Operasi pemberantasan korupsi kembali mengguncang dunia pemerintahan Indonesia. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek infrastruktur. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di berbagai tingkatan, menggarisbawahi betapa rentannya sektor proyek infrastruktur terhadap praktik haram ini.
Profil Oknum Pejabat Daerah yang Terjaring OTT KPK
Sejumlah pejabat daerah dari berbagai wilayah di Indonesia kini harus berhadapan dengan hukum setelah terendus oleh KPK. Rincian penangkapan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir ini menunjukkan adanya pola yang mengkhawatirkan, di mana oknum pejabat diduga menerima suap untuk memuluskan berbagai proyek pembangunan di daerah masing-masing.
Salah satu penangkapan yang cukup signifikan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada awal Maret 2026, KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakilnya. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pengaturan proyek pembangunan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar. Diduga terjadi pengaturan rekanan dan penetapan besaran ‘ijon’ atau uang muka proyek antara 10-15 persen dari nilai pekerjaan. Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo ditetapkan sebagai penerima suap, sementara tiga pihak swasta dari perusahaan konstruksi ditetapkan sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Desember 2025, KPK juga membongkar dugaan praktik ‘ijon’ proyek. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang disebut menerima suap puluhan miliar rupiah dari seorang pihak swasta bernama Sarjan, yang juga merupakan penyedia paket proyek. Uang suap diduga diberikan melalui perantara, termasuk ayah kandung Bupati. Kasus ini mengindikasikan adanya permainan proyek yang melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan pemkab, di mana akses terhadap proyek infrastruktur dijualbelikan.
Tidak hanya di level kabupaten, penangkapan juga merambah ke tingkat provinsi. Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan KPK pada November 2025 terkait dugaan penerimaan jatah fee untuk penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Uang senilai miliaran rupiah diduga telah diterima sebagai setoran ‘jatah preman’ untuk memuluskan alokasi anggaran.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian Negara
Analisis dari berbagai kasus OTT KPK yang melibatkan pejabat daerah ini menunjukkan adanya modus operandi yang beragam namun tetap berakar pada penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Suap terkait proyek infrastruktur seringkali terkait dengan proses lelang, pengaturan pemenang tender, perpanjangan kontrak, hingga pembayaran yang dipercepat. Oknum pejabat memanfaatkan posisi strategis mereka untuk meminta atau menerima imbalan dari para kontraktor atau pengusaha yang berkepentingan.
Dampak dari praktik korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain kerugian finansial langsung akibat uang suap yang menguap, proyek infrastruktur yang seharusnya dibangun dengan kualitas terbaik bisa jadi dikerjakan asal-asalan. Hal ini berakibat pada rendahnya kualitas bangunan, umur proyek yang pendek, serta potensi kecelakaan kerja atau kegagalan fungsi bangunan. Kualitas infrastruktur yang buruk pada akhirnya menghambat roda perekonomian daerah dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Proyek Infrastruktur: Sektor Rentan Korupsi
Proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang terus digenjot oleh pemerintah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan, memang selalu menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. Nilai proyek yang sangat besar, rentang waktu pengerjaan yang panjang, serta kompleksitas birokrasi dalam perizinan dan pengadaan barang/jasa menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum pejabat.
Faktor lain yang perlu dicermati adalah lemahnya sistem pengawasan internal di masing-masing daerah dan minimnya partisipasi publik dalam memantau jalannya proyek. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci utama untuk memberikan efek jera. Kasus-kasus OTT KPK ini, meskipun menimbulkan kekhawatiran, setidaknya memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah terus bekerja untuk membersihkan praktik korupsi dari sektor publik.
Harapannya, penangkapan-penangkapan ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem tata kelola proyek infrastruktur agar lebih akuntabel dan transparan. Regulasi yang lebih ketat, proses pengadaan yang lebih terbuka, serta sanksi yang berat bagi pelaku korupsi adalah langkah-langkah yang harus terus diperkuat.
Penulis: Erwin












