Enam Warga Negara Indonesia Ditangkap di Singapura Akibat Masuk Secara Ilegal
Singapura – Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas Singapura. Penangkapan ini terjadi karena dugaan upaya masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menangani kasus ini.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Henny Hamidah, pada hari Senin, penangkapan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu. Pihak KBRI Singapura telah menerima laporan awal mengenai insiden ini dan segera mengambil langkah-langkah diplomatik.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” ujar Henny Hamidah.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi awal yang diterima, dugaan kuat menyebutkan bahwa keenam WNI tersebut menggunakan perahu kayu untuk memasuki Singapura. Aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam orang pria di atas perahu tersebut.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun,” jelas Henny Hamidah lebih lanjut.
Usia para WNI yang diamankan ini dilaporkan seluruhnya berada di bawah 30 tahun, dengan rentang usia antara 23 hingga 29 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa mereka adalah individu-individu yang relatif muda.
Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut Hukum
KBRI Singapura terus berupaya melakukan konfirmasi mendalam dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi yang lebih resmi dan akurat. Konfirmasi ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Identitas Para WNI: Memastikan kebenaran identitas keenam individu yang ditangkap, termasuk kewarganegaraan mereka.
- Status Hukum: Mengetahui status hukum mereka di Singapura, apakah mereka memiliki dokumen perjalanan yang sah atau tidak.
- Proses Penanganan: Memahami bagaimana proses penanganan terhadap keenam WNI ini dilakukan oleh pihak berwenang Singapura.
- Dakwaan: Mengidentifikasi dakwaan atau pelanggaran hukum apa yang dituduhkan kepada mereka.
- Tindak Lanjut Hukum: Mengetahui langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Singapura.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” tegas Henny Hamidah.
Kementerian Luar Negeri RI berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI di luar negeri. Dalam kasus ini, KBRI Singapura akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan hak-hak hukum para WNI tersebut terpenuhi selama proses penanganan berlangsung. Pihak KBRI juga akan berupaya memberikan bantuan hukum yang diperlukan, sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang ada.
Upaya masuk secara ilegal ke negara lain, termasuk Singapura, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Hal ini meliputi penangkapan, denda, deportasi, serta larangan masuk kembali ke negara tersebut di masa mendatang. Oleh karena itu, penting bagi setiap WNI yang berpergian ke luar negeri untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen perjalanan yang lengkap dan sah, serta mematuhi semua peraturan imigrasi dan hukum yang berlaku di negara tujuan.
Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada seluruh WNI untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal atau berkunjung. Informasi mengenai peraturan keimigrasian dan hukum di berbagai negara dapat diperoleh melalui situs web resmi Kementerian Luar Negeri RI atau melalui perwakilan RI di luar negeri.

















