No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Ibu Tunggal Batam Divonis 6 Tahun Jual 10 Ekstasi

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2026 - 15:59
in Lokal
0

Vonis Berat untuk Peredaran Narkotika: Kasus Ekstasi dan Sabu di Batam

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus narkotika yang menarik perhatian publik. Dalam dua perkara terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda namun sama-sama signifikan. Amiroh Shintawati alias Shinta divonis enam tahun penjara atas kepemilikan dan percobaan jual beli 10 butir pil ekstasi. Sementara itu, dalam kasus yang sempat menggegerkan, seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat dua ton. Perbedaan vonis ini memicu diskusi mengenai keadilan dan bobot hukuman dalam kasus narkotika.

Sidang dan Putusan Amiroh Shintawati

Pada Senin, 9 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas R.P. Napitupulu membacakan putusan terhadap Amiroh Shintawati. Shinta, sapaan akrabnya, dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan percobaan jual beli 10 butir pil ekstasi. Ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan penjara apabila denda tidak terbayarkan.

Vonis tersebut sontak membuat Shinta menangis histeris di ruang sidang. Penasihat hukumnya, Cut Wahidah Mumtaza dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), menyayangkan ketegasan hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sungguh ironis, untuk kasus dua ton sabu saja hukumannya lima tahun, tapi untuk 10 butir ekstasi ini hukumannya enam tahun,” ujar Cut kepada awak media seusai sidang. Ia merujuk pada kasus Fandi Ramadhan yang baru-baru ini juga disidangkan.

Perbandingan Kasus: Ekstasi vs. Sabu Dua Ton

Perbandingan yang diungkapkan oleh Cut Wahidah Mumtaza menyoroti perbedaan mencolok dalam penjatuhan hukuman. Kasus Fandi Ramadhan, seorang ABK, sempat menjadi sorotan luas karena perannya sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat dua ton. Meskipun jaksa awalnya menuntut hukuman mati, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Baca Juga  Anggota DPRD Jember Dikeroyok Kejar Truk BBM Ilegal, Mobil Nyaris Jatuh ke Jurang

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan bobot hukuman. Dalam kasus Shinta, kendati barang bukti narkotika tergolong kecil, hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dibandingkan kasus Fandi Ramadhan yang melibatkan jumlah narkotika jauh lebih besar.

Kondisi Terdakwa dan Keterlambatan Sidang

Cut Wahidah Mumtaza juga menyoroti kondisi pribadi Amiroh Shintawati yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. “Shinta adalah seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas. Selama proses hukum ini, anaknya dititipkan kepada temannya karena Shinta tidak memiliki keluarga di Batam,” jelas Cut. Ia berpendapat bahwa keadaan Shinta yang rentan ini seharusnya menjadi faktor mitigasi dalam putusan hakim.

Selain itu, Cut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang memakan waktu lama. Kasus Shinta seharusnya sudah diputus pada Desember 2025, namun baru mencapai vonis pada Maret 2026. “Keterlambatan ini sangat membuat kami kecewa, apalagi putusannya ternyata begitu berat,” tambahnya.

Menurut keterangan Cut, kasus ini berawal ketika pacar Shinta memintanya untuk menjual 10 butir pil ekstasi. Namun, Shinta ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum transaksi tersebut sempat terjadi. Menariknya, pacar Shinta sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara. Mengenai langkah selanjutnya, tim penasihat hukum Shinta masih akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan resmi kasus Shinta. “Pasti ada pertimbangan mendalam dari majelis hakim, termasuk sejauh mana peran terdakwa dalam kasus ini,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Amiroh Shintawati

Kasus yang menjerat Shinta bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Bengkong dan Nagoya, Batam, pada Selasa, 3 Juni 2025. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Cirebon 6–10 April 2026

Puncaknya terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap Shinta di depan sebuah ruko Alfamart di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran kecil di dalam tas selempang yang dibawa Shinta. Keduanya berisi total 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dengan berat keseluruhan 4,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan Shinta untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari percakapan Shinta dengan seorang bernama Eben Ezer Silalahi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Eben mengirim pesan kepada Shinta, menanyakan apakah Shinta memiliki kenalan yang berminat membeli narkotika jenis “obat”. Shinta kemudian teringat pada temannya, Mian, yang kemudian ia hubungi untuk menawarkan ekstasi tersebut.

