No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Jenderal Purnawirawan Prihati Pujowaskito: Nahkoda Baru BPJS Kesehatan

Rizki by Rizki
21 Februari 2026 - 23:20
in politik
0

Pergantian Kepemimpinan BPJS Kesehatan: Mayjen (Purn) dr. Prihati Pujowaskito Ditunjuk Sebagai Direktur Utama Periode 2026-2031

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menunjuk Mayjen (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode 2026 hingga 2031. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Dengan penunjukan ini, dr. Prihati akan menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2026.

Latar belakang pendidikan dan karier dr. Prihati Pujowaskito menunjukkan kombinasi keahlian medis yang mendalam dan pengalaman manajerial yang solid. Lahir di Solo pada 29 Maret 1967, beliau menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan lulus pada tahun 1994. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan spesialis jantung dan pembuluh darah di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang diselesaikannya pada tahun 2007. Tidak berhenti di situ, dr. Prihati terus memperkaya kompetensinya dengan meraih gelar Magister Manajemen Rumah Sakit pada tahun 2015 dan Doktor Hukum Kesehatan pada tahun 2021.

Perjalanan karier dr. Prihati berakar kuat dari lingkungan militer. Sejak tahun 1990, ia telah mengabdikan diri sebagai dokter di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Pengalamannya berlanjut di lingkungan TNI Angkatan Darat, di mana ia mengabdi sebagai dokter spesialis di berbagai rumah sakit TNI AD. Jabatan penting pernah diembannya, termasuk sebagai Kepala Departemen Jantung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dan Direktur Pengawasan Medik di rumah sakit yang sama. Selain itu, beliau juga aktif sebagai dosen di fakultas kedokteran. Sebelum purnatugas dari dinas militer, dr. Prihati sempat dipercaya untuk memimpin sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Baca Juga  OTT KPK Cilacap: 27 Diamankan, Bupati Jadi Tersangka

Penunjukan Mayjen (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah strategis pemerintah. Kombinasi antara pengalaman medis yang luas, disiplin militer yang kuat, serta kapabilitas manajerial yang teruji diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola layanan kesehatan bagi lebih dari 270 juta peserta di seluruh penjuru Indonesia.

Penetapan Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan

Proses penetapan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan telah melalui mekanisme yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Komisi IX, telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon yang diajukan oleh Presiden. Hasil uji kelayakan ini kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini secara spesifik mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai masa jabatan serta mekanisme pengusulan kembali anggota Dewan Pengawas dan Direksi.

  • Pasal 21 UU No. 24 Tahun 2011: Mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Pasal 23 UU No. 24 Tahun 2011: Mengatur ketentuan serupa bagi anggota Direksi BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa penunjukan ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga  AS Kecewa Israel: Lampaui Batas Gempur Iran

Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026–2031

Jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk periode 2026 hingga 2031 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua Dewan Pengawas (Unsur Pekerja): Stevanus Adrianto Passat
  • Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemerintah): Murti Utami Adyanto
  • Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemerintah): Rukijo
  • Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pekerja): Afif Johan
  • Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemberi Kerja): Paulus Agung Pambudhi
  • Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemberi Kerja): Sunarto
  • Anggota Dewan Pengawas (Unsur Tokoh Masyarakat): Lula Kamal

Susunan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031

Sementara itu, jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk periode yang sama adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
  • Direktur: Abdi Kurniawan Purba
  • Direktur: Akmal Budi Yulianto
  • Direktur: Bayu Teja Muliawan
  • Direktur: Fatih Waluyo Wahid
  • Direktur: Setiaji
  • Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
  • Direktur: Sutopo Patria Jati

Peran dan Kewenangan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky Anugerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS. Tugas-tugas spesifik Dewan Pengawas meliputi:

  • Pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Direksi.
  • Pengawasan atas pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas memiliki kewenangan penting, antara lain:

  • Menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan.
  • Meminta laporan berkala dari Direksi mengenai pelaksanaan tugas.
  • Memiliki akses dan berwenang menelaah seluruh data terkait penyelenggaraan BPJS.
  • Memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait evaluasi kinerja Direksi.

Di sisi lain, Direksi BPJS Kesehatan berfungsi untuk melaksanakan operasional BPJS. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan hak mereka. Tugas-tugas Direksi mencakup:

  • Mengelola BPJS Kesehatan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
  • Bertindak mewakili BPJS Kesehatan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Memastikan bahwa Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.
Baca Juga  Pandji Akui Salah Nilai Presiden, Puji Kebijakan Prabowo Saat Perang

Kewenangan yang dimiliki oleh Direksi juga sangat luas, meliputi:

  • Menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian di lingkungan BPJS Kesehatan.
  • Menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
  • Menetapkan tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset BPJS Kesehatan, sesuai dengan batas nilai yang telah ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam
Batam

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tingkat Kota Batam

20 Mei 2026 - 16:00
Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok
politik

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya
politik

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka
politik

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Prabowo Undang Muhaimin ke Istana
politik

Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

18 Mei 2026 - 22:29
Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya
politik

Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya

18 Mei 2026 - 19:29
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Atlet Muda Batam Unjuk Kemampuan di Seleksi O2SN Panjat Tebing

Atlet Muda Batam Unjuk Kemampuan di Seleksi O2SN Panjat Tebing

25 Mei 2026 - 16:00
Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

25 Mei 2026 - 10:14
Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 Mei 2026 - 03:52

Review Lengkap Galaxy A75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

24 Mei 2026 - 21:29
Review dan Spesifikasi Galaxy M35: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy M35: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

24 Mei 2026 - 15:07

Pilihan Redaksi

Atlet Muda Batam Unjuk Kemampuan di Seleksi O2SN Panjat Tebing

Atlet Muda Batam Unjuk Kemampuan di Seleksi O2SN Panjat Tebing

25 Mei 2026 - 16:00
Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy F15: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

25 Mei 2026 - 10:14
Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy F34: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

25 Mei 2026 - 03:52

Review Lengkap Galaxy A75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

24 Mei 2026 - 21:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.