Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta: Terungkap Keterlibatan Dosen UGM
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di daycare Yogyakarta kini menjadi sorotan publik. Sejak 24 April 2026, Little Aresha Daycare mulai diselidiki oleh aparat kepolisian setempat. Penyelidikan ini dimulai dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta di lokasi daycare yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, serta pemasangan garis polisi.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Hasil awal penyelidikan juga mengungkap bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Di tengah kasus ini, nama Cahyaningrum Dewojati muncul sebagai penasihat Yayasan Little Aresha Daycare. Ia diketahui merupakan dosen aktif di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi S2 Sastra Indonesia. Informasi ini membuat banyak pihak merasa khawatir, terutama karena keterlibatan seorang dosen dalam sebuah kasus kekerasan terhadap anak.
Data dari AHU.go.id menunjukkan bahwa Rafid Ihsan Lubis, yang merupakan pemilik daycare, memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pengurus yayasan. Selain itu, penelusuran dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti) menyebutkan bahwa Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum UGM pada tahun akademik 2019/2020. Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya sejak 12 Februari 2024.
Dalam struktur yayasan, posisi penasihat diisi oleh Cahyaningrum Dewojati. Identitasnya sebagai dosen UGM pun telah dikonfirmasi oleh pihak kampus, yang menyebut bahwa ia masih aktif mengajar hingga saat ini. Namun, ada hal yang menarik perhatian, yaitu hilangnya akun media sosial Instagram milik Cahyaningrum Dewojati. Sebelumnya, ia dikenal cukup aktif dalam berbagi konten di media sosial.
Sementara itu, Polda DIY memastikan bahwa 13 tersangka dalam kasus ini langsung ditahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. “Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan. Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan,” ujar sumber dari pihak kepolisian.
“Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi keterlibatan nama dosennya, pihak UGM turut angkat bicara. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. “Kami juga menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga yang terdampak,” ujar I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Cahyaningrum Dewojati di yayasan tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi. “Sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta,” kata dia.
Diketahui, dalam struktur yayasan tersebut, Cahyaningrum Dewojati menjabat sebagai penasihat bersama Rafid Ihsan Lubis sebagai Ketua Dewan Pembina dan Diyah Kusumastuti sebagai Ketua Yayasan. Pihak UGM kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan kelembagaan antara kampus dengan yayasan daycare tersebut. Setelah kasus ini mencuat, jejak digital Cahyaningrum Dewojati, termasuk akun media sosialnya, diketahui menghilang.



















