
BATAMPENA.COM – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mashuri Effendie menawarkan kepada terdakwa Hj. Janiar alias Etek perihal mau masuk penjara? Perkataan itu terucap oleh Mashuri Effendie dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (14 Desember 2021).
“Ibu Etek tahu ancamannya ini masuk penjara. Sekarang ibu mau masuk penjara? Baru tahu mau masuk penjara,” kata Mashuri Effendi menawarkan hukuman penjara kepada terdakwa Hj Janiar saat persidangan yang dilaksanakan secara virtual.
Terdakwa, Hj Janiar alias Etek menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui perbuatannya menjual telur penyu melanggar Undang-Undang. “Saya tidak mengetahui, pak. Saya tak mau masuk penjara, pak. Kalau saya tahu, gak mau saya buat pak,” ucap Janiar menjawab pertanyaan Mashuri Effendi yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Batam.
Selanjutnya Mashuri Effendie kembali bertanya kepada terdakwa. Ini masih mau ulangi lagi gak?
“Tidak pak,” kata Janiar dengan suara terkesan memelas kepada Mashuri Effendie.
Tidak sampai disitu, Mashuri Effendie juga menanyakan alamat tinggal terdakwa sebelum berdomisili di Tanjung Pinang. Ibu sebelumnya tinggal dimana?
“Saya tinggal di kampong. Batu Sangkar, Malang” ucap Janiar.
“Ada penyu gak di Batu Sangkar itu? Ibu, pertama kali lihat telur penyu dimana” ujar Mashuri Effendie bertanya kepada Janiar.
Janiar menjawab “gak ada, pak. Di Tanjungpinang ini aja, pak.”
“Apakah pernah ibu ke Padang? Disana ada juga jual telur penyu, jangan-jangan ibu jual juga telur penyu di Padang,” kata Mashuri Effendie dalam memimpin jalannya persidangan sembari didampingi oleh dua hakim anggota bernama Setyaningsih dan Yudith Wirawan, serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
“Tidak Pak,” ucap Janiar.
Lagi-lagi Mashuri Effendie bertanya: Ibu masih mau mengulangi lagi? “Ini tidak boleh. Apa lagi di Batu Sangkar itu gak ada telur penyu. Jadi bersahabat dengan telur penyu itu,” ujar Mashuri Effendie menasehati terdakwa.
Dalam kesempatan itu Mashuri Effendie juga menanyakan kepada terdakwa. Sudah pernah dihukum, ibu ini?
“Belum pak,” kata Janiar menyahut pertanyaan itu.
Setelah puas bertanya kepada terdakwa maka Mashuri Effendie mengakhiri persidangan itu. Sidang kita tutup dan kita lanjutkan minggu depan pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU Herlambang Adhi Nugroho mendakwa Hj Janiar alias Etek dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Penulis: JP