• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Evendi Abidin: Saya Tidak Memaafkan Terdakwa Resa Pahlewi Karena Telah Membunuh Anakku

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Evendi Abidin: Saya Tidak Memaafkan Terdakwa Resa Pahlewi Karena Telah Membunuh Anakku
150
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Sidang lanjutan dalam perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa Resa Pahlewi (perkara nomor 101/Pid.B/2023/PN Btm) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15 Maret 2023).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Edy Sameaputty (ketua majelis), Sapri Tarigan dan Nora Gaberia Pasaribu dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Rio Turnip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, serta jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang.

Penasehat hukum terdakwa Resa Pahlewi atas nama Rio Turnip dari LBH Mawar Saron Batam, JPU Dedi Januarto Simatupang bersama para saksi dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. (Foto: Dokumentasi Rio Turnip)
Penasehat hukum terdakwa Resa Pahlewi atas nama Rio Turnip dari LBH Mawar Saron Batam, JPU Dedi Januarto Simatupang bersama para saksi dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. (Foto: Dokumentasi Rio Turnip)

Dalam persidangan itu, Dedi Januarto Simatupang mampu menghadirkan 3 orang saksi diantaranya: Evendi Abidin (Bapak kandung almarhum Riska Trisnawati), Chary Alpresco (polisi yang menangkap terdakwa Resa Pahlewi) dan Masuri Imron (Ketua RT 004 – RW 012 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam).

Baca juga:  Hakim PN Batam Tunda Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Vincent Koh Dalam Perkara Kosmetik Ilegal

Kala itu, Evendi Abidin mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan yang menimpa putrinya, Riska Trisnawati diketahui dari istrinya, Erni.

“Saya mengetahui dugaan pembunuhan yang menewaskan putriku dari mamaknya atau istriku. Saat itu saya sedang bekerja di luar Batam dan saya menyarankan ke istri untuk melaporkan kepada Pak RT saja,” kata Evendi Abidin.

Masih dalam kesaksian Evendi Abidin bahwa mendengar kabar meninggalnya Riska Trisnawati membuat dirinya langsung memilih untuk pulang ke Batam.

Majelis hakim PN Batam atas nama Edy Sameaputty, Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Majelis hakim PN Batam atas nama Edy Sameaputty, Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Hari itu juga saya memilih berangkat ke Batam dan saya tiba di rumah siang hari. Saya langsung masuk ke kamar melihat Riska Trisnawati sedang terletak di atas tempat tidur. Dalam kamar saya lihat serpihan kaca yang merupakan pecahan botol bir berserakan di lantai,” ucap Evendi Abidin.

Baca juga:  Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

Evendi Abidin juga menyebutkan Riska Trisnawati dibawa ke rumah sakit dan dilakukan penanganan medis sehingga diketahui tidak bernyawa lagi.

Masih dalam keterangan Evendi Abidin bahwa dirinya menduga kuat pelaku pembunuhan Riska Trisnawati adalah suaminya sendiri.

“Saya tidak mengetahui siapa yang membunuh anak kami, namun saya menduga kuat pelakunya adalah dia (sembari menunjuk ke layar Resa Pahlewi). Kami telpon dia suruh pulang tetapi tidak mau pulang, hal itu menguatkan dugaan tersebut,” ujar Evendi Abidin.

Evendi Abidin juga menerangkan bahwa Resa Pahlewi sebelum menikahi almarhum Riska Trisnawati juga pernah menikah namun gagal membangun bahtera rumah tangga dikarenakan tempramen.

“Sebelumnya dia juga pernah menikah namun bercerai karena tempramen orangnya. Lalu dia menikahi anakku dan sekarang anakku meninggal dunia dibuatnya. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan Resa Pahlewi harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Evendi Abidin.

Baca juga:  Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

Dalam persidangan kala itu saksi, Chary Alpresco menerangkan bahwa dirinya yang melakukan penangkapan terhadap Resa Pahlewi.

“Penangkapan kami lakukan terhadap terdakwa dikarenakan adanya aduan perihal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa, Resa Pahlewi kepada istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Chary Alpresco.

Chary Alpresco juga menyebutkan Resa Pahlewi saat ditangkap tidak ada melakukan perlawan kepada polisi dan terdakwa juga mengakui perbuatannya itu.

Menurut Mashuri Imron bahwa kematian Riska Trisnawati diketahui dari Erni yang diketahui sebagai istri Evendi Abidin dan juga ibu kandung almarhum.

“Saya ditelepon oleh Erni dan diberitahukan bahwa Riska Trisnawati telah meninggal dunia. Selanjutnya, saya datang untuk melihatnya. Kondisi korban saat itu ada luka dan lebam, serta tidak bergerak lagi,” ujar Mashuri Imron.

Mashuri Imron melanjutkan karena sudah melihat kondisi korban maka kami melaporkan kepada pihak Polsek Batu Ampar.

Penulis: JP

Tags: Pengadilan Negeri BatamResa PahlewiRiska Trinawati
Previous Post

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

Next Post

Mahasiswa di Batam Demo Hingga Berujung Ricuh. Diduga 3 Aktivis PMII Ditahan Polresta Barelang

JP

JP

Next Post
Mahasiswa di Batam Demo Hingga Berujung Ricuh. Diduga 3 Aktivis PMII Ditahan Polresta Barelang

Mahasiswa di Batam Demo Hingga Berujung Ricuh. Diduga 3 Aktivis PMII Ditahan Polresta Barelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com