Penegakan Aturan Jam Operasional Truk Tanah di Perbatasan Tangerang-Serang
Tangerang – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, di bawah pimpinan Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, secara langsung memimpin upaya pemantauan dan penertiban aktivitas truk bermuatan tanah di wilayah perbatasan antara Tangerang dan Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang resah akibat lalu lintas truk tanah yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menanggapi keresahan warga. “Kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi truk tanah yang melintas sebelum jam operasional,” ujar Kombes Pol Indra Waspada. Upaya penegakan hukum ini tidak hanya melibatkan personel kepolisian, khususnya dari fungsi lalu lintas, tetapi juga menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Pemantauan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Peraturan ini secara spesifik mengatur jam operasional kendaraan barang, termasuk truk bermuatan tanah, guna meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan.
Dalam operasi malam itu, para petugas berhasil menghentikan dan menghalau setidaknya 10 unit truk bermuatan tanah yang kedapatan hendak melintas di luar batas waktu yang diizinkan. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk memutar balik dan kembali ke pangkalan mereka.
“Kami juga memberikan imbauan kepada para sopir agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku,” tambah Kombes Pol Indra Waspada. Edukasi ini penting untuk menanamkan kesadaran hukum dan tanggung jawab kepada para pengemudi truk agar tidak lagi melanggar ketentuan jam operasional.
Selain penindakan langsung, Polresta Tangerang juga mengedukasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Warga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan operasional truk tanah.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Jam Operasional
Peraturan Bupati Tangerang mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang, termasuk truk bermuatan tanah, dibuat bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa pertimbangan mendasar di balik penetapan aturan ini, antara lain:
- Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas: Truk bermuatan berat memiliki potensi besar untuk menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan membatasi jam operasional, diharapkan arus lalu lintas pada jam-jam tersebut dapat berjalan lebih lancar, terutama bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum.
- Perlindungan Infrastruktur Jalan: Kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional, terutama saat jalanan tidak padat, dapat mempercepat kerusakan jalan. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi dan memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan yang telah dibangun.
- Menjaga Kenyamanan Masyarakat: Aktivitas truk bermuatan tanah, seperti suara bising dan debu yang ditimbulkan, dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama di area pemukiman. Pengaturan jam operasional membantu meminimalkan gangguan tersebut.
- Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas: Kondisi jalan yang lebih sepi di luar jam operasional yang ditentukan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi truk untuk beroperasi, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan
Keberhasilan penegakan peraturan tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif dari masyarakat. Dalam konteks ini, peran warga sebagai mata dan telinga di lapangan menjadi krusial. Dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui kanal komunikasi yang tersedia, seperti nomor telepon darurat atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Laporan yang akurat dan detail akan sangat membantu petugas dalam melakukan tindak lanjut yang efektif.
Upaya pemantauan dan penegakan aturan seperti yang dilakukan di perbatasan Tangerang-Serang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

















