Emas Antam Melonjak di Palembang: Harga 1 Gram Lampaui Rp 3 Juta
Pasar logam mulia di Kota Palembang kembali menyaksikan lonjakan harga yang signifikan pada Senin, 23 Februari 2026. Emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini semakin mengukuhkan posisinya sebagai aset investasi yang menarik, terbukti dari kenaikan harga yang terus terjadi.
Berdasarkan pantauan data terbaru pada Senin pagi, harga dasar untuk emas Antam ukuran 1 gram telah menembus angka psikologis Rp 3.028.000. Kenaikan ini terasa substansial jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.944.000 per gram. Angka tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,25 persen yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian. Setelah memperhitungkan pajak tersebut, harga emas Antam 1 gram kini mencapai Rp 3.035.570.
Perlu dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia umumnya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Namun, fluktuasi harga dapat terjadi sepanjang hari, terutama dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan permintaan domestik.
Ragam Pilihan Ukuran Emas Antam dan Perbandingannya
Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, memberikan fleksibilitas bagi para investor, mulai dari yang ingin memulai investasi dengan nominal kecil hingga yang memiliki modal besar. Pilihan ukuran ini berkisar dari yang terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1 kilogram (1.000 gram).
Berikut adalah rincian harga emas Antam per Senin, 23 Februari 2026, beserta perhitungannya setelah dikenakan PPh 0,25 persen:
- 0,5 gram:
- Harga Dasar: Rp 1.564.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 1.567.910
- 1 gram:
- Harga Dasar: Rp 3.028.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 3.035.570
- 2 gram:
- Harga Dasar: Rp 6.006.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 6.021.015
- 3 gram:
- Harga Dasar: Rp 8.991.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 9.013.478
- 5 gram:
- Harga Dasar: Rp 14.955.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 14.992.388
- 10 gram:
- Harga Dasar: Rp 29.830.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 29.904.575
- 25 gram:
- Harga Dasar: Rp 74.410.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 74.596.025
- 50 gram:
- Harga Dasar: Rp 148.655.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 149.026.638
- 100 gram:
- Harga Dasar: Rp 297.160.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 297.902.900
- 250 gram:
- Harga Dasar: Rp 742.590.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 744.446.475
- 500 gram:
- Harga Dasar: Rp 1.484.900.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 1.488.612.250
- 1000 gram (1 kg):
- Harga Dasar: Rp 2.968.600.000
- Setelah PPh 0,25%: Rp 2.976.021.500
Memahami Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga dasar emas, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku pada transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dikenakan pada saat pembelian emas batangan. Tarif yang berlaku berbeda tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli:
- 0,45 persen: Berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen: Berlaku bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti potong ini sangat penting dan berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas
Ketika investor memutuskan untuk menjual kembali emas batangan ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak yang berbeda pula, terutama untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta:
- 1,5 persen: Berlaku bagi penjual yang memiliki NPWP.
- 3 persen: Berlaku bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali emas. Memahami kedua jenis pajak ini akan membantu investor dalam menghitung total biaya investasi dan potensi keuntungan secara lebih akurat.
Kenaikan harga emas kali ini di Palembang menegaskan kembali statusnya sebagai lindung nilai (hedging) yang efektif terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Para investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga dan memahami regulasi yang berlaku agar dapat membuat keputusan investasi yang bijak.

