Penangkapan Andre Fernando, Buronan Narkoba Internasional
Andre Fernando, yang dikenal dengan nama panggilan “The Doctor”, akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026). Ia merupakan buronan kasus narkoba internasional yang lama menjadi target utama Bareskrim Polri. Andre diduga menjadi pemasok utama sabu bagi jaringan bandar narkoba di Indonesia, termasuk Ko Erwin dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Latar Belakang Andre Fernando
Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor adalah seorang bandar besar narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu dan narkoba lainnya. Ia juga dikaitkan dengan jaringan Ko Erwin (Erwin Iskandar), yang memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota. Dalam aktivitasnya, Andre menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia, termasuk vape mengandung etomidate dan cairan narkotika yang dikenal sebagai happy water.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan antara Bareskrim Polri dan Hubinter Polri dalam operasi bersama dengan Interpol di Penang, Malaysia. Saat ini, Andre sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Jejak Penangkapan Ko Erwin
Sebelum penangkapan Andre Fernando, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap Ko Erwin, salah satu bandar narkoba besar yang terkait dengan AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan terhadap Ko Erwin dilakukan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, saat ia mencoba melarikan diri ke Malaysia. Petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki Ko Erwin untuk mencegah kaburnya.
Ko Erwin kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 11.35 WIB. Ia dibawa dengan mobil tahanan dan diawasi ketat oleh puluhan personel Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan intensif, penyidik mendalami perannya sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah dipecat dari keanggotaan Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran etik terkait penyalahgunaan narkotika.
Didik dinyatakan bersalah atas dugaan menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Selain itu, penyidik menemukan koper berisi sabu dan obat-obatan terlarang di rumah Aipda Dianita Agustina, yang merupakan anggota Polres Metro Tangerang Selatan.
Pengakuan dan Sanggahan Didik
Dalam surat pernyataan yang ditulisnya, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Namun, penyidik tetap menetapkan Didik sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Rehabilitasi Aipda Dianita Agustina
Aipda Dianita Agustina, yang merupakan anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi).
Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.





















