Gubernur Aceh: Bupati Umrah Saat Bencana, Siap Ditegur!

Diposting pada

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berencana memberikan teguran kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., terkait keberangkatannya ke luar negeri tanpa izin resmi di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Keberangkatan Bupati Mirwan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah menjadi sorotan, terutama karena terjadi saat Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, sedang menghadapi dampak bencana yang signifikan.

“Beliau (Gubernur Aceh) akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” ungkap Muhammad MTA saat dihubungi pada hari Sabtu, 6 Desember 2025.

MTA menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap bupati yang melanggar aturan tersebut. Kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Menteri Dalam Negeri.

“Dari informasi yang kami dapat, Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan. Kami tunggu hasilnya,” tambahnya.

Saat ini, Gubernur Aceh masih berada di lapangan untuk meninjau langsung kondisi daerah-daerah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. “Gubernur melakukan komando dan koordinasi dengan semua jajaran instansi untuk tangani bencana,” jelas MTA.

Kronologi Keberangkatan Bupati Aceh Selatan Tanpa Izin

MTA menjelaskan secara rinci kronologi keberangkatan Bupati Aceh Selatan untuk umrah tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh. Berikut adalah garis waktunya:

  • 24 November: Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri kepada Gubernur Aceh dengan alasan keperluan penting.

  • 28 November: Gubernur Muzakir Manaf merespons surat permohonan izin tersebut. Dalam surat balasannya, Gubernur menyatakan bahwa permohonan izin Bupati Aceh Selatan tidak dapat dikabulkan.

    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi di sejumlah daerah di Aceh yang sedang dilanda bencana. “Kabupaten Aceh Selatan sendiri merupakan salah satu kabupaten terdampak parah akibat bencana ini,” tegas MTA.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, juga memberikan keterangan serupa. Ia membenarkan bahwa Bupati Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemerintah Aceh. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak meneruskan permohonan izin tersebut karena wilayah Aceh Selatan masih terdampak banjir.

Benni Irwan menegaskan bahwa keberangkatan Bupati Mirwan ke Tanah Suci bukan merupakan persoalan hukum, melainkan pelanggaran terhadap aturan administratif sebagai kepala daerah. “Keluar negeri secara umum bukan masalah hukum. Tetapi untuk kepala daerah, bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri dan beliau berangkat tanpa izin itu,” ujarnya pada Jumat, 5 Desember 2025.

Implikasi Administratif dan Potensi Sanksi

Keberangkatan seorang kepala daerah ke luar negeri tanpa izin yang sesuai merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan berbagai implikasi, termasuk potensi sanksi administratif.

  • Pelanggaran Prosedur: Sebagai kepala daerah, Mirwan M.S. seharusnya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan terkait perjalanan ke luar negeri. Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

  • Potensi Sanksi dari Kemendagri: Kewenangan pemberian sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Kemendagri memiliki wewenang untuk memberikan berbagai jenis sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara dari jabatan.

  • Citra Pemerintah Daerah: Tindakan seorang kepala daerah dapat mencerminkan citra pemerintah daerah secara keseluruhan. Keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke luar negeri di tengah bencana dapat menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.

Fokus Pemerintah Aceh pada Penanganan Bencana

Di tengah polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk fokus pada penanganan bencana yang melanda wilayahnya. Gubernur Muzakir Manaf terus memantau situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap potensi bencana susulan. Upaya-upaya mitigasi bencana terus dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana di masa mendatang.

Pemerintah Aceh juga terus berupaya untuk memulihkan infrastruktur dan fasilitas publik yang rusak akibat bencana. Bantuan logistik dan medis terus disalurkan kepada para pengungsi dan korban bencana.

Pemerintah Aceh berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dan bahu-membahu dalam menghadapi situasi sulit ini. Solidaritas dan kepedulian terhadap sesama sangat dibutuhkan untuk meringankan beban para korban bencana.

Tinggalkan Balasan