Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Hari Lahir Pancasila
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil kebijakan untuk meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Keputusan ini akan berlaku pada Senin (1/6/2026), yaitu hari setelah libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Kebijakan Berlaku Saat Hari Libur Nasional
Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang sudah ada, yakni sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan. Ia menyampaikan pernyataannya melalui keterangannya, yang dikutip pada Minggu (31/5/2026).
“Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Syafrin.
Dasar Aturan Ganjil Genap
Peniadaan sistem ganjil genap didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam berkendara selama masa libur.
Warga Tetap Diminta Tertib Berlalu Lintas
Meski sistem ganjil genap tidak diterapkan, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara. Dishub DKI Jakarta juga menekankan pentingnya keselamatan di jalan raya agar dapat menciptakan kenyamanan bersama.
Penegasan dari Dishub DKI Jakarta
Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa meskipun sistem ganjil genap dihentikan sementara, pengendara tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan menjunjung norma keselamatan. Mereka mengingatkan masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, pihak dinas juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.
Informasi Tambahan
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kebijakan lalu lintas atau berita terkini, mereka dapat mengakses berita melalui Google News atau langsung mengunjungi halaman Indeks Berita.












