Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian sementara. Pada tanggal 1 Januari 2026, yang merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Masehi, sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan pergantian tahun.
Informasi mengenai peniadaan sementara kebijakan ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penyesuaian ini mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Meskipun SKB tersebut merujuk pada tahun 2025, penetapan libur nasional Tahun Baru 2026 tetap menjadi dasar peniadaan ganjil genap.
Sistem ganjil genap akan kembali beroperasi secara normal pada hari berikutnya, yaitu Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan kembali ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dengan dua sesi penerapan setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan pada sore hingga malam hari, yaitu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Imbauan dan Konsekuensi Pelanggaran
Pihak berwenang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, meskipun ada peniadaan sementara kebijakan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ibukota. Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap pada saat kebijakan kembali berlaku, akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan sesuai dengan amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebesar Rp 500.000.
Daftar Jalan yang Diterapkan Kebijakan Ganjil Genap
Sebagai pengingat, kebijakan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Daftar berikut mencakup 25 jalan yang menjadi area penerapan kebijakan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Peniadaan sementara ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan momen penting pergantian tahun. Namun, penting untuk tetap menjaga kesadaran berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.




