Hogi Minaya, warga Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya, Arista. Kejadian ini memicu perdebatan publik dan perhatian dari DPR RI. Berikut kronologi dan perkembangan kasusnya:
Kronologi Kejadian
Arista menceritakan bahwa peristiwa bermula ketika ia meminta Hogi untuk membelikan jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman, pada tanggal 26 April 2025. Hogi kemudian pergi menggunakan mobil. Sementara itu, Arista berencana pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Secara kebetulan, Hogi dan Arista bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi jalan sedang sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung merampas tas yang dibawa Arista. Hogi, yang berada di belakang Arista dengan mobilnya, segera mengejar para pelaku.
Dalam pengejaran tersebut, Hogi memepet sepeda motor pelaku hingga menyebabkan mereka oleng dan menabrak tembok. Akibatnya, kedua penjambret tewas di lokasi kejadian.
“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” ungkap Arista pada Kamis (22/1/2026).
Penetapan Tersangka dan Reaksi Istri
Dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas kematian kedua pelaku penjambretan. Sementara itu, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku telah meninggal dunia.
“Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ujar Arista.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Polresta Sleman. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan harus mengenakan GPS.
Arista mengungkapkan kekecewaannya atas penahanan suaminya. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” katanya.
Alasan Polisi Menetapkan Hogi Sebagai Tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” jelasnya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
AKP Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapapun dan hanya berusaha memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.
Reaksi DPR RI: Pemanggilan Kapolresta dan Kajari Sleman
Komisi III DPR RI turut menanggapi kasus ini dengan serius. Mereka berencana memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, untuk memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan pada hari Rabu (28/1/2026). Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III juga akan mengundang Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan bagi Hogi. “Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi. Habiburokhman mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kepada Hogi, mengingat yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.
“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan. Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum.
“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan Komisi III akan memantau jalannya proses peradilan ini,” pungkasnya.
Poin-Poin Penting Kasus Hogi Minaya:
- Korban: Arista Minaya (istri Hogi Minaya)
- Pelaku: Dua orang penjambret (meninggal dunia)
- Tersangka: Hogi Minaya (suami korban penjambretan)
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 UU LLAJ
- Status Hogi Saat Ini: Tahanan luar dengan wajib lapor dan menggunakan GPS
- Tindakan DPR RI: Memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman untuk meminta penjelasan
- Tujuan DPR RI: Mencari keadilan substantif bagi Hogi Minaya
Kasus Hogi Minaya ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang batasan pembelaan diri dan penerapan hukum dalam situasi yang melibatkan emosi dan insting untuk melindungi orang yang dicintai. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan DPR RI.



















