Pengemudi Ojek Online Dianiaya di Jakarta Barat: Pelaku Ternyata Anggota TNI, Bukan Paspampres
Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini memicu kehebohan dan spekulasi publik. Video tersebut menampilkan adegan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang disebut-sebut dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Jakarta Barat pada Rabu (4/2/2026) malam, dan korban penganiayaan tersebut disebut berinisial H. Narasi yang menyertai video tersebut dengan cepat menyebar, menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai kebenaran informasi yang beredar.
Menanggapi kehebohan yang timbul, pihak terkait segera melakukan klarifikasi untuk memastikan fakta di lapangan.
Klarifikasi Mengenai Identitas Pelaku
Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, secara tegas membantah bahwa pelaku penganiayaan dalam video viral tersebut adalah anggota Paspampres. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Mulyo menyatakan, “Tadi sudah cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres.” Pernyataan ini penting untuk meluruskan informasi yang keliru dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
Meskipun demikian, klarifikasi ini tidak berarti bahwa pelaku lolos dari tanggung jawab.
Pelaku Ternyata Anggota TNI Aktif

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut memang benar seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, ia berdinas di Markas Besar TNI (Mabes TNI), bukan di Paspampres. Kolonel Inf. Mulyo Junaidi menambahkan, “Sudah kami klarifikasi, (terduga pelaku) Kapten Cpm A anggota Denma Mabes (TNI).” Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota TNI, tetapi bukan dari kesatuan Paspampres. Hal ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif dan melibatkan institusi negara.
Tindakan Hukum dan Laporan Polisi

Korban penganiayaan, pengemudi ojol berinisial H, tidak tinggal diam atas kejadian yang menimpanya. Ia telah secara resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut teregister di Polsek Kembangan dengan nomor LP/B/080/II/2026/Polsek Kembangan/Polsek Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan, “Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.” Tindakan ini menunjukkan bahwa proses hukum akan berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan yang diterima, termasuk memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hukum, terlepas dari latar belakang pekerjaan atau status seseorang. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.




















