Reformasi Ekspor Komoditas Strategis: Menuju Tata Kelola yang Lebih Transparan dan Akuntabel
Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan reformasi dalam tata kelola ekspor komoditas strategis guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meminimalkan potensi kebocoran. Salah satu langkah signifikan yang sedang diimplementasikan adalah pembentukan lembaga khusus untuk mengelola ekspor komoditas strategis melalui satu pintu. Meskipun kebijakan ini baru memasuki tahap awal pencatatan dan evaluasi, dampak jangka panjangnya masih dalam proses pengukuran.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, menjelaskan bahwa meskipun PT DSI (nama lembaga yang belum disebutkan secara spesifik dalam konteks ini, namun merujuk pada entitas yang mengelola ekspor satu pintu) mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, fokus operasional pada tahap awal lebih diarahkan pada proses pencatatan dan persiapan transisi. Implementasi penuh dari skema baru ini dijadwalkan baru akan berlaku pada 1 Januari 2027.
Latar Belakang Pembentukan DSI
Pembentukan DSI tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk menutup celah praktik yang merugikan penerimaan negara. Selama ini, praktik underpricing (penetapan harga jual di bawah nilai sebenarnya) dan ketidaksesuaian volume transaksi ekspor kerap terjadi. Praktik-praktik ini diduga lebih banyak menguntungkan para trader di luar negeri, sementara negara dirugikan dalam hal penerimaan pajak dan devisa.
Toto Dirgantoro menyoroti, “Hal ini adalah karena adanya underpricing maupun volumenya sehingga negara dirugikan dalam penerimaan pajak dan memang diuntungkan trader yang di luar negeri, dan trader itu sendiri kadang milik perusahaan itu juga. Nah ini yang ditengarai oleh pemerintah.”
Mekanisme Pungutan dan Potensi Selisih Pajak
Meskipun ada kekhawatiran mengenai underpricing, Toto Dirgantoro mengemukakan bahwa mekanisme pungutan yang dibayarkan eksportir kepada pemerintah pada dasarnya sudah mengacu pada harga pasar atau harga patokan yang diperbarui secara berkala. Dengan kata lain, nilai yang disetorkan ke negara sudah berdasarkan acuan harga yang wajar.
Namun, potensi perbedaan yang signifikan lebih mungkin terjadi pada aspek Pajak Penghasilan (PPh). Keuntungan yang seharusnya tercatat dan dikenakan pajak di dalam negeri bisa saja dialihkan atau direkayasa agar tercatat lebih kecil di dalam negeri, sementara keuntungan yang lebih besar dicatat oleh entitas perusahaan di luar negeri.
“Jadi walaupun dibikin underpricing tapi tetap saja yang dibayar kepada pemerintah sesuai harga patokan. Hanya dalam hal pajak penghasilan mungkin akan terjadi selisih karena di dalam negeri keuntungan itu jadi mepet tapi keuntungan yang lain adalah di luar negeri yang lebih besar,” jelas Toto.
Meskipun demikian, ia menegaskan kembali bahwa dampak riil dari implementasi DSI belum dapat diukur secara pasti karena skema ini masih berada dalam tahap awal transisi.
Dukungan Pelaku Usaha dan Perhatian Strategis
Secara prinsip, pelaku usaha menyambut baik reformasi tata kelola ekspor yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Namun, GPEI juga menyampaikan sejumlah perhatian strategis yang perlu menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan efisien.
Faktor Kunci Keberhasilan DSI
Menurut GPEI, efektivitas DSI akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor krusial:
- Kualitas Benchmark Pricing
- Metodologi penetapan harga acuan (benchmark pricing) haruslah kredibel, transparan, dan mampu mengikuti dinamika pasar global. Penggunaan data yang akurat dan metodologi yang teruji akan menjadi fondasi utama dalam mencegah underpricing.
- Independensi Tata Kelola Lembaga
- Tata kelola DSI yang independen dan kuat sangat penting. Tata kelola yang lemah justru berpotensi membuka ruang bagi praktik diskresi yang tidak sehat dalam proses perdagangan, yang pada akhirnya dapat menggerus tujuan reformasi itu sendiri.
- Integrasi Data Lintas Instansi
- Dukungan sistem data yang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait adalah mutlak. Tanpa konektivitas data yang baik dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, DSI berisiko hanya menjadi lapisan birokrasi tambahan yang tidak memberikan nilai tambah signifikan.
Toto Dirgantoro menekankan, “Jadi, skema ini berpotensi efektif, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain eksekusi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan.”
Pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) juga disarankan sebagai metode yang lebih efektif dibandingkan pengendalian menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha. Pendekatan ini memungkinkan DSI untuk memfokuskan sumber dayanya pada area-area yang memiliki potensi risiko lebih tinggi, sehingga efisiensi operasional dapat tercapai.
Dengan fokus pada faktor-faktor kunci tersebut dan implementasi yang cermat, reformasi tata kelola ekspor komoditas strategis ini diharapkan dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.













