Gelar Resmi KTP: Apa Saja yang Bisa Ditambahkan?

Diposting pada

Pencantuman Gelar pada Dokumen Kependudukan: Memahami Aturan dan Prosedurnya

Pencantuman gelar pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan hal yang penting bagi sebagian masyarakat. Namun, banyak yang belum memahami aturan dan batasan terkait hal ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, terdapat ketentuan spesifik mengenai gelar apa saja yang dapat ditambahkan dan bagaimana prosedurnya.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Surakarta, Agung Hendratno, tidak ada batasan jumlah gelar yang bisa dicantumkan pada KTP dan KK. Namun, aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa penulisan gelar tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca. Keterbatasan ruang pada KTP juga menjadi faktor penting. “Hanya perlu diingat pada pencantuman Nama pada KTP maksimal hanya 60 huruf plus tanda baca, mengingat keterbatasan tempat, dan yang dapat diakses pada instansi pengguna, seperti perbankan, BPN, dan sebagainya hanya nama, sedangkan gelar tidak,” jelas Agung. Hal ini berarti, meskipun gelar dapat dicantumkan, instansi pengguna seperti bank atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mungkin hanya akan memproses data nama tanpa gelar.

Jenis Gelar yang Diizinkan dalam Dokumen Kependudukan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1) butir c, menguraikan secara rinci jenis gelar yang dapat ditambahkan pada KTP dan KK. Terdapat tiga kategori utama gelar yang diizinkan:

  • Gelar Akademik: Ini mencakup gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal. Contohnya meliputi:

    • Sarjana Hukum (S.H.)
    • Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
    • Magister Teknik (M.T.)
    • Doktor (Dr.)
      Gelar-gelar ini menunjukkan pencapaian pendidikan seseorang.
  • Gelar Keagamaan: Gelar yang berkaitan dengan praktik keagamaan juga dapat dicantumkan. Beberapa contoh yang umum adalah:

    • Haji (bagi pria yang telah menunaikan ibadah haji)
    • Hajah (bagi wanita yang telah menunaikan ibadah haji)
    • Ustaz (bagi tokoh agama)
      Pencantuman gelar ini seringkali menjadi penanda identitas keagamaan seseorang.
  • Gelar Adat: Gelar adat yang sesuai dengan kearifan lokal juga diakui dan dapat ditambahkan. Jenis gelar ini sangat bervariasi tergantung pada suku dan daerah masing-masing.

Penting untuk dicatat bahwa Pasal 5 ayat (3) butir C Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil. Ini berarti, meskipun gelar tersebut dapat muncul di KTP dan KK, penggunaannya mungkin dibatasi pada dokumen sipil tertentu.

Prosedur Penambahan Gelar pada KTP dan KK

Penambahan gelar pada KTP dan KK bukanlah kewajiban, melainkan pilihan bagi pemilik dokumen. Jika seseorang ingin mencantumkan gelar akademiknya, keagamaan, atau adat pada KTP dan KK, mereka perlu mengikuti prosedur resmi dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu ditempuh oleh pemohon:

  1. Persiapan Dokumen: Pemohon harus membawa dokumen-dokumen penting, yang meliputi:

    • KTP lama yang akan diperbarui.
    • Kartu Keluarga (KK) asli.
    • Dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan gelar. Dokumen ini bisa berupa ijazah pendidikan terakhir, sertifikat haji, surat keterangan gelar adat dari lembaga yang berwenang, atau bukti relevan lainnya.
  2. Pengambilan Nomor Antrean: Sesampainya di kantor Dukcapil, pemohon perlu mengambil nomor antrean khusus untuk layanan perubahan data pada dokumen kependudukan.

  3. Penyerahan Berkas: Setelah giliran tiba, pemohon akan diminta untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Dukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen.

  4. Penerbitan Dokumen Baru: Jika semua persyaratan terpenuhi dan data telah divalidasi, petugas Dukcapil akan memproses perubahan data. Selanjutnya, pemohon akan menerima KTP dan KK baru yang telah memuat gelar sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Kemungkinan Penambahan Marga dan Famili

Selain gelar, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk mencantumkan marga atau famili pada dokumen kependudukan. Pasal 5 ayat (1) butir b secara jelas menyatakan bahwa “Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan”. Aturan ini mempertegas bahwa marga atau famili dianggap sebagai bagian integral dari kesatuan nama seseorang.

Namun, ada beberapa kaidah penting yang harus dipatuhi dalam penulisan nama penduduk, termasuk penambahan marga atau famili:

  • Penggunaan Huruf Latin: Nama harus ditulis menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Kemudahan Dibaca: Nama harus mudah dibaca oleh publik.
  • Makna Positif: Nama tidak boleh memiliki makna yang negatif, seperti mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak Multitafsir: Nama hendaknya tidak menimbulkan ambiguitas atau salah tafsir, sehingga memudahkan dalam penyebutan dan identifikasi.
  • Minimal Dua Kata: Nama minimal terdiri dari dua kata.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen kependudukan mereka mencerminkan identitas diri secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan