Ringkasan Berita:
- Hotman Paris mensomasi Menteri Imigrasi hingga Kalapas Cipinang karena menolak Razman Arif ditempatkan di kamar khusus berkasur yang dinilai diskriminatif.
- Hotman meminta ketegasan agar Razman ditarik ke ruangan biasa, khususnya selama dua minggu pertama masa penahanannya sebagai bentuk keadilan bagi narapidana lain.
- Pihak lapas berdalih penempatan Razman murni karena faktor kesehatan dan badan gemuk Razman dan riwayat penyakit
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka melayangkan somasi keras yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), hingga Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang Kelas 1.
Somasi tersebut dilayangkan karena Hotman menduga adanya diskriminasi dan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) terkait fasilitas penahanan rival hukumnya, Razman Arif Nasution, yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang.
Untuk diketahui, Razman Arif Nasution diamankan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial pada Minggu (28/6/2026), Hotman mendesak agar Razman segera dipindahkan dari kamar khusus yang menyediakan tempat tidur ke ruang biasa bersama narapidana lain.
“Somasi pertama, peringatan pertama kepada Menteri Imigrasi & pemasyarakatan kepada Dirjenpas, kepada Kepala lapas Cipinang kelas 1. Jika tidak segera si Razman dipindahkan dari ruang kamar khusus yang ada tempat tidurnya ke ruang mapenaling yaitu ruang yang dipakai untuk bersama napi-napi lain untuk masa pengenalan sesuai skandal yang berlaku di lapas Cipinang, maka Hotman akan segera mengajukan peringatan karena itu adalah perbuatan pelangggar SOP dan diskriminasi kepada napi lainnya,” tegas Hotman Paris dikutip pada Senin (29/6/2026).
Hotman meminta ketegasan agar Razman ditarik ke ruangan biasa, khususnya selama dua minggu pertama masa penahanannya sebagai bentuk keadilan bagi narapidana lain.
Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penjelasan bahwa alasan pemberian kamar di lantai bawah dengan fasilitas kasur tersebut dikarenakan kondisi fisik Razman.
Pihak imigrasi mengonfirmasi bahwa Razman memiliki badan gemuk dan riwayat sakit.
Namun, Hotman mengkritik keras pemakluman tersebut.
“Kenapa peraturan tersebut dilanggar hanya gara-gara alasannya ke saya adalah karena Razman itu gendut sehingga takut sakit jika naik tangga,” ujar Hotman mempertanyakan.
Tak sampai di situ, Hotman juga membawa ranah ini ke isu loyalitas politik dengan menyentil jajaran menteri dan dirjen di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman seloroh menyebut bahwa dirinya memiliki banyak bukti atas ucapan dan hinaan Razman terhadap Presiden.
“Sekali lagi ini adalah somasi dari saya… kalau kau memang setia dengan bapak Presiden Prabowo, anda tahu kalau Razman ini adalah orang yang berulang-ulang dalam televisi yang mengejek dan merendahkan presiden Prabowo dengan tuduhan ini seolah-olah tidak layak jadi Presiden. Banyak videonya yang Razman ngata-ngatain dan mencerca bapak Presiden, apakah anda masih setia dengan Presiden yang sah menunjuk anda atau kepada seorang Razman yang banyak skandal,” tandasnya.
Aksi gencar Hotman Paris memprotes fasilitas tahanan Razman ini turut menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni mengunggah sebuah pesan terbuka yang meminta Hotman untuk menyudahi tensi panas tersebut.
“@hotmanparisofficial bang sudah cukup, kasian itu Kalapas sdh meriang dr kmrn, yg penting Bang Razman sdh di Lapas bang,” tulis Ahmad Sahroni dalam unggahannya yang dibubuhi emoji tertawa.
Penjelasan Kalapas Cipinang
Merespons tudingan miring tersebut, Kepala Lapas Cipinang memberikan klarifikasinya.
Berdasarkan dari Kompas.com, pihak Lapas menegaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di lantai 1 sama sekali bukan bentuk keistimewaan atau perlakuan khusus.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan, penempatan Razman di sana bukan perlakuan khusus, tetapi bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Penempatan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan hasil pemeriksaan medis demi mengantisipasi gangguan kesehatan yang tidak diinginkan selama masa penahanan awal.
“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” kata Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
Saat ini, Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” ujar dia.
Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.
Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” ujar Syarpani. Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif.
Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” ucap Syarpani.
Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.
“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” ujar Syarpani.
Syarpani menceritakan, warga binaannya yang juga dalam kondisi kesehatan harus menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.
“Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” kata dia.
Syarpani menyebut, setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan.
Jika nantinya tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat, maka status warga binaan dalam pengawasan khusus atau observasi berganti menjadi warga binaan umum dan penempatan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan terbaru tersebut.
“Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan,” kata Syarpani.
Syarpani menjelaskan, masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) adalah tahap wajib saat warga binaan baru masuk lapas.
Kemudian untuk fasilitas, setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” ucap Syarpani.
(*)
Baca Berita Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp




