BATAMPENA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa Marlina alias Lina binti Jasman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Marta Napitupulu, Ferdinaldo Bonodikun, Jeily Syahputra.
Dalam persidangan itu Karya So Immanuel menyatakan terdakwa Marlina telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Senin (17 Januari 2022 ).
Menyatakan barang bukti 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 9T warna hitam, 1 unit HP merk Xiomi Redmi 9 warna biru, 1 unit merk Xiomi Redmi warna hitam, 1 pasang sendal warna hitam merek Adidas, 1 buah tas ransel anak merek Ahjiyayang, 1buah kotak pensil, 4 set kotak alat tulis anak dinyatakan untuk dikembalikan kepada korban Suryani.
Setelah dibacakan tuntutan itu Marta Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan atau pembelaan.
Bagaimana terdakwa ada permohonan atau pembelaan?
Dengan demikian Marlina memohon kepada majelis hakim untuk diringankan hukuman nya. “Mohon diringankan, Yang Mulia,” ucap Marlina.
Selanjutnya, Marta kembali bertanya kepada Karya So Immanuel Gort. Mohon diringankan tuntutan, penuntut umum!
“Tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ujar Karya So Immanuel Gort.
Dengan demikian Marta mengakhiri persidangan itu. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Marta Napitupulu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kembali dilanjutkan pada hari Senin (24 Januari 2022).
Penulis: CR1