Sidang Gugatan Ijazah Mantan Presiden Jokowi: Saksi dari Masa KKN Dihadirkan
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menjadi saksi bisu jalannya sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Agenda persidangan yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, berfokus pada pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat I, yakni Joko Widodo sendiri.
Perkara ini diketuai oleh Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi oleh dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Tim kuasa hukum Joko Widodo berupaya memperkuat argumen mereka dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki kedekatan dengan klien mereka, khususnya dari masa-masa perkuliahan.
Tiga saksi yang dipanggil adalah:
- Ritje Widjaja: Seorang alumnus Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Yohana B Sudarwati: Seorang alumnus Fakultas Hukum UGM.
- Muh. Karno: Putra dari almarhum Djentoe, yang menjabat sebagai Kepala Desa Ketoyan pada saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan oleh Joko Widodo dan rekan-rekannya.
Menurut kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, dua dari tiga saksi yang dihadirkan merupakan teman Joko Widodo saat menjalani program KKN. Sementara itu, saksi ketiga adalah orang yang memiliki kedekatan historis dengan lokasi KKN tersebut melalui ayahnya yang merupakan kepala desa.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan fokus pada kesaksian para pihak yang hadir.
Kesaksian dari Lapangan: KKN di Desa Ketoyan
Ritje Widjaja, salah satu saksi yang dihadirkan, memberikan keterangannya mengenai hubungannya dengan Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa perkenalannya dengan Joko Widodo bermula pada tahun 1985, ketika mereka sama-sama mengikuti program KKN UGM di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ritje menjelaskan bahwa periode pelaksanaan KKN tersebut berlangsung kurang lebih dari bulan Maret hingga pertengahan Juni.
Dalam kesaksiannya, Ritje merinci beberapa nama teman satu kelompok KKN-nya, termasuk Joko Widodo yang berasal dari Fakultas Kehutanan. Ia menyebutkan anggota kelompoknya sebagai berikut:
- Ritje Widjaja (Fakultas Biologi)
- Joko Widodo (Fakultas Kehutanan)
- Eko Susilo Adi Utomo (Fakultas Geodesi)
- Yohana (Fakultas Biologi)
Penyebutan nama-nama ini bertujuan untuk memberikan gambaran konkret mengenai lingkungan sosial dan akademik di mana Joko Widodo menjalani program KKN, sebagai bagian dari upaya pembuktian keabsahan dokumen akademik yang terkait.
Kilas Balik Sidang Sebelumnya dan Para Pihak yang Terlibat
Sebelumnya, pada sidang yang digelar di PN Surakarta pada Selasa, 27 Januari 2026, pihak Joko Widodo juga telah menghadirkan dua saksi. Kedua saksi tersebut adalah Saminudin Barori Tau dan Mustoha Iskandar, yang keduanya juga merupakan alumni UGM Yogyakarta. Kehadiran para saksi ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk membuktikan fakta-fakta yang relevan dengan pokok perkara.
Gugatan CLS ini, yang terdaftar dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh dua alumni UGM, yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Dalam persidangan ini, tidak hanya Joko Widodo yang menjadi Tergugat I, namun terdapat pihak-pihak lain yang juga turut terseret dalam proses hukum ini. Para pihak yang terlibat dalam perkara ini meliputi:
- Tergugat I: Joko Widodo (mantan Presiden RI)
- Tergugat II: Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia.
- Tergugat III: Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.
- Turut Tergugat atau Tergugat IV: Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keberadaan para tergugat ini menunjukkan kompleksitas perkara yang tidak hanya menyangkut keabsahan ijazah individu, tetapi juga melibatkan institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara dan mengarah pada penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.















