Kasus Penganiayaan Anak di Probolinggo, Guru Ngaji Jadi Tersangka
Seorang guru ngaji berinisial SH (28) di Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial MFR (10) di sebuah musala. Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat setelah aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara membanting korban. Kejadian ini memicu reaksi dari masyarakat dan membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Rico, Selasa (31/3/2026).
Menurut AKBP Rico, penganiayaan itu bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh tersangka. Hal ini kemudian menyulut emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka karena emosi setelah mengetahui menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas AKBP Rico.
Selain menetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Rico, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” pungkasnya.
Proses Penyidikan dan Perlindungan Korban
Polres Probolinggo Kota telah memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih dalam usia yang belum dewasa.
Beberapa langkah telah diambil untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis dan medis yang diperlukan. Selain itu, pihak keluarga korban juga telah diberi informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri atau menghakimi pelaku tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Mereka meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Peristiwa penganiayaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Video yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut viral dalam waktu singkat, sehingga memicu banyak komentar dan protes dari netizen.
Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut agar hukuman yang diberikan sesuai dengan bobot perbuatan yang dilakukan. Beberapa dari mereka juga meminta agar sistem perlindungan anak diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus Ini
Polres Probolinggo Kota telah melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
- Mengamankan barang bukti seperti rekaman video yang beredar di masyarakat.
- Menetapkan tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- Memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Dengan langkah-langkah ini, pihak kepolisian berharap bisa memberikan keadilan bagi korban dan menjaga ketertiban di masyarakat.



















