No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Hakim Tunggal PN Batam, Benny Yoga Dharma “Menggila” saat Menghukum Bocah Terlibat Pembunuhan

JP by JP
28 Desember 2023 - 15:58
in Hukum
0
Suasana persidangan Mawar (anak usia 17 tahun). Karena masih kategori anak maka tidak layak ditampilkan oto persidangannya.

Suasana persidangan Mawar (anak usia 17 tahun). Karena masih kategori anak maka tidak layak ditampilkan oto persidangannya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mawar (nama samaran berusia 17 tahun) karena terbukti telah membantu Ahmad Yuda untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Tetty Rumondang Harahap (mantan direktur RSUD Sidempuan).

Benny Yoga Dharma mengatakan perbuatan Mawar telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” kata Benny Yoga Dharma, dalam persidangan, Kamis (28 Desember 2023)

Atas vonis yang diracik oleh Benny Yoga Dharma itu memaksa penasehat hukum Mawar atas nama Anto Ritonga dan Ramadhan Sitio menyatakan banding atas putusan itu.

“Kami mengajukan banding untuk perkara ini, Yang Mulia,” ucap Ramadhan Sitio.

Usai persidangan Ramadhan Sitio langsung menemui jurnalis Batampena.com dan berkeluh kesah. “Putusannya jumping gawat kali itu hakimnya seperti menggila saja. Kemarin dituntut 6 tahun penjara sama JPU malah hari ini putusan 7 tahun. Kami banding karena tidak terima atas putusan itu,” ujar Ramadhan Sitio.

Ramadhan Sitio menduga ada pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi hakim sehingga vonis kliennya bisa sampai naik.

Pendapat Hakim Benny Yoga Dharma

Benny Yoga Dharma menyebutkan vonis bisa naik dari tuntutan JPU karena perbuatan Mawar terlalu kejam dalam insiden pembunuhan itu.

“Macam mana ya? Kejam kali perbuatan si terdakwa itu. Mawar menyeret mayat (Tetty Rumondang Harahap) pakai tangannya dan dibantu Ahmad Yuda (pelaku utama pembunuhan). Selanjutnya dimasukkan ke kamar,” kata Benny Yoga Dharma kepada Batampena.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Benny Yoga Dharma berkeyakinan bahwa Mawar sangat pantas mendapatkan hukuman 7 tahun penjara. “Walaupun dia (terdakwa Mawar) masih anak-anak memang pantas-pantas aja dihukum segitu karena perbuatannya,” ucap Benny Yoga Dharma.

Baca Juga  Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

Benny Yoga Dharma juga tidak mempersoalkan niatan Mawar dan penasehat hukumnya menempuh langkah hukum lanjutan. “Tidak apa-apa kalau mereka banding karena divonis 7 tahun. Saya gunakan hak ultra petita sebagai seorang hakim dalam membuat vonis itu,” ujar Benny Yoga Dharma.

Penulis: JP

Tags: Benny Yoga DharmaDirektur RSUD SidempuanPembunuhanTetty Rumondang Harahap

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In