No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru Honorer Dihapus 2027, Jadi PNS/PPPK? Ini Jawaban Mendikdasmen

Hidayat by Hidayat
9 Mei 2026 - 17:04
in Nasional
0

Perubahan Status Guru Non-ASN Mulai Tahun 2027

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk menghapus istilah “guru honorer” mulai tahun 2027. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya perubahan ini, status guru yang sebelumnya disebut honorer akan berubah menjadi pegawai ASN dengan skema baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi langsung dari pelaksanaan UU ASN. Menurutnya, aturan ini seharusnya diberlakukan pada tahun 2024, namun ditunda hingga 2027 karena berbagai pertimbangan teknis dan administratif.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu’ti dalam wawancara di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Skema Baru untuk Guru Non-ASN

Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan memastikan semua guru mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Namun, bagi guru yang belum lulus sertifikasi, mereka akan diberikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi untuk guru non-ASN yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi. Status ini tetap masuk kategori ASN, tetapi mekanisme kerja, beban jam mengajar, serta penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Mu’ti menyatakan bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Meski demikian, pemerintah pusat membuka peluang bantuan solusi apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan anggaran.

Koordinasi dengan Kemenpan RB

Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Menurut Mu’ti, penjelasan lebih jelas mengenai pelaksanaan UU ASN dan status kepegawaian guru sebaiknya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga  Tiga Katering Jatim Siap Layani Jamaah Haji 2026

“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian apakah dia PNS apakah dia PPPK,” jelasnya.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN. Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan ini menjadi masa transisi sebelum penerapan skema baru pada 2027. Penataan guru non-ASN sebenarnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU ASN. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi agar guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu skema baru diterapkan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer. Guru non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi tetap dapat bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, skemanya diperkirakan mengacu pada beban kerja, jam mengajar, serta kemampuan fiskal daerah. Berikut simulasi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan berbagai skema tenaga pendidikan daerah:

  • Paling kecil: sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan
  • Skema menengah: sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan
  • Paling besar: bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan tergantung daerah dan jam kerja
Baca Juga  Pembatalan Keberangkatan KA Singasari, Penumpang Dapat Refund Tiket di Stasiun Blitar

Nominal tersebut masih dapat ditambah tunjangan tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Tags: dihapushonorerjawabanmendikdasmennasionalpns/pppk?
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Khofifah Tanggapi Kritik Tajam DPRD Jatim Soal Kinerja BUMD
Nasional

Khofifah Tanggapi Kritik Tajam DPRD Jatim Soal Kinerja BUMD

9 Mei 2026 - 18:00
Tidak Ada Ampun untuk Pencuri Kabel Underpass
Nasional

Tidak Ada Ampun untuk Pencuri Kabel Underpass

9 Mei 2026 - 17:31
7 kebiasaan ini dapat merusak kulit anda, salah satunya kurang minum air putih
Kesehatan

7 kebiasaan ini dapat merusak kulit anda, salah satunya kurang minum air putih

9 Mei 2026 - 17:23
Eks Wakapolri Akui Sistem Masuk Polri dengan Uang, Mahfud MD Minta Dihapus: Tidak Ada Titipan
Nasional

Eks Wakapolri Akui Sistem Masuk Polri dengan Uang, Mahfud MD Minta Dihapus: Tidak Ada Titipan

9 Mei 2026 - 17:17
5 tips mencuci kembang kol, kotoran dan ulat kabur dalam hitungan menit
Kesehatan

5 tips mencuci kembang kol, kotoran dan ulat kabur dalam hitungan menit

9 Mei 2026 - 17:06
Para Peneliti: Dewan Pertahanan Nasional Butuh Perubahan Struktural
Nasional

Para Peneliti: Dewan Pertahanan Nasional Butuh Perubahan Struktural

9 Mei 2026 - 16:58
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

8 Mei 2026 - 00:19
Khofifah Tanggapi Kritik Tajam DPRD Jatim Soal Kinerja BUMD

Khofifah Tanggapi Kritik Tajam DPRD Jatim Soal Kinerja BUMD

9 Mei 2026 - 18:00
Rumah 2 Lantai dengan Balkon dan Kolam Pribadi di Pusat Kota Sidoarjo

Rumah 2 Lantai dengan Balkon dan Kolam Pribadi di Pusat Kota Sidoarjo

9 Mei 2026 - 17:56
Ayah Bunga Zainal Meninggal Usai Kanker, Artis Berselisih dengan Ibu dan Kakak

Ayah Bunga Zainal Meninggal Usai Kanker, Artis Berselisih dengan Ibu dan Kakak

9 Mei 2026 - 17:56
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini, Kamis 7 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini, Kamis 7 Mei 2026

9 Mei 2026 - 17:52
Milomir Perbaiki Lubang Persis Solo! Persebaya Siap Kirim Laskar Sambernyawa ke Degradasi

Milomir Perbaiki Lubang Persis Solo! Persebaya Siap Kirim Laskar Sambernyawa ke Degradasi

9 Mei 2026 - 17:50

Pilihan Redaksi

Khofifah Tanggapi Kritik Tajam DPRD Jatim Soal Kinerja BUMD

Khofifah Tanggapi Kritik Tajam DPRD Jatim Soal Kinerja BUMD

9 Mei 2026 - 18:00
Rumah 2 Lantai dengan Balkon dan Kolam Pribadi di Pusat Kota Sidoarjo

Rumah 2 Lantai dengan Balkon dan Kolam Pribadi di Pusat Kota Sidoarjo

9 Mei 2026 - 17:56
Ayah Bunga Zainal Meninggal Usai Kanker, Artis Berselisih dengan Ibu dan Kakak

Ayah Bunga Zainal Meninggal Usai Kanker, Artis Berselisih dengan Ibu dan Kakak

9 Mei 2026 - 17:56
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini, Kamis 7 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini, Kamis 7 Mei 2026

9 Mei 2026 - 17:52
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.