Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 melalui Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026. Surat itu ditandatangani di Jakarta pada 23 September 2026, tak lama setelah Hellyana selesai menjalani pidana kasus penipuan dan keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada 15 September 2026. Selama status pemberhentian sementara berlaku, tugas wakil gubernur dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Keppres tersebut menjadi dasar perubahan posisi Hellyana di pemerintahan provinsi. Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa tindak lanjut administratif akan ditangani Menteri Dalam Negeri. Artinya, nasib jabatan Hellyana belum diputus secara final, karena semuanya masih menunggu hasil proses hukum yang kini belum inkrah.
Di Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian menjelaskan konsekuensi dari keputusan presiden itu dalam konferensi pers di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Senin (28/9/2026) siang. Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kurniadi, menyebut sejumlah fasilitas yang melekat pada jabatan wakil gubernur ikut dicabut selama masa pemberhentian sementara.
Menurut Imam, Hellyana tidak lagi menerima hak protokoler, termasuk fasilitas pendampingan seperti ADC, sejak 23 September 2026. Selain itu, hak keuangan yang masih dibayarkan hanya terbatas pada tiga komponen yang diatur undang-undang, yakni gaji pokok, tunjangan istri atau suami, serta tunjangan anak. Fasilitas lain seperti biaya operasional kepala daerah, rumah dinas, mobil dinas, dan sarana penunjang jabatan juga tidak bisa digunakan sampai ada kepastian hukum dari pengadilan.
Imam menegaskan, bila nantinya putusan pengadilan menyatakan Hellyana tidak bersalah, pemerintah akan memulihkan kembali namanya dan mengembalikannya ke kursi wakil gubernur. Sebaliknya, jika status bersalah telah berkekuatan hukum tetap, jabatan itu akan berakhir. “Kalau inkrah dinyatakan tidak bersalah, maka akan direhabilitasi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini menunggu seluruh proses hukum selesai.
Hellyana sendiri baru menghirup udara bebas pada 15 September 2026 setelah menjalani empat bulan pidana penjara. Saat keluar dari lapas sekitar pukul 12.05 WIB, ia disambut keluarga yang sudah menunggu. Dalam kesempatan itu, Hellyana mengaku ingin segera bertemu cucu dan keluarga besarnya, serta meminta doa atas perkara hukum yang masih dihadapinya. Ia sebelumnya divonis empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta delapan bulan, terkait perkara penipuan yang berawal dari transaksi kamar hotel, ruang rapat, paket meeting, makanan, minuman, dan fasilitas lain di salah satu hotel di Pangkalpinang pada Agustus 2023 hingga September 2024. Selain perkara itu, Hellyana juga masih menjalani sidang dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Sumber: belitung.tribunnews.com




