Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas nama Bambang Trikoro, Edy Sameaputty dan Yudith Wirawan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Thiam Fat alias Aman (perkara nomor 324/Pid.B/2023/PN Btm) dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Thiam Fat alias Aman bermula dari fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan bahwa telah terjadi tindak pidana kepabeanan dengan menyeludupkan sepatu bekas alias sepatu seken (dinamakan juga balpres) sebanyak 450 koli.
Dalam melancarkan aksi penyeludupan balpres itu Thiam Fat memuat balpres itu ke dalam beberapa mobil truk untuk mengangkutnya ke Kota Tanjung Pinang, Kepri. Supaya penyeludupan balpres itu tidak mudah dideteksi maka Thiam Fat juga memasukkan ke dalam bak atau bagasi beberapa unit kendaraan truk itu berupa ban dalam, bubuk oufen, perabotan rumah tangga dan juga ikan sarden yang sudah dikemas kaleng.
Aksi Thiam Fat berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Pelabuhan Roro, Telaga Punggur. Selanjutnya melalui proses hukum lanjutan Thiam Fat mengantarkan Thiam Fat didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 103 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya pada 26 Juli 2023 Thiam Fat dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Untuk pembayaran denda tersebut maka jaksa melakukan asset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30C huruf g UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Pada akhirya persidangan pembacaan putusan dilakukan pada hari Senin (07 Agustus 2023) dilaksanakan di PN Batam. Bambang Trikoro meyakini bahwa terdakwa Thiam Fat alias Aman dengan sengaja memberitahukan jenis dan atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. Perbuatan Thiam Fat telah melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Bambang Trikoro dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Senin (07 Agustus 2023).

Foto: JP – Batampena.com
Berdasarkan Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP bahwa ancaman minimalnya 1 tahun penjara dan ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.
Bambang Trikoro menerangkan bahwa jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1995 tentang Kepabeanan denda tidak dibayarkan maka aset alias harta milik terdakwa harus disita guna pembayaran pidana denda tersebut. Selanjutnya jika harta terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
“Guna membayar pidana denda tersebut maka jaksa melakukan asset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan pasal 30 C huruf g Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan apabila dapat dipenuhi akan dihitung secara professional sesuai dengan yang dibayarkan terhadap pidana denda tersebut.” Ucap Bambang Trikoro.
Penulis: JP