Guru dan Tenaga Kependidikan di Bone Bolango Segera Terima Gaji Rapel Rp21 Miliar
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi tunggakan pembayaran gaji bagi para guru dan tenaga kependidikan. Setelah tertunda beberapa waktu, pembayaran gaji tersebut dipastikan akan segera dicairkan secara rapel, mencakup periode sejak Januari 2026 hingga bulan saat dana tersebut tersedia. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran rapel ini diperkirakan mencapai Rp20 hingga Rp21 miliar, sebuah komitmen signifikan dari pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan para pendidik.
Keterlambatan pembayaran ini, menurut penjelasan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, disebabkan oleh mekanisme pencairan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) yang bersumber langsung dari pemerintah pusat. Dana ini bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango masih harus menunggu proses transfer dan pencairan resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat mendistribusikan dana tersebut.
“Prinsipnya, penggajian akan dihitung sejak bulan Januari. Begitu DAU-SG tersedia dan petunjuk teknisnya sudah turun, pembayaran akan mencakup bulan-bulan yang belum terbayar hingga bulan berjalan,” ujar Abdul Halim pada Sabtu, 14 Maret 2026. Pernyataan ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi para guru dan tenaga kependidikan yang menantikan hak mereka.
Rencana Penyaluran Gaji yang Jelas
Proses pembayaran rapel ini akan mengikuti skema yang telah dirancang secara cermat oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Beberapa poin penting terkait rencana penyaluran gaji adalah sebagai berikut:
- Sumber Dana: Dana yang digunakan untuk pembayaran gaji rapel berasal dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
- Estimasi Pencairan: Proses pencairan dana diperkirakan akan berlangsung antara bulan Maret hingga April 2026.
- Mekanisme Pembayaran: Pembayaran akan dilakukan secara rapel, dimulai dari bulan Januari 2026, sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan skema ini, para guru dan tenaga kependidikan tidak hanya akan menerima gaji yang tertunda sejak Januari 2026, tetapi juga gaji untuk bulan berjalan pada saat dana tersebut sudah masuk ke kas daerah. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka dan memulihkan semangat dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.
Tantangan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Di tengah upaya penyelesaian masalah gaji guru, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga dihadapkan pada persoalan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran THR untuk kategori PPPK paruh waktu saat ini belum dapat dilakukan.
Menyadari kondisi ini dan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pegawai, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, telah mengeluarkan instruksi khusus. Bupati mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima THR untuk dapat menyisihkan sebagian rezeki mereka. Dana yang disisihkan tersebut diharapkan dapat disalurkan sebagai bentuk bantuan atau berbagi dengan rekan-rekan PPPK paruh waktu yang belum menerima THR.
Langkah proaktif dari Bupati ini dipandang sebagai wujud nyata dari empati dan solidaritas antarpegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Meskipun ada kendala regulasi terkait THR PPPK paruh waktu, semangat kebersamaan dan saling membantu antar rekan kerja diharapkan dapat menjadi solusi sementara yang meringankan beban para PPPK paruh waktu, sembari menunggu kepastian regulasi lebih lanjut. Komitmen pemerintah daerah tidak hanya pada pembayaran gaji, tetapi juga pada upaya menjaga keharmonisan dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara di bawahnya.

















