:
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة واصيلا.
Bacaan Latin:
“Allahu akbar, kabirau walhamdu lillahi katsira, wa subhanallahi bukrotaw washila”
Arti:
Allah Maha Besar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyak pujian. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan sore.
Bacaan Arab:
أنى وجهت وجهي للذى فطر السموات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين.
Bacaan Latin:
“Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal arha hanifam muslimaw wa ma ana minal musyrikin”
Arti:
Kuhadapkan wajahku kepada Dzat yang mencipta langit dan bumi dalam keadaan lurus dan pasrah. Dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang menyekutukan Allah.
Bacaan Arab:
ان صلاتى ونسكى ومحياي ومماتى لله رب العالمين لاشريك له وبذلك امرت وانا من المسلمين
Bacaan Latin:
“Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin la syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin”
Arti:
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku semata hanya untuk Allah Tuhan Semua Alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan begitulah aku diperintahkan dan aku dari golongan orang muslim.
Hukum Membaca Doa Iftitah
Menurut pendapat mayoritas ulama, membaca doa iftitah hukumnya sunnah. Baik dibaca dalam shalat wajib maupun sunnah, baik oleh imam maupun makmum, baik shalat sendirian atau berjamaah, serta baik dalam kondisi musafir maupun tidak. Jika dibaca, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Namun jika ditinggalkan, baik karena sengaja atau lupa, maka tidak berdosa dan shalat tetap sah tanpa perlu menggantinya dengan sujud sahwi di akhir shalat.
Dalam penilaian madzhab Maliki, membaca doa iftitah justru dinilai makruh. Hal ini disebabkan karena doa iftitah dianggap memisahkan antara takbiratul ihram dengan Al-Fatihah. Menurut keterangan sahabat Anas bin Malik, beliau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga pernah shalat di belakang Abu Bakr, Umar, dan Utsman. Kesemuanya membuka shalatnya dengan membaca Al-Fatihah, bukan doa iftitah.
Oleh karena itu, menurut madzhab Maliki, baik imam maupun makmum, serta mereka yang shalat sendirian, sebaiknya setelah takbiratul ihram langsung membaca Al-Fatihah tanpa perlu membaca doa iftitah.
Penutup
Doa iftitah memiliki makna yang dalam dan menjadi bagian penting dalam prosesi shalat. Meski ada perbedaan pandangan dalam beberapa madzhab, namun secara umum, doa ini dianggap sebagai amalan sunnah yang bermanfaat. Dengan membaca doa iftitah, umat Islam dapat lebih memperkuat kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah SWT dalam setiap shalat yang dilakukan.



















