Sidang lanjutan dalam perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa Resa Pahlewi (perkara nomor 101/Pid.B/2023/PN Btm) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15 Maret 2023).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Edy Sameaputty (ketua majelis), Sapri Tarigan dan Nora Gaberia Pasaribu dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Rio Turnip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, serta jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang.

Dalam persidangan itu, Dedi Januarto Simatupang mampu menghadirkan 3 orang saksi diantaranya: Evendi Abidin (Bapak kandung almarhum Riska Trisnawati), Chary Alpresco (polisi yang menangkap terdakwa Resa Pahlewi) dan Masuri Imron (Ketua RT 004 – RW 012 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam).
Kala itu, Evendi Abidin mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan yang menimpa putrinya, Riska Trisnawati diketahui dari istrinya, Erni.
“Saya mengetahui dugaan pembunuhan yang menewaskan putriku dari mamaknya atau istriku. Saat itu saya sedang bekerja di luar Batam dan saya menyarankan ke istri untuk melaporkan kepada Pak RT saja,” kata Evendi Abidin.
Masih dalam kesaksian Evendi Abidin bahwa mendengar kabar meninggalnya Riska Trisnawati membuat dirinya langsung memilih untuk pulang ke Batam.

“Hari itu juga saya memilih berangkat ke Batam dan saya tiba di rumah siang hari. Saya langsung masuk ke kamar melihat Riska Trisnawati sedang terletak di atas tempat tidur. Dalam kamar saya lihat serpihan kaca yang merupakan pecahan botol bir berserakan di lantai,” ucap Evendi Abidin.
Evendi Abidin juga menyebutkan Riska Trisnawati dibawa ke rumah sakit dan dilakukan penanganan medis sehingga diketahui tidak bernyawa lagi.
Masih dalam keterangan Evendi Abidin bahwa dirinya menduga kuat pelaku pembunuhan Riska Trisnawati adalah suaminya sendiri.
“Saya tidak mengetahui siapa yang membunuh anak kami, namun saya menduga kuat pelakunya adalah dia (sembari menunjuk ke layar Resa Pahlewi). Kami telpon dia suruh pulang tetapi tidak mau pulang, hal itu menguatkan dugaan tersebut,” ujar Evendi Abidin.
Evendi Abidin juga menerangkan bahwa Resa Pahlewi sebelum menikahi almarhum Riska Trisnawati juga pernah menikah namun gagal membangun bahtera rumah tangga dikarenakan tempramen.
“Sebelumnya dia juga pernah menikah namun bercerai karena tempramen orangnya. Lalu dia menikahi anakku dan sekarang anakku meninggal dunia dibuatnya. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan Resa Pahlewi harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Evendi Abidin.
Dalam persidangan kala itu saksi, Chary Alpresco menerangkan bahwa dirinya yang melakukan penangkapan terhadap Resa Pahlewi.
“Penangkapan kami lakukan terhadap terdakwa dikarenakan adanya aduan perihal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa, Resa Pahlewi kepada istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Chary Alpresco.
Chary Alpresco juga menyebutkan Resa Pahlewi saat ditangkap tidak ada melakukan perlawan kepada polisi dan terdakwa juga mengakui perbuatannya itu.
Menurut Mashuri Imron bahwa kematian Riska Trisnawati diketahui dari Erni yang diketahui sebagai istri Evendi Abidin dan juga ibu kandung almarhum.
“Saya ditelepon oleh Erni dan diberitahukan bahwa Riska Trisnawati telah meninggal dunia. Selanjutnya, saya datang untuk melihatnya. Kondisi korban saat itu ada luka dan lebam, serta tidak bergerak lagi,” ujar Mashuri Imron.
Mashuri Imron melanjutkan karena sudah melihat kondisi korban maka kami melaporkan kepada pihak Polsek Batu Ampar.
Penulis: JP