Sidang Haji Halim: Tim Penasihat Hukum Ajukan Keberatan atas Proses Hukum yang Dipaksakan
PALEMBANG – Proses persidangan yang tengah berlangsung terhadap Haji Halim (HH), seorang terdakwa berusia 88 tahun yang dilaporkan dalam kondisi sakit berat, menuai kritik tajam dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa. PH menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan jalannya persidangan tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan klien mereka yang rentan.
Penilaian ini disampaikan secara resmi dalam agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Senin, 16 Desember.
Salah satu anggota tim penasihat hukum Haji Halim, Jan Maringka, mengungkapkan bahwa sejak tahap awal penyelidikan hingga tuntutan diajukan, pihak kejaksaan telah mengetahui dengan jelas kondisi kesehatan kliennya yang bahkan memerlukan bantuan alat medis. Namun, alih-alih memberikan keringanan, proses hukum justru terus dipaksakan untuk berjalan.
“Kami telah mendampingi Haji Halim sebagai penasihat hukum selama sembilan bulan terakhir. Melalui berbagai upaya, mulai dari korespondensi, kunjungan lapangan secara langsung, hingga pendampingan yang intensif, kondisi kesehatan klien kami telah teridentifikasi secara mendalam. Sayangnya, pihak jaksa justru terkesan mempersulit majelis hakim dengan memaksakan kelanjutan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang menderita sakit parah,” ujar Jan Maringka dengan nada prihatin.
Selain menyoroti aspek kesehatan terdakwa, tim PH juga menemukan sejumlah kejanggalan yang signifikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Salah satu poin keberatan utama adalah mengenai rentang waktu dugaan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa mendakwa Haji Halim atas dugaan tindak pidana yang diklaim berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Fakta ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti, atau waktu terjadinya tindak pidana. Sangat tidak lazim dan sulit diterima secara logika hukum, bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dapat dianggap berlanjut hingga lebih dari dua dekade tanpa adanya penjelasan mengenai peristiwa hukum yang konkret dan jelas,” jelas Jan Maringka.
Tim PH juga berargumen bahwa perkara yang menjerat klien mereka telah melewati batas waktu kedaluwarsa menurut hukum pidana. Menurut argumen mereka, kasus yang sejatinya berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata yang sesuai, seperti konsinyasi, bukan melalui upaya kriminalisasi yang berujung pada proses pidana.
“Apabila memang terdapat keraguan atau perselisihan mengenai kepemilikan lahan maupun tanaman yang ada di atasnya, seharusnya jaksa menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan mekanisme konsinyasi. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, daripada menjadikannya sebagai perkara pidana, terlebih lagi jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi,” tegas Jan.
Keberatan lain yang diajukan dalam agenda eksepsi adalah fakta bahwa jaksa penuntut umum, menurut tim PH, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Haji Halim, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dalam perkara-perkara sebelumnya yang diduga berkaitan. Lebih lanjut, tim PH menyoroti bahwa berkas perkara yang telah diperintahkan oleh pengadilan untuk diserahkan hingga saat ini belum juga kunjung diberikan oleh pihak jaksa.
“Alih-alih mematuhi perintah pengadilan yang jelas, jaksa justru terkesan mengalihkan isu dan fokus pada hal-hal lain yang justru semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam seluruh proses persidangan ini,” ungkap Jan Maringka.
Tim penasihat hukum juga secara tegas menekankan pentingnya penerapan sistem pemidanaan yang berlaku saat ini, yang mana lebih mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini termasuk penghormatan terhadap hak-hak kelompok rentan, khususnya para lansia yang memiliki kebutuhan dan kondisi khusus.
Jan Maringka menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana, yang didasarkan murni pada fakta-fakta persidangan dan logika hukum yang telah dipaparkan oleh tim penasihat hukum. Ia berharap hakim dapat bertindak independen dan tidak menjadi alat pembenaran bagi tindakan institusi lain.
“Kami sangat berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang rasional, dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan yang sesungguhnya. Hakim memiliki peran krusial untuk mengungkap kebenaran dan keadilan berdasarkan hati nurani mereka,” tutup Jan Maringka.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan resmi dari pihak jaksa penuntut umum terhadap seluruh keberatan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.




