JAKARTA – Pasar logam mulia kembali menunjukkan pergerakan signifikan pada Selasa, Juni 2026, dengan harga emas batangan produksi Antam mengalami pelemahan. Investor yang memantau pergerakan harga emas tampaknya perlu mencermati tren penurunan ini, yang berpotensi memengaruhi strategi investasi mereka.
Rincian Harga Emas Antam per Juni 2026
Harga emas batangan Antam pada hari ini menunjukkan variasi tergantung pada ukuran atau bobotnya. Emas batangan Antam dengan bobot terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dihargai sebesar Rp1.437.000. Pergerakan harga ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah.
Bagi mereka yang mencari ukuran yang lebih umum, emas batangan Antam dengan bobot 1 gram terpantau berada di angka Rp2.774.000. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp5.000 dibandingkan dengan harga pada hari perdagangan sebelumnya, menandakan adanya tren pelemahan.
Pergerakan harga yang lebih besar juga terlihat pada ukuran-ukuran emas yang lebih berat. Untuk emas batangan berukuran 5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp13.645.000. Sementara itu, emas dengan bobot 10 gram dibanderol dengan harga Rp27.235.000.
Selanjutnya, untuk investasi dalam skala yang lebih besar, emas batangan Antam ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp67.962.000. Bagi investor yang memiliki modal lebih besar, emas ukuran 50 gram dapat ditebus dengan nilai Rp135.845.000.
Pilihan investasi dalam jumlah yang lebih signifikan juga tersedia. Emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan dengan harga Rp271.612.000. Untuk ukuran yang lebih besar lagi, yaitu 500 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.357.320.000. Puncak dari pilihan ukuran emas batangan Antam adalah yang terbesar, yaitu 1.000 gram, yang dibanderol dengan harga Rp2.714.600.000.
Pergerakan Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Selain harga jual emas batangan baru, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Pada hari ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.584.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar Rp25.000 dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya.
Transaksi buyback emas merujuk pada proses menjual kembali emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia murni, batangan, maupun perhiasan, kepada pihak Antam. Umumnya, harga yang ditawarkan untuk transaksi buyback akan lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas pada saat yang bersamaan. Perbedaan ini mencerminkan margin keuntungan bagi penjual dan biaya operasional bagi pembeli.
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas
Perlu diingat bahwa setiap transaksi yang melibatkan emas batangan memiliki implikasi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3%. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya adalah 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi Wajib Pajak non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi.
Ringkasan Harga Emas Antam per Juni 2026
Berikut adalah rekapitulasi harga emas Antam Logam Mulia pada Selasa, Juni 2026, untuk berbagai ukuran:
- Ukuran (Gram)
- 0,5
- 1
- 5
- 10
- 25
- 50
- 100
- 500
- 1.000
- Harga Jual (Rp)
- 1.437.000
- 2.774.000
- 13.645.000
- 27.235.000
- 67.962.000
- 135.845.000
- 271.612.000
- 1.357.320.000
- 2.714.600.000
Pergerakan harga emas ini penting untuk dipantau oleh para investor sebagai salah satu indikator kondisi ekonomi dan stabilitas pasar.




