Perhatian Khusus Pemkab Lombok Timur untuk Honorer Non-Database BKN di Momen Lebaran
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan perhatian khusus terhadap tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Meskipun tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku, ratusan tenaga honorer ini tetap mendapatkan bingkisan Lebaran sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten.
Pemberian THR Lebaran 2026 secara resmi hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Tenaga honorer non-database BKN, yang sebagian besar belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, terpaksa tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak tinggal diam.
Melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lombok Timur, bingkisan Lebaran diserahkan kepada ratusan tenaga honorer tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik, menyampaikan harapannya agar bingkisan ini dapat sedikit membantu memenuhi kebutuhan mereka di momen spesial Idulfitri.
“Semoga bingkisan Lebaran ini bisa membantu kebutuhan mereka,” ujar M. Juaini Taofik di Lombok Timur pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Implementasi Peraturan THR dan Komitmen Kesejahteraan Pegawai
Sekda Juaini Taofik menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 telah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Peraturan ini kemudian diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pengguna anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Implementasi ini mencakup pemberian THR bagi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Dalam sistem insentif dan penggajian, Juaini Taofik menegaskan bahwa selalu ditekankan agar tidak ada keterlambatan pembayaran. Hal ini mengingat pembayaran gaji dan tunjangan merupakan kewajiban penting pemerintah daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan para pegawainya.
“Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Honorer Non-Database BKN: Antara Regulasi dan Perhatian Bupati
Meskipun secara regulasi tenaga honorer non-database BKN tidak berhak atas THR formal, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berupaya mencari solusi untuk tetap memberikan perhatian nyata. Salah satu jalannya adalah melalui Korpri.
Juaini Taofik mengungkapkan adanya perhatian khusus dari Bupati Lombok Timur terhadap para tenaga honorer ini. “Saudara-saudara atau adik-adik ini disayang sama Pak Bupati,” ungkapnya, menunjukkan kedekatan dan kepedulian pimpinan daerah.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk terus mempertahankan kinerja dan produktivitas mereka. Semangat kerja yang tinggi diharapkan dapat menjadi modal penting, meskipun saat ini mereka belum masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, Juaini Taofik menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini terus melakukan analisis beban kerja dan jabatan. Upaya ini dilakukan dengan harapan agar ke depannya dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada seluruh tenaga honorer. Analisis ini menjadi langkah strategis untuk memahami kebutuhan dan potensi tenaga kerja non-ASN, demi menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawainya, termasuk tenaga honorer, menjadi poin penting yang terus digaungkan. Meskipun tantangan regulasi ada, pendekatan yang humanis dan strategis terus dicari untuk memastikan tidak ada elemen masyarakat yang terabaikan, terutama dalam momen-momen penting seperti perayaan hari besar keagamaan.
Diharapkan, dengan adanya perhatian dan analisis yang berkelanjutan ini, nasib tenaga honorer non-database BKN di Lombok Timur akan mendapatkan titik terang di masa mendatang, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara secara keseluruhan.




















