Sidang tuntutan terhadap terdakwa Toman Simatupang dalam perkara penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) harus ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik. Kala itu persidangan dilaksanakan dalam suasana yang gelap gulita karena aliran listrik di gedung PN Batam wafat.
Penundaan pembacaan tuntutan itu dilaksanakan bertepatan pada hari kesaktian Pancasila Pancasila sebagai simbol Negara Republik Indonesia yang jatuh pada hari Selasa (01 Oktober 2024).
Dalam persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha mengatakan kepada Tiwik bahwa tuntutan perkara nomor 366/Pid.B/2024/PN Btm atas nama Toman Simatupang belum siap.
“Sidang tuntutan terhadap Toman Simatupang belum siap, Yang Mulia,” kata Zulna Yosepha dalam kegelapan karena wafatnya aliran listrik di wilayah kantor PN Batam.
Dengan dalil surat tuntutan yang belum kunjung diracik oleh pihak penuntut umum maka Tiwik langsung menunda persidangan tersebut.
“Persidangan kita lanjutkan minggu dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Toman Simatupang,” ucap Tiwik sembari mengetuk palu sebagai wakil tuhan di dunia.
Selain Toman Simatupang masih ada 1 orang terdakwa bernama Andika sebagai pemasok barang ilegal itu yang turut disidangkan.
Sidang terhadap Andika juga turut ditunda karena Zulna Yosepha belum dapat menghadirkan saksi verbal lisan atau saksi penyidik dari kantor Bea Cukai Batam.
“Sidang perkara terdakwa Andika juga ditunda, Yang Mulia. Karena saksi verbal lisan masih cuti jadi belum bisa hadir,” ujar Zulna Yosepha menggantikan jaksa Gilang Prasetyo Rahman yang tidak nongol di ruangan persidangan karena kabarnya sedang kurang sehat.
Zulna Yosepha menerangkan bahwa saksi verbal lisan baru bisa hadir tanggal 04 Oktober 2024 mendatang.
“Saksinya baru selesai cuti tanggal 04 Oktober 2024 tepatnya hari Kamis, Yang Mulia,” kata Zulna Yosepha.
Sementara diketahui hari Kamis jatuh pada tanggal 03 Oktober 2024. Entah kalender apa yang dipakai oleh Zulna Yosepha dalam menyampaikan keterangannya saat persidangan?
Mendengarkan jawaban Zulna Yosepha membuat penasehat hukum Andika atas nama Efri Darlin Dachi angkat bicara.
“Begini Yang Mulia, karena saksi dari Bea Cukai sudah 2 kali tidak hadir maka kami mempertimbangkan bahwa putusan di majelis hakim. Mengingat waktu penahanan saudara terdakwa Andika tanggal 15 Oktober 2024 ini selesai, Yang Mulia. Jadi kami mohon selaku penasehat hukum terdakwa agar memberhentikan saja pemeriksaan saksi penyidik Bea Cukai,” ujar Efri Darlin Dachi dalam persidangan yang masih tetap gelap gulita.
Karena kesesatan yang disampaikan oleh Zulna membuat Tiwik juga ikut-ikutan tersesat. Tiwik menjadwalkan persidangan dilanjutkan pada hari Kamis atau 2 hari mendatang.
“Sidang kita lanjutkan Kamis besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan atau pemeriksaan terdakwa,” kata Tiwik.
Mendengarkan pengarahan Tiwik langsung membuat Efri Darlin Dachi menolak agenda persidangan tersebut dengan dalih bahwa ada persidang di PN Medan.
“Kamis besok saya tidak bisa, Yang Mulia. Karena habis ini saya langsung berangkat ke Medan,” ucap Efri Darlin Dachi menolak pernyataan Tiwik yang seorang diri duduk di singgasananya itu.
Atas penolakan itu, Tiwik langsung menjadwalkan persidangan lanjutan pemeriksaan terdakwa pada pekan depan tepatnya hari Selasa (08 Oktober 2024) mendatang.
Penulis: JP




















