Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Diposting pada

Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian sementara. Pada tanggal 1 Januari 2026, yang merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Masehi, sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan pergantian tahun.

Informasi mengenai peniadaan sementara kebijakan ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penyesuaian ini mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Meskipun SKB tersebut merujuk pada tahun 2025, penetapan libur nasional Tahun Baru 2026 tetap menjadi dasar peniadaan ganjil genap.

Sistem ganjil genap akan kembali beroperasi secara normal pada hari berikutnya, yaitu Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan kembali ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dengan dua sesi penerapan setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan pada sore hingga malam hari, yaitu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Imbauan dan Konsekuensi Pelanggaran

Pihak berwenang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, meskipun ada peniadaan sementara kebijakan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ibukota. Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap pada saat kebijakan kembali berlaku, akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan sesuai dengan amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebesar Rp 500.000.

Daftar Jalan yang Diterapkan Kebijakan Ganjil Genap

Sebagai pengingat, kebijakan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Daftar berikut mencakup 25 jalan yang menjadi area penerapan kebijakan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Peniadaan sementara ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan momen penting pergantian tahun. Namun, penting untuk tetap menjaga kesadaran berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan