bali.
DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan April 2026.
Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada hari Selasa (7/4), layanan Samsat Keliling hadir di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Berikut lokasi dan waktu penyelenggaraannya:
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Kota Denpasar
Layanan Samsat Keliling hadir di Mall Living World, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.Kabupaten Gianyar
Layanan Samsat Keliling hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.Kabupaten Jembrana
Layanan Samsat Keliling hadir di depan Pasar Senggol, Pekutatan, mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.Kabupaten Karangasem
Layanan Samsat Keliling hadir di Polsek Sidemen, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.Kabupaten Buleleng
Layanan Samsat Keliling hadir di Desa Pemuteran, Gerokgrak dan Desa Sembiran, Tejakula, mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Persyaratan Pengurusan STNK
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
KTP asli dan fotokopi
KTP diperlukan sebagai identitas resmi pemilik kendaraan.STNK asli dan fotokopi
Dokumen STNK yang masih berlaku harus disertakan dalam pengajuan.Notice pajak
Notice pajak kendaraan juga dibutuhkan sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah lunas.Kendaraan atas nama sendiri
Kendaraan yang diajukan harus terdaftar atas nama pemohon.
Perpanjangan STNK Lima Tahun
Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, pemohon harus mengunjungi Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan karena proses pengesahan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. Setiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah mengurus perpanjangan dokumen kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil atau kurang akses ke fasilitas umum.



















