No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kapolresta Tangerang Awasi Ketat Truk Tanah Lewati Jam Operasional

Erwin by Erwin
18 Desember 2025 - 12:36
in Hukum & Kriminal
0

Penegakan Aturan Jam Operasional Truk Tanah di Perbatasan Tangerang-Serang

Tangerang – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, di bawah pimpinan Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, secara langsung memimpin upaya pemantauan dan penertiban aktivitas truk bermuatan tanah di wilayah perbatasan antara Tangerang dan Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang resah akibat lalu lintas truk tanah yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menanggapi keresahan warga. “Kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi truk tanah yang melintas sebelum jam operasional,” ujar Kombes Pol Indra Waspada. Upaya penegakan hukum ini tidak hanya melibatkan personel kepolisian, khususnya dari fungsi lalu lintas, tetapi juga menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Pemantauan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Peraturan ini secara spesifik mengatur jam operasional kendaraan barang, termasuk truk bermuatan tanah, guna meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan.

Dalam operasi malam itu, para petugas berhasil menghentikan dan menghalau setidaknya 10 unit truk bermuatan tanah yang kedapatan hendak melintas di luar batas waktu yang diizinkan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk memutar balik dan kembali ke pangkalan mereka.

Baca Juga  Tetangga Ungkap Jeritan Pilu Sebelum Tragedi Ibu Dibunuh Anak SD di Medan

“Kami juga memberikan imbauan kepada para sopir agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku,” tambah Kombes Pol Indra Waspada. Edukasi ini penting untuk menanamkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kepada para pengemudi truk agar tidak lagi melanggar ketentuan jam operasional.

Selain penindakan langsung, Polresta Tangerang juga mengedukasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Warga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan operasional truk tanah.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Jam Operasional

Peraturan Bupati Tangerang mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang, termasuk truk bermuatan tanah, dibuat bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa pertimbangan mendasar di balik penetapan aturan ini, antara lain:

  • Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas: Truk bermuatan berat memiliki potensi besar untuk menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan membatasi jam operasional, diharapkan arus lalu lintas pada jam-jam tersebut dapat berjalan lebih lancar, terutama bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum.
  • Perlindungan Infrastruktur Jalan: Kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional, terutama saat jalanan tidak padat, dapat mempercepat kerusakan jalan. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi dan memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan yang telah dibangun.
  • Menjaga Kenyamanan Masyarakat: Aktivitas truk bermuatan tanah, seperti suara bising dan debu yang ditimbulkan, dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama di area pemukiman. Pengaturan jam operasional membantu meminimalkan gangguan tersebut.
  • Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas: Kondisi jalan yang lebih sepi di luar jam operasional yang ditentukan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi truk untuk beroperasi, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan

Keberhasilan penegakan peraturan tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif dari masyarakat. Dalam konteks ini, peran warga sebagai mata dan telinga di lapangan menjadi krusial. Dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh hukum.

Baca Juga  Erika Carlina Tarik Laporan Dugaan Ancaman DJ Panda

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui kanal komunikasi yang tersedia, seperti nomor telepon darurat atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Laporan yang akurat dan detail akan sangat membantu petugas dalam melakukan tindak lanjut yang efektif.

Upaya pemantauan dan penegakan aturan seperti yang dilakukan di perbatasan Tangerang-Serang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In