Dukungan Tak Terputus: Dokter Kamelia Hadiri Sidang Ammar Zoni Meski Telah Berpisah
Meskipun hubungan asmara telah berakhir, Dokter Kamelia tetap menunjukkan dukungannya kepada Ammar Zoni dengan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026. Kehadirannya di tengah proses hukum yang dihadapi sang mantan kekasih menjadi sorotan, terlebih dengan penampilan Kamelia yang tampak berbeda dari biasanya.
Kamelia terlihat mengenakan hijab yang dipadukan dengan blazer hitam. Ia menjelaskan bahwa keputusannya berhijab pada hari itu didasari oleh rencananya untuk menghadiri acara buka puasa bersama setelah meninggalkan pengadilan.
Meskipun ia datang dengan niat memberikan dukungan, Kamelia tidak dapat bertemu atau berbicara langsung dengan Ammar Zoni. “Tadi kebawa tapi gabisa ketemu tadi ketemu pas dia turun mobil abis itu udah nggak ketemu lagi,” ungkapnya, menyiratkan bahwa interaksi mereka sangat singkat.
Proses Persidangan yang Berlangsung
Hingga berita ini ditulis pada pukul 13.18 WIB, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan belum terlihat memasuki ruang sidang. Namun, tim kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir dan siap menjalani persidangan. Agenda utama pada hari itu adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
Suasana di ruang sidang juga diwarnai kehadiran beberapa orang terdekat Ammar Zoni. Terlihat Titiek Haryati, yang sebelumnya sempat diputus hubungannya oleh Ammar Zoni sebagai ibu angkat, turut hadir. Selain itu, Panji Zoni dan Aditya Zoni juga tampak hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Akhir Hubungan Melalui Surat
Kamelia membenarkan bahwa hubungan asmaranya dengan Ammar Zoni, yang telah terjalin selama satu tahun terakhir, telah berakhir. Ia mengungkapkan bahwa perpisahan tersebut diumumkan Ammar Zoni melalui sepucuk surat yang dititipkan kepada adiknya, Aditya Zoni.
“Soal putus itu benar, Aditya kirim surat ke aku katanya dari Ammar. Isinya itu, ‘saya Muhammad Ammar sudah tidak ada hubungan lagi dengan Dokter’ gitu,” ujar Dokter Kamelia saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, Kamelia menambahkan bahwa dalam surat tersebut, Ammar Zoni juga menyatakan bahwa segala urusan yang berkaitan dengan masalah hukumnya akan ditangani oleh penasihat hukum dan adik-adiknya. Hal ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.
Rincian Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni
Dalam perkara hukum ini, Ammar Zoni tidak sendiri. Ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kelima terdakwa tersebut adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mendakwa kelompok ini telah mengedarkan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi. Ammar Zoni diduga menerima sekitar 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Peran ini menunjukkan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di lingkungan yang terbatas.
Atas dugaan perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan jual beli atau perantara narkotika. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang berat.
Sebagai alternatif, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Dakwaan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi para terdakwa. Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.


















