• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Ibu Tunggal Batam Divonis 6 Tahun Jual 10 Ekstasi

Hidayat by Hidayat
10 Maret 2026 - 15:59
in Lokal
0

Vonis Berat untuk Peredaran Narkotika: Kasus Ekstasi dan Sabu di Batam

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus narkotika yang menarik perhatian publik. Dalam dua perkara terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda namun sama-sama signifikan. Amiroh Shintawati alias Shinta divonis enam tahun penjara atas kepemilikan dan percobaan jual beli 10 butir pil ekstasi. Sementara itu, dalam kasus yang sempat menggegerkan, seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat dua ton. Perbedaan vonis ini memicu diskusi mengenai keadilan dan bobot hukuman dalam kasus narkotika.

Sidang dan Putusan Amiroh Shintawati

Pada Senin, 9 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas R.P. Napitupulu membacakan putusan terhadap Amiroh Shintawati. Shinta, sapaan akrabnya, dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan percobaan jual beli 10 butir pil ekstasi. Ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan penjara apabila denda tidak terbayarkan.

Vonis tersebut sontak membuat Shinta menangis histeris di ruang sidang. Penasihat hukumnya, Cut Wahidah Mumtaza dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), menyayangkan ketegasan hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sungguh ironis, untuk kasus dua ton sabu saja hukumannya lima tahun, tapi untuk 10 butir ekstasi ini hukumannya enam tahun,” ujar Cut kepada awak media seusai sidang. Ia merujuk pada kasus Fandi Ramadhan yang baru-baru ini juga disidangkan.

Perbandingan Kasus: Ekstasi vs. Sabu Dua Ton

Perbandingan yang diungkapkan oleh Cut Wahidah Mumtaza menyoroti perbedaan mencolok dalam penjatuhan hukuman. Kasus Fandi Ramadhan, seorang ABK, sempat menjadi sorotan luas karena perannya sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat dua ton. Meskipun jaksa awalnya menuntut hukuman mati, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Baca Juga  Juara 1 Dai Syariah, Siswi SMAN 3 Palu Gemilang Akademik & Agama

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan bobot hukuman. Dalam kasus Shinta, kendati barang bukti narkotika tergolong kecil, hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dibandingkan kasus Fandi Ramadhan yang melibatkan jumlah narkotika jauh lebih besar.

Kondisi Terdakwa dan Keterlambatan Sidang

Cut Wahidah Mumtaza juga menyoroti kondisi pribadi Amiroh Shintawati yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. “Shinta adalah seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas. Selama proses hukum ini, anaknya dititipkan kepada temannya karena Shinta tidak memiliki keluarga di Batam,” jelas Cut. Ia berpendapat bahwa keadaan Shinta yang rentan ini seharusnya menjadi faktor mitigasi dalam putusan hakim.

Selain itu, Cut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang memakan waktu lama. Kasus Shinta seharusnya sudah diputus pada Desember 2025, namun baru mencapai vonis pada Maret 2026. “Keterlambatan ini sangat membuat kami kecewa, apalagi putusannya ternyata begitu berat,” tambahnya.

Menurut keterangan Cut, kasus ini berawal ketika pacar Shinta memintanya untuk menjual 10 butir pil ekstasi. Namun, Shinta ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum transaksi tersebut sempat terjadi. Menariknya, pacar Shinta sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara. Mengenai langkah selanjutnya, tim penasihat hukum Shinta masih akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan resmi kasus Shinta. “Pasti ada pertimbangan mendalam dari majelis hakim, termasuk sejauh mana peran terdakwa dalam kasus ini,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Amiroh Shintawati

Kasus yang menjerat Shinta bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Bengkong dan Nagoya, Batam, pada Selasa, 3 Juni 2025. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang.

Baca Juga  Sidoarjo Sapa Warga: Sambut Harjasda!

Puncaknya terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap Shinta di depan sebuah ruko Alfamart di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran kecil di dalam tas selempang yang dibawa Shinta. Keduanya berisi total 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dengan berat keseluruhan 4,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan Shinta untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari percakapan Shinta dengan seorang bernama Eben Ezer Silalahi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Eben mengirim pesan kepada Shinta, menanyakan apakah Shinta memiliki kenalan yang berminat membeli narkotika jenis “obat”. Shinta kemudian teringat pada temannya, Mian, yang kemudian ia hubungi untuk menawarkan ekstasi tersebut.

Selanjutnya, Shinta bersama Eben berangkat ke wilayah Bengkong untuk mengambil barang haram tersebut dari seseorang bernama Frans. Setelah barang didapatkan, Shinta kembali menghubungi Mian untuk menentukan lokasi transaksi. Mereka sepakat bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bengkong.

Namun, ketika Shinta sedang menunggu Mian di lokasi yang disepakati, tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah melakukan pengintaian bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke laboratorium untuk diuji. Hasil pengujian di Laboratorium Forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa tablet berwarna merah muda tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Amiroh Shintawati dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Dampak tabrakan maut: Stasiun Bekasi Timur ditutup, perjalanan Gambir-Senen pulih
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Selasa Juni 2026
Lokal

SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Selasa Juni 2026

16 Juni 2026 - 00:51
Jamban Pengantin Amuntai: Pawai Kocak Menuju Pelaminan
Lokal

Jamban Pengantin Amuntai: Pawai Kocak Menuju Pelaminan

15 Juni 2026 - 23:34
Mertua Rizky Billar Terekam Pikul Petai, Kehidupan Ayah Lesti di Kampung Kembali Disorot
Lokal

Mertua Rizky Billar Terekam Pikul Petai, Kehidupan Ayah Lesti di Kampung Kembali Disorot

15 Juni 2026 - 22:16
berita

Konser Legendaris Dunia di Jakarta: Fakta Spektakuler yang Terlewatkan di Makassar

15 Juni 2026 - 21:52
Jadwal SIM Keliling & Corner Jogja Hari Ini: Juni 2026
Lokal

Jadwal SIM Keliling & Corner Jogja Hari Ini: Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:32
Peohala: Sapi & Rp 25 Juta Akhiri Kasus ART di Rumah Bupati Konawe Selatan
Lokal

Peohala: Sapi & Rp 25 Juta Akhiri Kasus ART di Rumah Bupati Konawe Selatan

15 Juni 2026 - 20:06
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Reviu Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta: Momen Spektakuler yang Tak Terlupakan

Reviu Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta: Momen Spektakuler yang Tak Terlupakan

16 Juni 2026 - 01:24
Avita Medical: Boreham’s Crucible Reborn

Avita Medical: Boreham’s Crucible Reborn

16 Juni 2026 - 01:17
Saham HSC BEI Memanjang: Rekomendasi Menarik yang Wajib Dilirik

Saham HSC BEI Memanjang: Rekomendasi Menarik yang Wajib Dilirik

16 Juni 2026 - 01:17
SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Selasa Juni 2026

SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat Selasa Juni 2026

16 Juni 2026 - 00:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.