Hotman Paris Bela ABK Fandi: Kasus 2 Ton Narkoba, Ancaman Hukuman Mati

Diposting pada

Kasus Sabu Dua Ton: Hotman Paris Dampingi Keluarga ABK yang Terancam Hukuman Mati

Batam, Indonesia – Sebuah drama hukum yang menyentuh dan penuh ketegangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, menghadapi tuntutan hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir dua ton. Penangkapan besar-besaran ini terjadi di perairan Karimun pada Mei 2025, mengungkap jaringan penyelundupan yang sangat besar.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang pada 5 Februari 2026 ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati bagi keenam terdakwa. Empat di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sementara dua lainnya berasal dari Thailand. Tangis keluarga pecah seketika mendengar beratnya tuntutan yang dijatuhkan. Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa, menjadi sorotan utama. Pihak keluarga, terutama ibunya, Nirwana, dengan tegas menyatakan bahwa Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal yang ternyata adalah narkotika.

“Saya mohon kepada hakim, jaksa, dan pemerintah agar anak saya dibebaskan karena dia tidak tahu barang itu apa,” ujar Nirwana, penuh harap, di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Permohonan ini menggarisbawahi dugaan keterlibatan Fandi yang tidak disengaja dan minimnya pengetahuan mengenai aktivitas ilegal yang terjadi di kapal tersebut.

Hotman Paris Turun Tangan: Harapan Baru Bagi Keluarga

Di tengah sorotan publik yang semakin intens, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesediaannya untuk mendampingi keluarga Fandi Ramadhan. Keputusan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 Februari 2026. Hotman mengaku sempat ragu untuk terlibat dalam kasus narkotika, namun pandangannya berubah setelah mendengar kesaksian dari ibu Fandi.

“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” ungkap Hotman Paris. Ia menjelaskan bahwa Fandi baru bekerja di kapal tersebut beberapa hari sebelum penangkapan dilakukan. Fakta ini menjadi titik krusial yang membuat Hotman merasa perlu untuk menelaah lebih dalam duduk perkara yang sebenarnya, terutama terkait posisi Fandi sebagai ABK yang notabene adalah posisi paling bawah dalam struktur kru kapal.

Hotman Paris menilai ada beberapa aspek dalam persidangan yang patut dicermati secara seksama, khususnya mengenai peran dan pengetahuan Fandi sebagai awak kapal. Ia berjanji akan mengerahkan segala kemampuannya untuk memastikan keadilan bagi Fandi dan keluarganya, dengan fokus pada pembuktian bahwa Fandi tidak memiliki niat atau pengetahuan tentang penyelundupan narkotika tersebut.

Menggali Fakta: Posisi Fandi Sebagai ABK

Tim kuasa hukum Fandi Ramadhan secara konsisten menekankan bahwa klien mereka adalah korban keadaan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Fandi tidak mengetahui sama sekali muatan kapal yang ternyata berisi 1.995.130 gram sabu. Fakta ini menjadi pilar utama dalam strategi pembelaan yang akan terus didalami dan diperjuangkan di setiap tahapan persidangan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, Fandi menerima tawaran menjadi ABK untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarganya serta untuk membiayai pendidikan adik-adiknya. Keadaan ekonomi yang mendesak diduga menjadi motif utama Fandi menerima pekerjaan tersebut, tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Keluarga Fandi sangat yakin bahwa putra mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai aktivitas penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh pihak lain di kapal yang sama.

Tim kuasa hukum bertekad untuk mengawal kasus ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Mereka berharap agar seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan adil. Penekanan pada posisi Fandi sebagai ABK yang rentan dimanfaatkan oleh pihak lain menjadi kunci harapan agar Fandi dapat terlepas dari ancaman hukuman mati yang saat ini membelenggu.

Peran Keluarga dan Dukungan Publik

Dukungan moral dari keluarga, khususnya sang ibu, Nirwana, menjadi sumber kekuatan utama bagi Fandi dalam menghadapi proses hukum yang berat ini. Kesaksian dan permohonan Nirwana di ruang sidang menjadi bukti nyata betapa besar harapan keluarga agar Fandi dapat kembali berkumpul bersama mereka.

Selain dukungan keluarga, keterlibatan Hotman Paris Hutapea juga memberikan angin segar dan harapan baru. Kehadiran pengacara ternama ini diharapkan dapat memberikan bobot lebih pada argumen pembelaan dan menarik perhatian publik serta pihak berwenang terhadap aspek kemanusiaan dalam kasus ini.

Perkara penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi pengingat akan kompleksitas kejahatan narkotika dan dampak destruktifnya terhadap individu dan keluarga. Kasus Fandi Ramadhan menyoroti pentingnya penyelidikan yang cermat untuk membedakan antara pelaku utama dan mereka yang mungkin hanya menjadi korban keadaan atau dimanfaatkan tanpa pengetahuan.

Proses persidangan masih terus berlanjut, dan seluruh pihak menanti dengan penuh harap keputusan akhir dari majelis hakim. Harapannya adalah keadilan dapat ditegakkan, dan fakta-fakta yang memberatkan Fandi sebagai korban dapat terungkap sepenuhnya, sehingga ia dapat terbebas dari tuntutan pidana mati yang mengancam masa depannya.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan