Menjelang Lebaran 2026: Pemerintah Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok
Menyambut Hari Raya Idulfitri yang semakin dekat pada tahun 2026, isu kenaikan harga bahan pokok selalu menjadi perhatian utama publik. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memberikan pandangannya mengenai fenomena ini, menyatakan bahwa fluktuasi harga menjelang hari besar keagamaan adalah hal yang lazim terjadi. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan tersebut harus tetap berada dalam batas kewajaran dan dapat dikendalikan oleh pemerintah.
“Harga komoditas itu pasti ada kenaikan, ada penurunan. Yang penting itu kalau naik, jangan lama-lama naiknya, harus segera turun,” ujar Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga agar lonjakan harga tidak memberatkan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
Menjaga Keseimbangan Antara Produsen dan Konsumen
Sudaryono menggarisbawahi pentingnya keseimbangan yang harmonis antara kepentingan para produsen dan konsumen. Ia menjelaskan bahwa harga yang terlalu rendah dapat merugikan para petani atau peternak, sementara harga yang terlalu tinggi akan membebani daya beli konsumen.
“Kalau turun, kalau terlalu murah pertaninya atau peternaknya kan rugi ya. Kalau terlalu mahal itu konsumennya juga membeli dengan harga yang mahal,” lanjutnya. Prinsip ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan stabilisasi harga, memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Instrumen Pengendalian Harga: HPP dan HET
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mengendalikan harga bahan pokok, di antaranya adalah penetapan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen. HPP berfungsi sebagai patokan harga minimum yang menjamin keuntungan wajar bagi produsen, sementara HET menjadi batas harga maksimum yang tidak boleh dilampaui oleh pedagang di tingkat eceran.
“Jadi pengelolaan pangan kita ini ada HPP, HPP di tingkat petani, ada HET di tingkat pengecer. Jadi harga-harga pokok produksi bagi petaninya ditentukan dan harga eceran tertingginya ditentukan. Kita ngomong HET. Nah, kalau-kalau di atas HET itu jangan lama-lama naiknya. Tapi juga jangan terlalu murah dari harga acuan HET-nya gitu. Itu tugas pemerintah di situ,” papar Sudaryono. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan stabilitas pasar yang berkelanjutan.
Pemantauan Aktif dan Koordinasi Lintas Lembaga
Untuk memastikan efektivitas pengendalian harga, pemerintah secara aktif memantau pergerakan harga di seluruh pasar. Pemantauan ini dilakukan melalui koordinasi yang erat antar berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan), hingga Kementerian Perdagangan.
“Jadi intinya adalah naik turun biasa, yang penting jangan lama-lama. Pagi naik kalau bisa siang atau sore sudah turun gitu ya. Nah, itu kita ada troubleshooter-nya di situ,” ujar Sudaryono. Keberadaan tim troubleshooter ini menunjukkan kesiapan pemerintah untuk bertindak cepat dan sigap dalam mengatasi lonjakan harga yang tidak terduga.
Intervensi Pemerintah Saat Diperlukan
Ketika ditemukan adanya kenaikan harga yang signifikan di suatu wilayah, pemerintah tidak tinggal diam. Langkah investigasi mendalam akan segera dilakukan untuk mengidentifikasi akar penyebab masalah tersebut. Jika diperlukan, intervensi akan dilakukan, termasuk upaya mendatangkan pasokan dari daerah lain untuk menutupi kekurangan.
“Kalau memang bisa diatasi di lokal di situ, ya sudah bisa turun. Tapi kalau misalnya perlu intervensi, perlu didatangkan dari tempat lain seperti disampaikan oleh Pak Sestama tadi ya, mendatangkan cabai dari tempat lain, Jambi diterbangkan, hal-hal itu intervensi,” jelasnya. Tindakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai agen aktif dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
Sudaryono menegaskan kembali peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar. “Jadi negara bukan hanya jadi wasit, tapi negara ikut menaruh tangannya untuk stabilisasi dari pasokan dan harga komoditas,” tambahnya. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar.
Klarifikasi Harga Daging Sapi
Terkait dengan beredarnya informasi mengenai harga daging sapi yang disebut mencapai Rp168.650 per kilogram, Sudaryono memberikan klarifikasi mendalam. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada jenis daging sapi tertentu yang memiliki spesifikasi berbeda dari daging sapi pada umumnya.
“Spesifik terkait harga daging tadi, jadi HET-nya Rp140.000 ya harga daging itu dalam kondisi daging normal. Yang Rp160.000 itu sudah kita cek, itu adalah daging tanpa lemak. Jadi memang punya spesifikasi yang berbeda, gradenya berbeda. Itu aja sih sebetulnya,” terang Sudaryono. Perbedaan harga ini, menurutnya, sangat wajar mengingat adanya perbedaan kualitas dan karakteristik produk.
Ia menegaskan bahwa harga daging sapi pada umumnya masih berada dalam batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi so far, sejauh ini harganya tidak, karena spesifikasi yang lain ya, jadi tadi kalau daging normal HET-nya Rp140.000 dan itu Rp140.000, yang Rp160.000 itu adalah daging dengan spesifikasi tanpa lemak,” tandas Sudaryono. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang simpang siur dan memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai penetapan harga daging sapi.
Dengan langkah-langkah proaktif dan sistem pengendalian yang matang, pemerintah optimis dapat menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Lebaran 2026, sehingga masyarakat dapat merayakan hari kemenangan dengan tenang dan penuh suka cita.



















