Musisi Legendaris Fariz RM Hirup Udara Bebas Setelah Jalani Hukuman
Kabar baik datang dari dunia musik tanah air. Musisi senior yang telah malang melintang di industri musik Indonesia, Fariz RM, dikabarkan telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman penjara yang dijalaninya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Berita ini menandai berakhirnya perjalanan satu tahun Fariz RM di balik jeruji besi, sebuah periode yang dimulai sejak awal tahun 2025.
Bebas Berdasarkan Perhitungan Kalender
Pihak kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, secara resmi mengkonfirmasi kebebasan kliennya. Menurut Deolipa, kebebasan ini didasarkan pada perhitungan masa tahanan yang telah terpenuhi sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa Fariz RM telah keluar dari lembaga pemasyarakatan pada pertengahan bulan Februari tahun 2026.
“Kita tidak menyebutkan apa-apa, tapi kalau pakai ilmu tanggalan, dia sudah bebas sekarang ini,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini. “Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan. Sudah bebas dia,” tambahnya, menggarisbawahi bahwa perhitungan waktu telah mengantarkan kliennya kembali ke masyarakat.
Kondisi Prima: Sehat dan Bahagia
Pihak kuasa hukum tidak hanya mengkonfirmasi kebebasan Fariz RM, tetapi juga memberikan informasi mengenai kondisi terkini sang musisi. Deolipa Yumara memastikan bahwa musisi yang kini berusia 67 tahun tersebut berada dalam kondisi kesehatan yang prima. Tidak hanya secara fisik, suasana hati Fariz RM pun digambarkan sangat positif dan penuh kebahagiaan.
“Bebas, sehat, ya bahagia,” ungkap Deolipa singkat, memberikan gambaran yang melegakan mengenai keadaan kliennya setelah menjalani masa hukuman.
Menemukan Ketenangan Batin di Dalam Penjara
Sebelum resmi dinyatakan bebas, Deolipa Yumara sempat memberikan keterangan lebih lanjut saat diwawancarai di kawasan Depok pada Sabtu, 7 Februari 2026. Pada kesempatan tersebut, ia memprediksi bahwa Fariz RM akan menghirup udara bebas di antara tanggal 17, 18, atau 19 Februari 2026.
Lebih dari sekadar prediksi tanggal, Deolipa juga mengungkapkan sebuah aspek penting dari pengalaman kliennya selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menceritakan bahwa Fariz RM justru menemukan ketenangan batin yang mendalam selama menjalani masa tahanan. Periode ini dimanfaatkan oleh Fariz RM sebagai fase refleksi diri yang berharga, sebuah momen untuk merenungkan masa lalu dan merencanakan masa depan.
Fariz RM disebut menjadikan masa tahanan sebagai kesempatan untuk mempersiapkan kelanjutan hidupnya tanpa pernah berpikir untuk pensiun dari dunia musik yang telah membesarkan namanya. “Orang musisi itu enggak pernah sampai ada pensiunnya. Selalu panjang sampai dia mendekati kehidupan akhir,” tegas Deolipa kala itu, menunjukkan komitmen abadi Fariz RM terhadap seni musik.
Rincian Perkara dan Vonis Kasus
Kasus yang menjerat Fariz RM ini bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya di Bandung pada tanggal 18 Februari 2025. Penangkapan ini menjadi awal dari serangkaian proses hukum yang kemudian berujung pada masa hukuman penjara. Rincian mengenai vonis yang dijatuhkan, termasuk lamanya hukuman dan pertimbangan hakim, menjadi bagian penting dari perjalanan hukum sang musisi. Meskipun detail lengkap vonis tidak dijabarkan dalam pemberitaan ini, fakta bahwa Fariz RM telah menjalani dan menyelesaikan masa hukuman tersebut menjadi penanda berakhirnya babak kelam dalam kehidupannya.
Kembalinya Fariz RM ke tengah masyarakat disambut dengan harapan agar ia dapat kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi industri musik Indonesia. Pengalaman pahit yang telah dilaluinya diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan memotivasi dirinya untuk terus memberikan karya-karya terbaik bagi para penggemarnya.



















