No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Deli Serdang: Harta Rp 4 Juta, Bisnis Cafe & Kos Menggunung

Erwin by Erwin
20 Desember 2025 - 14:13
in Hukum & Kriminal
0

Jaksa Diduga Sembunyikan Aset: Cafe dan Kos-kosan Mewah Bertolak Belakang dengan LHKPN Rp 4 Juta

Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, bernama Nara Palentina Naibaho, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kepemilikan aset berupa cafe dan kos-kosan mewah yang kontras dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya untuk periode 2024 yang disampaikan pada 6 Februari 2025, Jaksa Palentina hanya melaporkan kepemilikan harta senilai Rp 4 juta.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama dalam pengelolaan kekayaan pribadi yang seharusnya dilaporkan secara jujur dan lengkap.

Aset Tersembunyi di Lubuk Pakam

Kedua aset yang diduga dimiliki oleh Jaksa Palentina ini berlokasi di Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan cafe dan kos-kosan tersebut menampilkan gaya arsitektur modern minimalis yang cukup menarik perhatian.

Cafe yang diberi nama “Cafe Sawah” ini, sesuai dengan lokasinya yang berada persis di tengah areal persawahan, didesain dengan fitur rooftop yang menawarkan pemandangan luas hamparan sawah hijau. Lokasi cafe ini juga berdekatan dengan bangunan kos-kosan yang juga diduga miliknya.

Saat peninjauan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, suasana di lokasi terlihat sepi. Bahkan, tampak adanya seekor anjing penjaga yang galak di sekitar area tersebut.

Keterangan Warga dan Kepala Dusun

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, cafe tersebut sudah tutup sekitar delapan bulan sebelum peninjauan. “Awal-awalnya ramai terus kemudian sepi makanya sekarang tutup. Kos-kosannya itu pun tutup,” ujarnya. Warga tersebut juga menyebutkan bahwa cafe tersebut diketahui milik seorang polisi bernama Pak Manurung, yang merupakan suami dari Jaksa Palentina. “Waktu pembukaan cafe itu polisi banyak yang datang,” tambahnya.

Baca Juga  Erika Carlina Tarik Laporan Dugaan Ancaman DJ Panda

Pihak Pemerintah Desa pun membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kepala Dusun IV Desa Bakaran Batu, Muntaha, yang akrab disapa Mumun, mengonfirmasi bahwa bangunan cafe dan kos-kosan itu memang milik Jaksa Palentin dan keluarganya. “Ya kenal jugalah sama yang punya. Kalau mereka nggak tinggal di sini cuma sesekali aja dulu ke tempat usahanya,” tutur Mumun.

Mumun menjelaskan bahwa secara administrasi, tanah tempat berdirinya bangunan tersebut terdaftar atas nama suami Jaksa Palentina, M. Manurung, yang merupakan anggota Polresta Deli Serdang. Ia juga menambahkan bahwa saat pembukaan cafe, pihak desa turut diundang, namun Kepala Desa berhalangan hadir.

Mengenai status operasional cafe, Mumun memperkirakan cafe tersebut sudah lama tutup. Ia tidak mengetahui pasti penyebabnya, namun menurut pengamatannya, pengunjung cafe mulai sepi. Saat ini, cafe dan kos-kosan tersebut hanya dijaga oleh seorang petugas.

“Udah ada yang berusakan juga, sudah mau jalan 2 tahun itu tutupnya cafenya. Dengar-dengar harganya kurang pas (dianggap mahal makanya pengunjung sepi). Kos kosan nggak berfungsi juga,” ungkap Mumun.

LHKPN yang Mencurigakan

Laporan harta kekayaan Nara Palentina Naibaho yang disampaikan ke KPK pada 6 Februari 2025 untuk periode 2024, hanya mencantumkan nilai Rp 4 juta. Laporan tersebut sangat minim detail, bahkan tidak mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, maupun kendaraan.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut, Jaksa Palentina juga tidak melaporkan adanya harta bergerak lainnya. Satu-satunya aset yang tercatat hanyalah kas dan setara kas senilai Rp 4 juta.

Perbedaan mencolok antara aset yang terungkap di lapangan dengan yang dilaporkan di LHKPN menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak mengetahui kebenaran mengenai kekayaan para pejabat negara dan memastikan bahwa tidak ada aset yang disembunyikan atau tidak dilaporkan.

Baca Juga  Eva Manurung Murka: Usir Inara dari Rumah Warisan Virgoun

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Palentina Naibaho belum berhasil dimintai konfirmasi terkait temuan asetnya. Upaya penghubungan melalui nomor teleponnya berulang kali dilakukan, namun belum mendapatkan respons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun belum dibalas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi bagi setiap pejabat negara. Laporan kekayaan yang akurat dan lengkap adalah salah satu instrumen krusial dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Publik akan terus menantikan klarifikasi dari pihak terkait demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In