Perubahan Status Guru Non-ASN Mulai Tahun 2027
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk menghapus istilah “guru honorer” mulai tahun 2027. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya perubahan ini, status guru yang sebelumnya disebut honorer akan berubah menjadi pegawai ASN dengan skema baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi langsung dari pelaksanaan UU ASN. Menurutnya, aturan ini seharusnya diberlakukan pada tahun 2024, namun ditunda hingga 2027 karena berbagai pertimbangan teknis dan administratif.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu’ti dalam wawancara di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Skema Baru untuk Guru Non-ASN
Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan memastikan semua guru mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Namun, bagi guru yang belum lulus sertifikasi, mereka akan diberikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi untuk guru non-ASN yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi. Status ini tetap masuk kategori ASN, tetapi mekanisme kerja, beban jam mengajar, serta penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Mu’ti menyatakan bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Meski demikian, pemerintah pusat membuka peluang bantuan solusi apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan anggaran.
Koordinasi dengan Kemenpan RB
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Menurut Mu’ti, penjelasan lebih jelas mengenai pelaksanaan UU ASN dan status kepegawaian guru sebaiknya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian apakah dia PNS apakah dia PPPK,” jelasnya.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN. Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan ini menjadi masa transisi sebelum penerapan skema baru pada 2027. Penataan guru non-ASN sebenarnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU ASN. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi agar guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu skema baru diterapkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer. Guru non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi tetap dapat bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, skemanya diperkirakan mengacu pada beban kerja, jam mengajar, serta kemampuan fiskal daerah. Berikut simulasi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan berbagai skema tenaga pendidikan daerah:
- Paling kecil: sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan
- Skema menengah: sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan
- Paling besar: bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan tergantung daerah dan jam kerja
Nominal tersebut masih dapat ditambah tunjangan tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.



















