Setia Mendampingi di Tengah Badai: Kamelia dan Dukungannya untuk Ammar Zoni
Di tengah terpaan kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, sosok kekasihnya, Kamelia, muncul sebagai pilar dukungan yang tak tergoyahkan. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini secara konsisten hadir di setiap persidangan, memberikan semangat dan kehadiran yang berarti bagi Ammar. Namun, kesetiaan ini justru berujung pada tudingan miring dari sebagian warganet yang menilai Kamelia memanfaatkan situasi Ammar untuk mencari popularitas atau yang dikenal sebagai pansos.
Kamelia sendiri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa niatnya mendampingi Ammar bukanlah untuk mencari keuntungan pribadi atau sekadar mendompleng ketenaran sang aktor. Baginya, Ammar membutuhkan dukungan yang lebih dari sekadar materi.
“Bang Ammar tuh butuh aku bukan secara finansial, tapi secara moral, secara mental,” ujar Kamelia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa Ammar telah membuka diri sepenuhnya kepadanya, berbagi segala cerita, keluh kesah, dan kegelisahan yang ia rasakan. Kamelia menjadi satu-satunya orang yang dipercaya Ammar untuk menampung semua beban tersebut.
Pesan Cinta dan Harapan di Balik Jeruji Besi
Hubungan Kamelia dan Ammar semakin teruji ketika Ammar, dengan mata berkaca-kaca, memohon agar Kamelia tidak meninggalkannya. Permohonan itu datang bersamaan dengan harapannya agar Kamelia tetap berada di sisinya, apapun hasil akhir dari proses hukum yang sedang dijalaninya. “Pesannya ‘jangan tinggalin aku. Cuma kamu yang aku punya’ seperti itu,” ungkap Kamelia menirukan ucapan Ammar.
Dukungan emosional ini juga diperkuat dengan pesan-pesan tulisan tangan. Ammar diketahui sempat mengirimkan surat cinta kepada Kamelia, yang di dalamnya berisi ucapan selamat ulang tahun dan harapan agar Kamelia tetap sabar menantinya. “Ya isinya ucapan aja sama Ammar meminta aku sabar buat nungguin dia, gitu gitu aja,” kata Kamelia.
Kamelia menambahkan bahwa Ammar memang memiliki karakter yang selalu berjuang keras untuk orang yang dicintainya. Upaya-upaya seperti memberikan kejutan kue ulang tahun, bunga, dan surat adalah hal yang sudah biasa ia terima dari Ammar sejak dulu. Hal ini menunjukkan konsistensi Ammar dalam menunjukkan kasih sayangnya. Namun, yang mengejutkan Kamelia justru adalah perhatian yang juga diberikan oleh adik-adik Ammar kepadanya.
Sidang Ammar Zoni: Dugaan Keterlibatan sebagai Pemasok Narkoba
Sementara itu, di ruang sidang, terungkap fakta-fakta baru yang semakin memperjelas dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi kunci, termasuk Kepala Unit Penyidik Polsek Cempaka Putih, saksi verbalisan, dan seorang rekan Ammar yang saat ini berada di rumah tahanan.

Kesaksian yang terungkap dalam sidang tersebut mengindikasikan bahwa Ammar Zoni diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pemasok narkoba di dalam rumah tahanan. Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelompok ini didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup luas.
Menurut dakwaan JPU, kelompok tersebut diduga mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar Zoni diduga menerima pasokan narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram dari seorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengiriman ini diduga terjadi pada bulan Desember 2024.
Lebih lanjut, dari 100 gram sabu yang diterima, sebanyak 50 gram diduga telah diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam lingkungan rumah tahanan. Peran Ammar sebagai perantara atau pemasok di dalam rutan ini menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.
Atas dugaan perbuatannya ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana jual beli atau peredaran narkotika secara tanpa hak, dengan ancaman pidana yang sangat berat.
Sebagai alternatif, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidier, yaitu Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI yang sama, yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika. Kedua dakwaan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan yang terorganisir. Kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap tuntas seluruh jaringan dan praktik ilegal yang terjadi.












