No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Gugatan Buruh UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Pramono Santai, “Silakan, Ini Demokrasi”

Hendra by Hendra
21 Januari 2026 - 05:32
in politik
0

Gugatan UMP 2026 Jakarta ke PTUN, Gubernur DKI Jakarta: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya mengambil sikap santai terkait langkah sejumlah serikat pekerja yang memutuskan untuk menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa proses hukum yang ditempuh oleh para pekerja tidak akan serta-merta mengubah keputusan yang telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, yang disebutnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebebasan Demokrasi dan Hak Bersuara

Menanggapi adanya tuntutan dari kalangan buruh yang membawa persoalan UMP 2026 ke ranah hukum PTUN, Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat langkah tersebut sebagai suatu masalah. “Oh silahkan saja, Negara Demokrasi,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Ia bahkan secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah tidak keberatan apabila keputusan yang telah ditetapkan oleh eksekutif kemudian dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan,” tambah Pramono, mengindikasikan bahwa proses penetapan UMP telah melalui tahapan yang semestinya.

Dasar Penetapan UMP 2026: PP Nomor 49 Tahun 2025

Gubernur Pramono Anung menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan proses di balik penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026. Ia mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini, menurutnya, telah secara spesifik mengatur tata cara dan mekanisme dalam proses penentuan besaran Upah Minimum Provinsi.

“Dan itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49. Aturan itu mengatur dan di dalam memutuskan UMP,” jelas Pramono.

Baca Juga  Hunian Layak Warga Pinggir Rel: Harapan Pasca-Kunjungan Prabowo, Akar Masalah Klasik

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pengambilan keputusan terkait UMP bukanlah hasil dari keputusan sepihak pemerintah. Melainkan, penetapan tersebut merupakan buah dari forum diskusi dan deliberasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. “Antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir (dalam pembahasan UMP), dan semuanya tanda tangan,” imbuh Pramono. Hal ini mengindikasikan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen penetapan UMP.

Sikap Terbuka Terhadap Gugatan di PTUN

Ketika ditanya lebih mendalam mengenai sikapnya apabila keputusan UMP 2026 benar-benar digugat ke PTUN, Pramono Anung kembali menegaskan keterbukaannya. “Oh ya enggak apa-apa. Silahkan saja, enggak apa-apa,” tuturnya dengan nada yang tenang. Ia memandang bahwa proses hukum, termasuk gugatan di PTUN, merupakan bagian integral dari dinamika demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menghormati proses tersebut.

Proses hukum di PTUN dipandang sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Besaran UMP 2026 Jakarta dan Polemik dengan Buruh

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Kenaikan ini secara nominal memang cukup signifikan dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Namun demikian, terlepas dari kenaikan yang lebih dari enam persen tersebut, keputusan ini ternyata tidak sepenuhnya memuaskan kalangan serikat pekerja atau buruh. Tuntutan utama dari para buruh adalah agar UMP 2026 direvisi dari angka Rp 5,72 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Angka yang mereka ajukan ini didasarkan pada perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka yakini lebih mencerminkan realitas kebutuhan hidup di Jakarta.

Baca Juga  Tokoh Sumbawa: PPS Mendesak, Konstitusional

Karena ketidakpuasan tersebut, para buruh menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung. Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara pemerintah dan perwakilan buruh mengenai formula penetapan upah minimum yang ideal.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.