Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Segera Digelar
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akan segera memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Proses persidangan ini telah menghadirkan ratusan saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi tersebut bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sri Purnomo dalam penyaluran dana hibah pariwisata. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.
Dakwaan yang diajukan JPU menguatkan dugaan bahwa Sri Purnomo, bersama saksi yang juga merupakan putranya, Raudi Akmal, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatannya.
Rangkaian Kesaksian yang Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selama persidangan, berbagai pihak telah memberikan kesaksian yang signifikan. Salah satunya adalah Anggota DPRD DIY, Koeswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo.
Kesaksian Koeswanto
Koeswanto memberikan keterangan di depan majelis hakim pada Senin, 26 Januari 2026. Ia mengakui bahwa dirinya pernah diajak bicara oleh Sri Purnomo mengenai dana hibah pariwisata.
> “Ya, saya diajak bicara dan bertemu dengan terdakwa Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman. Ia menyampaikan, ada dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar, bagaimana kalau diperbantukan rintisan desa wisata sekaligus,” ujar Koeswanto.
Menurut Koeswanto, pembicaraan tersebut memiliki konteks yang kuat kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, mengingat saat itu sedang berlangsung masa kampanye yang diikuti oleh istri terdakwa. Koeswanto menyatakan mempersilakan usulan tersebut karena merupakan kewenangan Sri Purnomo selaku Bupati Sleman.Kesaksian Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman
Hendra Adi Riyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman, memberikan kesaksian pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman sepenuhnya berada di tangan bupati sebagai kepala daerah.
Hendra, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, mengungkapkan keheranannya mengapa usulan “rintisan desa wisata” bisa masuk dalam daftar penerima bantuan.
> “Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tidak ada rintisan desa wisata seperti yang tertuang di Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020,” jelas Hendra di hadapan hakim.Kesaksian Mantan Kepala Bidang di Dinas Pariwisata
Nyoman Rai Savitri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya, mengaku berulang kali menerima pesan melalui WhatsApp dari Raudi Akmal. Pesan tersebut berisi permintaan agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana dapat segera dicairkan.Kesaksian Mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda
Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, melaporkan bahwa pada Oktober 2020, ia pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman. Dalam pertemuan tersebut, Sri Purnomo memberikan arahan bahwa hibah pariwisata dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat.
Sidang dan Sindiran Hakim
Pada sidang yang digelar Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim sempat menyindir Sri Purnomo yang dinilai terlihat gugup dan kerap menjawab lupa atau tidak ingat saat memberikan keterangan. Hakim juga menyoroti jawaban terdakwa yang terkesan berbelit-belit dan berpotensi mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Saksi Ahli yang Dianggap Tidak Relevan
Tim JPU sebelumnya telah menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020.
JPU berargumen bahwa penjelasan yang diberikan oleh Teguh Purnomo, seorang ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, tidak sesuai dengan inti perkara yang sedang disidangkan, yaitu perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
Karena ketidakrelevanan tersebut, JPU memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Apa yang diterangkan oleh saksi ahli tidak relevan dengan perkara yang kami ajukan. Perlu dicatat, terdakwa kami hadirkan bukan sebagai peserta pemilu, tetapi perbuatan saat menjabat bupati,” tegas JPU Hasti Novindari.
Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Melinda Aritonang, Teguh sempat menjelaskan mengenai larangan kampanye yang menggunakan fasilitas negara serta anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, pelanggaran menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah sangat rentan dilakukan oleh incumbent atau petahana,” papar Teguh.
Keraguan Terhadap Keterangan Saksi Meringankan
Arifin Wardiyanto, seorang pemerhati korupsi, menyuarakan keraguannya terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Ia menduga bahwa keterangan yang disampaikan dalam beberapa kali sidang lanjutan kasus ini sudah diatur atau by design.
Bahkan, Arifin menyatakan bahwa beberapa saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan teridentifikasi sebagai orang dekat Sri Purnomo. Salah satu nama yang disebutkan adalah Nur Cahyo Probo.
“Nur dihadirkan selaku tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, yang di Pilkada Sleman 2020 silam adalah rival Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Nur adalah loyalis Sri Purnomo yang sempat membelok,” tegasnya.
Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, memberikan pandangan mengenai hierarki peraturan di daerah. Ia menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) di setiap daerah merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain di bawah bupati bertugas menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Tanggung Jawab Kepala Daerah
Gugun menjelaskan bahwa Sekda, kepala organisasi perangkat daerah, dan pejabat lainnya di bawah bupati hanya melaksanakan Perbup. Seluruh tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sepenuhnya berada di tangan bupati.Status Surat Edaran
Menanggapi pertanyaan mengenai surat edaran hibah pariwisata, Gugun menegaskan bahwa surat edaran bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Surat edaran berbeda dengan Perbup dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menghitung konsekuensi hukum.




