Gratis Sekolah dari SD hingga Kampus: Janji Besar yang Butuh Hitungan Matang

Diposting pada

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan negeri gratis dari SD hingga perguruan tinggi memicu sambutan luas di ruang publik. Gagasan itu dinilai sejalan dengan arah kebijakan yang diharapkan banyak orang, tetapi para pengamat mengingatkan bahwa janji sebesar itu tidak bisa berdiri hanya di atas semangat politik. Ia harus ditopang rancangan pembiayaan, pembagian peran antarkementerian, dan tahapan pelaksanaan yang realistis.

Setelah pernyataan tersebut mengemuka, pemerintah bergerak cepat. Presiden kemudian memimpin rapat terbatas bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Menteri PANRB. Pertemuan itu membahas skema penerapan serta urut-urutan kebijakan yang paling mungkin dijalankan. Salah satu opsi yang dibahas adalah penerapan bertahap dengan prioritas pada peserta didik dari desil 4 ke bawah atau siswa baru.

Dari sudut kebijakan publik, euforia bukan sesuatu yang keliru. Dorongan politik seperti ini bisa membuka jalan bagi reformasi yang selama ini tertunda. Namun masalah muncul saat antusiasme menggantikan desain. Sejumlah pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa program populer yang dijalankan tanpa perhitungan sering berujung pada pembengkakan anggaran, penurunan mutu layanan, atau munculnya pungutan baru dengan nama berbeda. Pada akhirnya, kelompok yang ingin dibantu justru bisa kembali dirugikan.

Secara hukum, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sudah lama ada. UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) mewajibkan warga mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah membiayainya. Pasal 31 ayat (4) menetapkan minimal 20 persen anggaran negara dan daerah dialokasikan untuk pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang dasar tanpa pungutan biaya. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 memperluas makna itu hingga sekolah dan madrasah swasta penyelenggara pendidikan dasar.

Artinya, prioritas konstitusional sesungguhnya masih berada di pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Perluasan gratis ke jenjang menengah atas dan perguruan tinggi sah secara politik, tetapi logikanya datang setelah kewajiban dasar dipenuhi. Karena itu, jika universitas negeri digratiskan lebih dulu sementara sekolah dasar swasta di kawasan pinggiran masih menarik iuran bulanan, urutan kebijakannya menjadi terbalik. Dalam praktiknya, tidak ada layanan yang benar-benar bebas biaya; yang terjadi hanyalah perpindahan beban dari rumah tangga ke kas negara.

Persoalan berikutnya adalah siapa yang membayar, seberapa besar biayanya, dan kualitas seperti apa yang dijanjikan. Dalam teori ekonomi publik, pendidikan dasar termasuk merit good, yakni layanan yang manfaat sosialnya melampaui pertimbangan individu. Namun para ahli seperti Hanushek dan Woessmann menunjukkan bahwa pertumbuhan jangka panjang tidak cukup ditentukan oleh lama sekolah, melainkan oleh keterampilan yang benar-benar diperoleh. Karena itu, akses tanpa mutu hanya akan menghasilkan ilusi keberhasilan. Barr juga mengingatkan adanya paradoks pendidikan tinggi gratis: kebijakan yang tampak pro-rakyat bisa menjadi regresif jika subsidi justru lebih banyak dinikmati kelompok yang relatif mampu.

Belanja untuk pendidikan gratis juga bukan program sekali jadi. Ia akan menjadi beban rutin APBN setiap tahun dan sulit dihentikan tanpa konsekuensi politik yang besar. Pengalaman Filipina, Chile, Uganda, dan Kenya memperlihatkan bahwa kebijakan semacam ini bisa memperluas akses secara cepat, tetapi juga menuntut disiplin fiskal dan kesiapan infrastruktur. Karena itu, desain pendanaan harus memuat insentif kinerja, bukan sekadar mengganti biaya. Prinsip progressive universalism, termasuk melalui pinjaman berbasis pendapatan bagi keluarga yang mampu, dapat menjadi salah satu jalan agar akses tetap luas namun subsidi lebih tepat sasaran.

Sumber: www.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan