Vonis Berat untuk Peredaran Narkotika: Kasus Ekstasi dan Sabu di Batam
Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus narkotika yang menarik perhatian publik. Dalam dua perkara terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda namun sama-sama signifikan. Amiroh Shintawati alias Shinta divonis enam tahun penjara atas kepemilikan dan percobaan jual beli 10 butir pil ekstasi. Sementara itu, dalam kasus yang sempat menggegerkan, seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat dua ton. Perbedaan vonis ini memicu diskusi mengenai keadilan dan bobot hukuman dalam kasus narkotika.
Sidang dan Putusan Amiroh Shintawati
Pada Senin, 9 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas R.P. Napitupulu membacakan putusan terhadap Amiroh Shintawati. Shinta, sapaan akrabnya, dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan percobaan jual beli 10 butir pil ekstasi. Ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan penjara apabila denda tidak terbayarkan.
Vonis tersebut sontak membuat Shinta menangis histeris di ruang sidang. Penasihat hukumnya, Cut Wahidah Mumtaza dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), menyayangkan ketegasan hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Sungguh ironis, untuk kasus dua ton sabu saja hukumannya lima tahun, tapi untuk 10 butir ekstasi ini hukumannya enam tahun,” ujar Cut kepada awak media seusai sidang. Ia merujuk pada kasus Fandi Ramadhan yang baru-baru ini juga disidangkan.
Perbandingan Kasus: Ekstasi vs. Sabu Dua Ton
Perbandingan yang diungkapkan oleh Cut Wahidah Mumtaza menyoroti perbedaan mencolok dalam penjatuhan hukuman. Kasus Fandi Ramadhan, seorang ABK, sempat menjadi sorotan luas karena perannya sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat dua ton. Meskipun jaksa awalnya menuntut hukuman mati, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan bobot hukuman. Dalam kasus Shinta, kendati barang bukti narkotika tergolong kecil, hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dibandingkan kasus Fandi Ramadhan yang melibatkan jumlah narkotika jauh lebih besar.
Kondisi Terdakwa dan Keterlambatan Sidang
Cut Wahidah Mumtaza juga menyoroti kondisi pribadi Amiroh Shintawati yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. “Shinta adalah seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas. Selama proses hukum ini, anaknya dititipkan kepada temannya karena Shinta tidak memiliki keluarga di Batam,” jelas Cut. Ia berpendapat bahwa keadaan Shinta yang rentan ini seharusnya menjadi faktor mitigasi dalam putusan hakim.
Selain itu, Cut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang memakan waktu lama. Kasus Shinta seharusnya sudah diputus pada Desember 2025, namun baru mencapai vonis pada Maret 2026. “Keterlambatan ini sangat membuat kami kecewa, apalagi putusannya ternyata begitu berat,” tambahnya.
Menurut keterangan Cut, kasus ini berawal ketika pacar Shinta memintanya untuk menjual 10 butir pil ekstasi. Namun, Shinta ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum transaksi tersebut sempat terjadi. Menariknya, pacar Shinta sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara. Mengenai langkah selanjutnya, tim penasihat hukum Shinta masih akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan resmi kasus Shinta. “Pasti ada pertimbangan mendalam dari majelis hakim, termasuk sejauh mana peran terdakwa dalam kasus ini,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Amiroh Shintawati
Kasus yang menjerat Shinta bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Bengkong dan Nagoya, Batam, pada Selasa, 3 Juni 2025. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap Shinta di depan sebuah ruko Alfamart di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran kecil di dalam tas selempang yang dibawa Shinta. Keduanya berisi total 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dengan berat keseluruhan 4,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan Shinta untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari percakapan Shinta dengan seorang bernama Eben Ezer Silalahi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Eben mengirim pesan kepada Shinta, menanyakan apakah Shinta memiliki kenalan yang berminat membeli narkotika jenis “obat”. Shinta kemudian teringat pada temannya, Mian, yang kemudian ia hubungi untuk menawarkan ekstasi tersebut.
Selanjutnya, Shinta bersama Eben berangkat ke wilayah Bengkong untuk mengambil barang haram tersebut dari seseorang bernama Frans. Setelah barang didapatkan, Shinta kembali menghubungi Mian untuk menentukan lokasi transaksi. Mereka sepakat bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bengkong.
Namun, ketika Shinta sedang menunggu Mian di lokasi yang disepakati, tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah melakukan pengintaian bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke laboratorium untuk diuji. Hasil pengujian di Laboratorium Forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa tablet berwarna merah muda tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Amiroh Shintawati dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

















