• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kamelia Bantah Pansos di Tengah Kasus Ammar Zoni

Erwin by Erwin
17 Februari 2026 - 02:21
in Berita Utama
0

Setia Mendampingi di Tengah Badai: Kamelia dan Dukungannya untuk Ammar Zoni

Di tengah terpaan kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, sosok kekasihnya, Kamelia, muncul sebagai pilar dukungan yang tak tergoyahkan. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini secara konsisten hadir di setiap persidangan, memberikan semangat dan kehadiran yang berarti bagi Ammar. Namun, kesetiaan ini justru berujung pada tudingan miring dari sebagian warganet yang menilai Kamelia memanfaatkan situasi Ammar untuk mencari popularitas atau yang dikenal sebagai pansos.

Kamelia sendiri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa niatnya mendampingi Ammar bukanlah untuk mencari keuntungan pribadi atau sekadar mendompleng ketenaran sang aktor. Baginya, Ammar membutuhkan dukungan yang lebih dari sekadar materi.

“Bang Ammar tuh butuh aku bukan secara finansial, tapi secara moral, secara mental,” ujar Kamelia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa Ammar telah membuka diri sepenuhnya kepadanya, berbagi segala cerita, keluh kesah, dan kegelisahan yang ia rasakan. Kamelia menjadi satu-satunya orang yang dipercaya Ammar untuk menampung semua beban tersebut.

Pesan Cinta dan Harapan di Balik Jeruji Besi

Hubungan Kamelia dan Ammar semakin teruji ketika Ammar, dengan mata berkaca-kaca, memohon agar Kamelia tidak meninggalkannya. Permohonan itu datang bersamaan dengan harapannya agar Kamelia tetap berada di sisinya, apapun hasil akhir dari proses hukum yang sedang dijalaninya. “Pesannya ‘jangan tinggalin aku. Cuma kamu yang aku punya’ seperti itu,” ungkap Kamelia menirukan ucapan Ammar.

Dukungan emosional ini juga diperkuat dengan pesan-pesan tulisan tangan. Ammar diketahui sempat mengirimkan surat cinta kepada Kamelia, yang di dalamnya berisi ucapan selamat ulang tahun dan harapan agar Kamelia tetap sabar menantinya. “Ya isinya ucapan aja sama Ammar meminta aku sabar buat nungguin dia, gitu gitu aja,” kata Kamelia.

Baca Juga  Jateng Gratiskan PBB Petani: Selamatkan Sawah, Genjot Produksi Padi!

Kamelia menambahkan bahwa Ammar memang memiliki karakter yang selalu berjuang keras untuk orang yang dicintainya. Upaya-upaya seperti memberikan kejutan kue ulang tahun, bunga, dan surat adalah hal yang sudah biasa ia terima dari Ammar sejak dulu. Hal ini menunjukkan konsistensi Ammar dalam menunjukkan kasih sayangnya. Namun, yang mengejutkan Kamelia justru adalah perhatian yang juga diberikan oleh adik-adik Ammar kepadanya.

Sidang Ammar Zoni: Dugaan Keterlibatan sebagai Pemasok Narkoba

Sementara itu, di ruang sidang, terungkap fakta-fakta baru yang semakin memperjelas dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi kunci, termasuk Kepala Unit Penyidik Polsek Cempaka Putih, saksi verbalisan, dan seorang rekan Ammar yang saat ini berada di rumah tahanan.

Kesaksian yang terungkap dalam sidang tersebut mengindikasikan bahwa Ammar Zoni diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pemasok narkoba di dalam rumah tahanan. Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelompok ini didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup luas.

Menurut dakwaan JPU, kelompok tersebut diduga mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar Zoni diduga menerima pasokan narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram dari seorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengiriman ini diduga terjadi pada bulan Desember 2024.

Lebih lanjut, dari 100 gram sabu yang diterima, sebanyak 50 gram diduga telah diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam lingkungan rumah tahanan. Peran Ammar sebagai perantara atau pemasok di dalam rutan ini menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.

Atas dugaan perbuatannya ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana jual beli atau peredaran narkotika secara tanpa hak, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

Baca Juga  Pelantikan 6.032 Ketua RT/RW Makassar: Saksi Putih dan Rompi Marun

Sebagai alternatif, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidier, yaitu Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI yang sama, yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika. Kedua dakwaan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan yang terorganisir. Kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap tuntas seluruh jaringan dan praktik ilegal yang terjadi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Tiga Nyawa Hilang: Perlindungan Anak Makin Terancam
Berita Utama

Tiga Nyawa Hilang: Perlindungan Anak Makin Terancam

20 Juni 2026 - 07:47
Beasiswa Guru Unpad 2026: Buka Peluang Emas, Daftar Sekarang!
Berita Utama

Beasiswa Guru Unpad 2026: Buka Peluang Emas, Daftar Sekarang!

20 Juni 2026 - 06:03
Prediksi Calon Kuat Pilkada Jakarta 2026: Siapa Saja yang Berpotensi Memimpin?
Berita Utama

Prediksi Calon Kuat Pilkada Jakarta 2026: Siapa Saja yang Berpotensi Memimpin?

19 Juni 2026 - 23:59
Magang Teologi Unika Ruteng: Membentuk Pendidik Berkarakter di SMK Karya Ruteng
Berita Utama

Magang Teologi Unika Ruteng: Membentuk Pendidik Berkarakter di SMK Karya Ruteng

19 Juni 2026 - 16:12
Berita Utama

Polman Babel Buka 15 Prodi Jalur Mandiri 2026

19 Juni 2026 - 15:21
Wamen Ekraf & Puteri Indonesia 2026: Suara Perdamaian Dunia dari Borobudur
Berita Utama

Wamen Ekraf & Puteri Indonesia 2026: Suara Perdamaian Dunia dari Borobudur

19 Juni 2026 - 14:29
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Jadwal & Tiket Speedboat Tarakan-Tanjung Selor Juni 2026

Jadwal & Tiket Speedboat Tarakan-Tanjung Selor Juni 2026

20 Juni 2026 - 08:38
Kesehatan Mental di Era Digital: Strategi Jitu IKN Nusantara untuk Karyawan Milenial

Kesehatan Mental di Era Digital: Strategi Jitu IKN Nusantara untuk Karyawan Milenial

20 Juni 2026 - 08:28
Docklands Bashing: Ten Face Charges

Docklands Bashing: Ten Face Charges

20 Juni 2026 - 08:25
Sel Kematian Eks Polisi: Layar Bias Pastikan SOP Lapas Palangka Raya

Sel Kematian Eks Polisi: Layar Bias Pastikan SOP Lapas Palangka Raya

20 Juni 2026 - 08:12
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In