Selanjutnya, Shinta bersama Eben berangkat ke wilayah Bengkong untuk mengambil barang haram tersebut dari seseorang bernama Frans. Setelah barang didapatkan, Shinta kembali menghubungi Mian untuk menentukan lokasi transaksi. Mereka sepakat bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bengkong.

Namun, ketika Shinta sedang menunggu Mian di lokasi yang disepakati, tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah melakukan pengintaian bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke laboratorium untuk diuji. Hasil pengujian di Laboratorium Forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa tablet berwarna merah muda tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Amiroh Shintawati dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  SPBU Pertamina Patra Niaga Sulawesi Siaga Malam Tahun Baru
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Update banjir bandang di Tanah Abang, 60 rumah warga terdampak
Lokal

Update banjir bandang di Tanah Abang, 60 rumah warga terdampak

11 April 2026 - 22:09
Kunci Sukses Bisnis Jeff Bezos: Tingkatkan Keuntungan dengan Ilmu Ini
Lokal

Wonosobo: Daerah Aman dari KLB Campak Meski Kasus Nasional Meningkat, Ini Data Terbaru

11 April 2026 - 21:18
Daftar Speedboat Tanjung Selor-Tarakan, Tiket Rp145.000 Hari Ini
Lokal

Daftar Speedboat Tanjung Selor-Tarakan, Tiket Rp145.000 Hari Ini

11 April 2026 - 20:16
Informasi Samsat Keliling di Bali, Selasa (7/4), Cek Jadwal dan Lokasi!
Lokal

Informasi Samsat Keliling di Bali, Selasa (7/4), Cek Jadwal dan Lokasi!

11 April 2026 - 20:14
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi 7 April 2026
Lokal

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi 7 April 2026

11 April 2026 - 19:37
Tiga Wisatawan Jerman Ditinggalkan Agen Perjalanan di Labuan Bajo
Lokal

Tiga Wisatawan Jerman Ditinggalkan Agen Perjalanan di Labuan Bajo

11 April 2026 - 16:30
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Jadwal SIM Keliling Cirebon 6–10 April 2026

Jadwal SIM Keliling Cirebon 6–10 April 2026

6 April 2026 - 04:45
Ujian PAI Kelas 12 Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

Ujian PAI Kelas 12 Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

7 April 2026 - 12:37
Rincian Biaya An Nur 2 Al Murtadlo Malang 2026/2027: TK, MI, SMP, SMA

Rincian Biaya An Nur 2 Al Murtadlo Malang 2026/2027: TK, MI, SMP, SMA

14 Desember 2025 - 03:49
US milestone, share price fall: What’s behind this ASX stock?

US milestone, share price fall: What’s behind this ASX stock?

12 April 2026 - 05:57
Trump Ancam Serangan Militer Jika Kesepakatan Gagal: Analisis Terkini

Trump Ancam Serangan Militer Jika Kesepakatan Gagal: Analisis Terkini

12 April 2026 - 05:52
Ramelius Resources confirms guidance, strong March gold output

Ramelius Resources confirms guidance, strong March gold output

12 April 2026 - 05:47
AFL fixture quirks cause outrage

AFL fixture quirks cause outrage

12 April 2026 - 05:38
Cheryl’s Lost Brother: Begging in a Tent

Cheryl’s Lost Brother: Begging in a Tent

12 April 2026 - 05:28

Pilihan Redaksi

US milestone, share price fall: What’s behind this ASX stock?

US milestone, share price fall: What’s behind this ASX stock?

12 April 2026 - 05:57
Trump Ancam Serangan Militer Jika Kesepakatan Gagal: Analisis Terkini

Trump Ancam Serangan Militer Jika Kesepakatan Gagal: Analisis Terkini

12 April 2026 - 05:52
Ramelius Resources confirms guidance, strong March gold output

Ramelius Resources confirms guidance, strong March gold output

12 April 2026 - 05:47
AFL fixture quirks cause outrage

AFL fixture quirks cause outrage

12 April 2026 - 05:38
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.