Budaya Gresik Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Upaya Pelestarian Diperkuat
GRESIK – Kekayaan budaya Kabupaten Gresik semakin mendapat pengakuan di tingkat nasional. Lima warisan budaya tak benda (WBTBI) dari Gresik secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat penetapan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif.
Acara penyerahan yang berlangsung di Taman Krida Budaya, Kota Malang, ini merupakan bagian dari kegiatan apresiasi pelaku budaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disaprbud) Jawa Timur. Selain penyerahan sertifikat WBTBI, kegiatan ini juga mencakup pemberian tambahan honorarium bagi juru pelihara cagar budaya.
Lima warisan budaya tak benda dari Gresik yang kini resmi menyandang status WBTBI adalah:
- Kupat Keteg
- Malem Selawe
- Rebo Wekasan
- Pasar Bandeng
- Pencak Macan
Tanggung Jawab Besar untuk Melestarikan Identitas Lokal
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyambut baik penetapan ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dukungan yang diberikan dalam proses pengajuan WBTBI. Ia menegaskan bahwa penetapan ini bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga merupakan amanah dan tanggung jawab besar bagi masyarakat Gresik.
“Penetapan ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya budaya, maupun kuliner khas yang ada di Kabupaten Gresik,” ujar Wabup Alif. Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat umum, agar warisan budaya ini dapat terus hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.
Wabup Alif juga menyoroti peran penting dunia pendidikan dalam upaya pelestarian budaya. Ia berharap agar lembaga pendidikan dapat secara aktif mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi di balik tradisi dan kuliner khas Gresik kepada generasi muda sejak dini.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini, diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” tuturnya. Penanaman kecintaan terhadap budaya lokal sejak usia dini dianggap sebagai kunci utama untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya ini bagi generasi mendatang.
Budaya Sebagai Sektor Strategis Pembangunan Daerah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menegaskan bahwa status WBTBI merupakan amanah moral yang harus dijaga keberlangsungannya agar tidak tergerus oleh perubahan zaman. Ia memandang warisan budaya tak benda sebagai “roh dari peradaban” yang mampu membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan.
Oleh karena itu, Gubernur Khofifah mendorong agar sektor kebudayaan ditempatkan sebagai salah satu pilar strategis dalam pembangunan daerah. Potensi budaya tidak hanya terbatas pada aspek pelestarian, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak sektor pariwisata, memperkuat ekonomi kreatif, bahkan memperluas diplomasi budaya di kancah nasional maupun internasional.
“Pentingnya sinergi antara Pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda, agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi,” imbuhnya. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem budaya yang dinamis dan berkelanjutan.
Apresiasi dan Peningkatan Tunjangan untuk Pelaku Budaya
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga mengumumkan kabar gembira bagi para pelaku budaya dan juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi yang meningkat signifikan bagi mereka.
Peningkatan tersebut mencakup dua hal utama:
Tunjangan Kehormatan Seniman dan Pelaku Budaya:
Jumlah tunjangan kehormatan bagi seniman dan pelaku budaya mengalami kenaikan dua kali lipat. Sebelumnya mereka menerima Rp 500.000, kini menjadi Rp 1.000.000.Tunjangan Operasional Juru Pelihara Cagar Budaya:
Peningkatan yang lebih besar menyasar tunjangan operasional bagi para juru pelihara cagar budaya. Tunjangan ini melonjak dari Rp 550.000 menjadi Rp 1,5 Juta.
Peningkatan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan yang lebih besar bagi para individu yang berdedikasi dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya di Jawa Timur. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang berkontribusi dalam menjaga kekayaan budaya bangsa.



















