Gaji Hakim Ad Hoc Setara: Safaruddin Mendesak Keadilan Tunjangan

Diposting pada

Perjuangan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc: Dukungan Penuh dari DPR RI

Upaya peningkatan hak keuangan dan fasilitas bagi para Hakim Ad Hoc mendapatkan dukungan penuh dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Pernyataan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang diselenggarakan bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia. Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan mengenai rencana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang selama ini mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc.

Safaruddin menegaskan komitmen institusinya untuk secara aktif memperjuangkan kesejahteraan para hakim ad hoc. Ia berargumen bahwa beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh hakim ad hoc sejatinya setara dengan hakim karier. Oleh karena itu, sudah sepatutnya tunjangan dan fasilitas yang mereka terima juga diberikan secara setara.

“Tugas yang diemban oleh hakim ad hoc ini sama beratnya dengan peran hakim karier, maka sudah semestinya tunjangan serta fasilitasnya juga diberikan setara dengan hakim karier,” ujar Safaruddin dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Menuju Kepastian Hukum yang Lebih Kuat

Sebagai langkah konkret, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta kepada Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia untuk segera menyampaikan angka-angka yang spesifik mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diharapkan. Ketersediaan data yang konkret ini dinilai krusial oleh Safaruddin sebagai landasan yang kuat dan jelas bagi pihak DPR dalam memperjuangkan perubahan regulasi tersebut.

Lebih dari sekadar revisi Perpres, Safaruddin mendorong agar pengaturan mengenai posisi hakim ad hoc diperkuat pada tingkatan undang-undang. Penguatan regulasi pada level undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang jauh lebih kokoh bagi para hakim ad hoc. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi secara maksimal dan tidak mudah diubah-ubah.

Peluang Transformasi Menjadi Hakim Karier dan Evaluasi Masa Jabatan

Dalam kesempatan yang sama, Safaruddin membuka peluang bagi para hakim ad hoc untuk dapat bertransformasi menjadi hakim karier. Peluang ini akan diberikan apabila mereka bersedia dan mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Safaruddin juga menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap masa jabatan hakim ad hoc yang saat ini bersifat terbatas, yaitu selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Ia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan ini dapat menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan hakim karier yang memiliki jaminan batas usia pensiun.

“Apabila memungkinkan, kelak kita akan mencoba mengakomodasi poin tersebut dalam undang-undang supaya hakim ad hoc bisa beralih menjadi hakim karier; yang pasti, tunjangan serta hak keuangannya wajib sama karena fungsinya juga setara,” ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya kesetaraan dalam hak dan kesempatan, serta mempertimbangkan aspek keadilan bagi para profesional di bidang peradilan.

Keterbukaan DPR terhadap Masukan dan Dukungan Penuh

Safaruddin menambahkan bahwa pihak DPR sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang konstruktif. Masukan tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari aspek digitalisasi dalam proses peradilan hingga penyusunan kajian akademik yang dapat menjadi fondasi kuat dalam perumusan regulasi.

Ia menjelaskan bahwa revisi Perpres dapat menjadi langkah cepat untuk mengatasi persoalan mendesak. Namun, untuk penguatan jangka panjang dan kepastian hukum yang lebih solid, penguatan melalui jalur undang-undang tetap menjadi prioritas.

Dukungan yang diberikan oleh Safaruddin bersifat mutlak. Ia menegaskan, “Kami memberikan dukungan sepenuhnya; bahkan jika ada angka dukungan seribu persen, maka saya akan mendukung seribu persen.” Pernyataan penutup ini menggarisbawahi komitmen kuat Komisi III DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak para hakim ad hoc demi terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan profesional. Perjuangan ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil yang positif, baik melalui revisi Perpres maupun penguatan regulasi pada tingkat undang-undang.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan