No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Importir Pakaian Bekas dari Cina Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Batam

JP by JP
13 Agustus 2023 - 03:54
in Hukum, News
0
Importir pakaian bekas dari Cina atas nama Riswan Saragih yang hadir di PN Batam secara virtual. Foto: JP - Batampena.com

Importir pakaian bekas dari Cina atas nama Riswan Saragih yang hadir di PN Batam secara virtual. Foto: JP - Batampena.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama David Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Riswan Saragih (Nomor perkara 315/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada hari Kamis (10 Agustus 2023) dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni serta penasehat hukum terdakwa atas nama Fadil bersama rekannya.

Dalam persidangan David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Riswan Sargih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru alias bekas.

Riswan Saragih mengimpor pakaian bekas sebanyak 77 ball alias koli dari Hongkong melalui aplikasi belanja online Alibaba. Selanjutnya ia melakukan pembayaran melalui DBS Bank di Hongkong dengan rekening atas nama Perusahaan Jiangyin Wankai Textile Co Ltd yang berada di Negara Cina.

Selanjutnya Riswan Saragih berhasil menjual pakaian bekas itu sebanyak 20 ball melalui akun media sosial Facebook. Pakaian bekas yang diimpor oleh Riswan Saragih disimpan di gudang miliknya yang beralamat Ruko Nassa Sentosa Block B nomor 12, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata David Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secar virtual di PN Batam.

Suasana persidangan terhadap importir pakaian bekas dari Cina atas nama terdakwa Riswan Saragih.Foto: JP - Batampena.com
Suasana persidangan terhadap importir pakaian bekas dari Cina atas nama terdakwa Riswan Saragih.
Foto: JP – Batampena.com

Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbunyi demikian:

  1. Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
  2. Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca Juga  Tragedi Tol Krapyak: 15 Nyawa Melayang di Simpang Maut Semarang

Dalam persidangan itu, David Sitorus memberikan penilaian terhadap Riswan Saragih terkait hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan Riswan Saragih adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukannya telah memberikan dampak kerugian kepada negara karena melakukan impor barang bekas alias pakaian bekas dari Hongkong ke Indonesia.

Hal yang meringankan Riswan Saragih adalah belum pernah dihukum alias dijatuhi hukuman pidana, sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Selanjutnya David Sitorus menjatuhkan vonis kepada Riswan Saragih dengan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis yang diterima oleh Riswan Saragih lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Pada 03 Agustus 2023 silam, JPU Agus Eko Wahyudi menuntut terdakwa Riswan Saragih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Penulis: JP

 

Tags: Importir pakaian bekasRiswan Saragih

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In