Mantan Finalis Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa di Atambua
Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Atambua. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang akrab disapa Piche Kota (23), jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu pada tanggal 19 Februari 2026. Selain Piche Kota, dua rekan lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama adalah Roy Mali dan Rival.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” ujar AKBP Gede Eka Putra Astawa.
Proses Penanganan Perkara yang Transparan
Penanganan kasus ini melibatkan Unit PPA Satreskrim Polres Belu yang berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, proses hukum ini juga mendapatkan asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT, yang menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban di bawah umur.
Menurut AKBP Gede Eka Putra Astawa, penyidik telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tahapan penanganan perkara meliputi:
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan.
- Pemeriksaan terhadap para ahli untuk mendapatkan keterangan teknis.
- Pengumpulan berbagai alat bukti, termasuk bukti surat, barang bukti fisik, dan bukti elektronik yang mendukung.
Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar yang kuat dalam menentukan status hukum ketiga pria tersebut. Mekanisme ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta menjadi bentuk pengawasan internal dalam seluruh rangkaian proses penyidikan yang terukur.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Dugaan kasus rudapaksa ini menimpa seorang siswi SMA berinisial AC, yang berusia 16 tahun. Peristiwa yang sangat disayangkan ini diduga terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada tanggal 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa memilukan ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian di Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, tercatat tiga nama terlapor, yaitu Piche Kota, Rival, dan Roy Mali. Ketiga terlapor tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini mendapatkan perhatian khusus dan pendampingan intensif, termasuk asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.
Penetapan tersangka terhadap ketiga individu ini merupakan langkah awal dalam proses peradilan pidana. Penyidik akan terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.


















