Bursa Berjangka Jakarta Raih Izin Penyelenggara Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing dari Bank Indonesia
Jakarta – PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) telah resmi mengukuhkan posisinya dalam pengembangan pasar keuangan domestik dengan memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Pemberian izin ini menandai babak baru bagi JFX dalam menyediakan instrumen keuangan yang lebih beragam dan komprehensif bagi para pelaku pasar di Indonesia.
Izin usaha yang strategis ini diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. Keputusan ini menunjukkan bahwa JFX telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan ketat yang ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang menjadi landasan operasional penyelenggaraan bursa derivatif PUVA.
Perolehan izin ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah penegasan kesiapan JFX untuk mengambil peran yang lebih sentral dan strategis dalam upaya pengembangan serta pendalaman pasar keuangan di tingkat nasional. Dengan mandat resmi ini, JFX kini berwenang penuh untuk menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional. JFX telah mempersiapkan infrastruktur perdagangan elektronik yang modern dan andal, sistem manajemen risiko yang terintegrasi secara komprehensif, serta tata kelola perusahaan yang telah melalui proses evaluasi mendalam oleh otoritas moneter.
Sebagai bagian integral dari ekosistem perdagangan berjangka yang telah terbangun di Indonesia, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX akan mendapatkan dukungan penuh dari PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). KBI, sebagai lembaga kliring berjangka yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bagian dari Holding Danareksa di bawah naungan Danantara Indonesia, memiliki peran krusial. Dukungan KBI akan memastikan bahwa setiap proses kliring dan penjaminan transaksi yang dilakukan di bursa derivatif PUVA berjalan dengan standar keamanan tertinggi, menjunjung tinggi transparansi, dan senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi industri keuangan.
Tonggak Penting Transformasi JFX
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya, menyambut baik perolehan izin usaha ini. Beliau menekankan bahwa izin dari Bank Indonesia ini merupakan sebuah tonggak penting dalam perjalanan transformasi peran bursa berjangka di Indonesia. Lebih dari sekadar pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur yang telah dibangun JFX, izin ini juga merupakan amanah besar yang diemban JFX untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional.
“Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang tidak hanya teratur dan transparan, tetapi juga berintegritas tinggi. Kami ingin bursa ini dapat berfungsi sebagai sarana lindung nilai yang efektif, memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha dan institusi keuangan yang menggunakannya,” ujar Yazid Kanca Surya dalam keterangan persnya.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA, yang beroperasi di bawah pengawasan ketat Bank Indonesia, diharapkan akan membawa dampak positif yang luas. Di antaranya adalah peningkatan efisiensi dan kedalaman pasar keuangan Indonesia. Selain itu, instrumen derivatif PUVA akan memperluas pilihan bagi pelaku pasar dalam mengelola risiko nilai tukar mata uang asing dan suku bunga. Hal ini secara keseluruhan akan berkontribusi pada penguatan ketahanan sistem keuangan Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah dan seringkali penuh ketidakpastian.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Derivatif yang Kuat
Dalam implementasi operasionalnya, Yazid Kanca Surya menjelaskan bahwa JFX akan senantiasa berpegang teguh pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, JFX juga akan menjalin koordinasi yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola bursa derivatif PUVA berjalan selaras dan terintegrasi dengan kerangka regulasi yang ada, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Ke depan, JFX akan terus berupaya memperkuat kolaborasi yang sudah terjalin dengan berbagai pihak. Kami akan bekerja sama secara intensif dengan seluruh pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk bersama-sama membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent (bijaksana dan hati-hati), efisien, serta kompetitif. Lebih dari itu, kami ingin ekosistem ini dapat secara berkelanjutan mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional yang menjadi prioritas bersama,” papar Yazid Kanca Surya.
Dengan langkah strategis ini, JFX tidak hanya memperluas cakupan produk dan layanannya, tetapi juga memperkuat perannya sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan pasar keuangan Indonesia yang lebih maju, stabil, dan berdaya saing di kancah global.


