Gugatan UMP 2026 Jakarta ke PTUN, Gubernur DKI Jakarta: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya mengambil sikap santai terkait langkah sejumlah serikat pekerja yang memutuskan untuk menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa proses hukum yang ditempuh oleh para pekerja tidak akan serta-merta mengubah keputusan yang telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, yang disebutnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebebasan Demokrasi dan Hak Bersuara
Menanggapi adanya tuntutan dari kalangan buruh yang membawa persoalan UMP 2026 ke ranah hukum PTUN, Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat langkah tersebut sebagai suatu masalah. “Oh silahkan saja, Negara Demokrasi,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Ia bahkan secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah tidak keberatan apabila keputusan yang telah ditetapkan oleh eksekutif kemudian dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan,” tambah Pramono, mengindikasikan bahwa proses penetapan UMP telah melalui tahapan yang semestinya.
Dasar Penetapan UMP 2026: PP Nomor 49 Tahun 2025
Gubernur Pramono Anung menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan proses di balik penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026. Ia mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini, menurutnya, telah secara spesifik mengatur tata cara dan mekanisme dalam proses penentuan besaran Upah Minimum Provinsi.
“Dan itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49. Aturan itu mengatur dan di dalam memutuskan UMP,” jelas Pramono.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pengambilan keputusan terkait UMP bukanlah hasil dari keputusan sepihak pemerintah. Melainkan, penetapan tersebut merupakan buah dari forum diskusi dan deliberasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. “Antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir (dalam pembahasan UMP), dan semuanya tanda tangan,” imbuh Pramono. Hal ini mengindikasikan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen penetapan UMP.
Sikap Terbuka Terhadap Gugatan di PTUN
Ketika ditanya lebih mendalam mengenai sikapnya apabila keputusan UMP 2026 benar-benar digugat ke PTUN, Pramono Anung kembali menegaskan keterbukaannya. “Oh ya enggak apa-apa. Silahkan saja, enggak apa-apa,” tuturnya dengan nada yang tenang. Ia memandang bahwa proses hukum, termasuk gugatan di PTUN, merupakan bagian integral dari dinamika demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menghormati proses tersebut.
Proses hukum di PTUN dipandang sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Besaran UMP 2026 Jakarta dan Polemik dengan Buruh
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Kenaikan ini secara nominal memang cukup signifikan dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Namun demikian, terlepas dari kenaikan yang lebih dari enam persen tersebut, keputusan ini ternyata tidak sepenuhnya memuaskan kalangan serikat pekerja atau buruh. Tuntutan utama dari para buruh adalah agar UMP 2026 direvisi dari angka Rp 5,72 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Angka yang mereka ajukan ini didasarkan pada perhitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka yakini lebih mencerminkan realitas kebutuhan hidup di Jakarta.
Karena ketidakpuasan tersebut, para buruh menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung. Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara pemerintah dan perwakilan buruh mengenai formula penetapan upah minimum yang ideal.



















