Pergantian Kepemimpinan BPJS Kesehatan: Mayjen (Purn) dr. Prihati Pujowaskito Ditunjuk Sebagai Direktur Utama Periode 2026-2031
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menunjuk Mayjen (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode 2026 hingga 2031. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Dengan penunjukan ini, dr. Prihati akan menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2026.
Latar belakang pendidikan dan karier dr. Prihati Pujowaskito menunjukkan kombinasi keahlian medis yang mendalam dan pengalaman manajerial yang solid. Lahir di Solo pada 29 Maret 1967, beliau menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan lulus pada tahun 1994. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan spesialis jantung dan pembuluh darah di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang diselesaikannya pada tahun 2007. Tidak berhenti di situ, dr. Prihati terus memperkaya kompetensinya dengan meraih gelar Magister Manajemen Rumah Sakit pada tahun 2015 dan Doktor Hukum Kesehatan pada tahun 2021.
Perjalanan karier dr. Prihati berakar kuat dari lingkungan militer. Sejak tahun 1990, ia telah mengabdikan diri sebagai dokter di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Pengalamannya berlanjut di lingkungan TNI Angkatan Darat, di mana ia mengabdi sebagai dokter spesialis di berbagai rumah sakit TNI AD. Jabatan penting pernah diembannya, termasuk sebagai Kepala Departemen Jantung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dan Direktur Pengawasan Medik di rumah sakit yang sama. Selain itu, beliau juga aktif sebagai dosen di fakultas kedokteran. Sebelum purnatugas dari dinas militer, dr. Prihati sempat dipercaya untuk memimpin sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Penunjukan Mayjen (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah strategis pemerintah. Kombinasi antara pengalaman medis yang luas, disiplin militer yang kuat, serta kapabilitas manajerial yang teruji diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola layanan kesehatan bagi lebih dari 270 juta peserta di seluruh penjuru Indonesia.
Penetapan Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan
Proses penetapan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan telah melalui mekanisme yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Komisi IX, telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon yang diajukan oleh Presiden. Hasil uji kelayakan ini kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini secara spesifik mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai masa jabatan serta mekanisme pengusulan kembali anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
- Pasal 21 UU No. 24 Tahun 2011: Mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Pasal 23 UU No. 24 Tahun 2011: Mengatur ketentuan serupa bagi anggota Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa penunjukan ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026–2031
Jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk periode 2026 hingga 2031 telah ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua Dewan Pengawas (Unsur Pekerja): Stevanus Adrianto Passat
- Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemerintah): Murti Utami Adyanto
- Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemerintah): Rukijo
- Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pekerja): Afif Johan
- Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemberi Kerja): Paulus Agung Pambudhi
- Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemberi Kerja): Sunarto
- Anggota Dewan Pengawas (Unsur Tokoh Masyarakat): Lula Kamal
Susunan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031
Sementara itu, jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk periode yang sama adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
- Direktur: Abdi Kurniawan Purba
- Direktur: Akmal Budi Yulianto
- Direktur: Bayu Teja Muliawan
- Direktur: Fatih Waluyo Wahid
- Direktur: Setiaji
- Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
- Direktur: Sutopo Patria Jati
Peran dan Kewenangan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan
Menurut Rizzky Anugerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS. Tugas-tugas spesifik Dewan Pengawas meliputi:
- Pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Direksi.
- Pengawasan atas pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas memiliki kewenangan penting, antara lain:
- Menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan.
- Meminta laporan berkala dari Direksi mengenai pelaksanaan tugas.
- Memiliki akses dan berwenang menelaah seluruh data terkait penyelenggaraan BPJS.
- Memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait evaluasi kinerja Direksi.
Di sisi lain, Direksi BPJS Kesehatan berfungsi untuk melaksanakan operasional BPJS. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan hak mereka. Tugas-tugas Direksi mencakup:
- Mengelola BPJS Kesehatan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- Bertindak mewakili BPJS Kesehatan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Memastikan bahwa Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
Kewenangan yang dimiliki oleh Direksi juga sangat luas, meliputi:
- Menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian di lingkungan BPJS Kesehatan.
- Menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
- Menetapkan tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa.
- Melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset BPJS Kesehatan, sesuai dengan batas nilai yang telah ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.


















