Pentingnya Kepatuhan Aturan Jam Pelaksanaan Karnaval dan Hiburan di Pasuruan
Pasuruan, Jawa Timur – Menjelang berbagai kegiatan perayaan yang seringkali melibatkan karnaval dan hiburan keramaian, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyampaikan imbauan penting kepada seluruh panitia penyelenggara dan masyarakat. Imbauan ini menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan jam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 mengenai Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System. Surat edaran ini menjadi pedoman utama bagi semua pihak yang hendak menggelar acara serupa.
Rudi Hartono menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah memberikan ruang yang cukup luas dan kelonggaran bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan hiburan, pelestarian budaya, maupun karnaval di tingkat desa. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan kegiatan rekreatif dan sosial.
Namun, kelonggaran yang diberikan ini harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama demi terciptanya ketertiban umum. “Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan karnaval dan hiburan. Karena itu, masyarakat juga harus taat terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam pelaksanaan kegiatan,” ujar Rudi Hartono pada Senin, 1 Juni 2026.
Aturan Jam Pelaksanaan: Keseimbangan Antara Hiburan dan Kenyamanan
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam surat edaran yang telah diterbitkan, kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan perangkat sound system memiliki batasan waktu maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Batasan ini juga dapat disesuaikan dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat.
Pemberlakuan pembatasan waktu ini bukanlah niat untuk mengurangi kemeriahan atau semangat dari kegiatan masyarakat. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan masyarakat untuk berekreasi dan mendapatkan hiburan, dengan hak warga lain untuk menikmati ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kita harus saling menghormati. Masyarakat yang menggelar hiburan memiliki hak berkegiatan, tapi warga lain membutuhkan ketenangan juga memiliki hak yang sama. Karena itu aturan jam pelaksanaan harus dipatuhi bersama,” tegas Rudi Hartono. Prinsip saling menghormati ini dianggap krusial dalam menjaga kerukunan sosial.
Lebih dari Sekadar Jam Pelaksanaan: Ketentuan Komprehensif dalam Surat Edaran
Rudi Hartono menilai bahwa keberadaan surat edaran ini merupakan sebuah langkah yang sangat tepat. Surat edaran tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi para penyelenggara kegiatan, tetapi juga secara simultan berkontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat.
Selain pengaturan jam pelaksanaan, surat edaran tersebut juga mencakup berbagai ketentuan lain yang bersifat komprehensif. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan hiburan berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
- Kewajiban Mengantongi Izin Resmi: Setiap penyelenggara kegiatan diwajibkan untuk mengajukan dan mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang sebelum acara dilaksanakan. Hal ini penting untuk koordinasi dan pengawasan.
- Larangan Minuman Keras (Miras): Surat edaran secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman keras selama kegiatan berlangsung. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang seringkali timbul akibat pengaruh alkohol.
- Larangan Senjata Tajam: Penggunaan atau pembawaan senjata tajam selama kegiatan juga dilarang keras. Ini adalah langkah preventif untuk meminimalisir risiko terjadinya kekerasan atau insiden yang membahayakan.
- Larangan Praktik Perjudian: Segala bentuk praktik perjudian sangat dilarang dalam rangkaian kegiatan karnaval maupun hiburan keramaian. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga moralitas dan mencegah kerugian finansial bagi masyarakat.
- Penggunaan Sound System yang Bertanggung Jawab: Surat edaran juga mengatur penggunaan sound system. Ditekankan bahwa volume dan durasi penggunaan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi pendengar, serta tidak merusak lingkungan akustik di sekitar lokasi acara.
Peran Serta Semua Pihak untuk Kelancaran Acara
Rudi Hartono berharap agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, panitia pelaksana kegiatan, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum, dapat secara aktif mengawal dan memastikan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kerja sama yang solid dari semua pihak, diharapkan setiap kegiatan keramaian dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Kalau semua pihak mematuhi aturan yang ada, karnaval tetap bisa berjalan meriah tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Melalui pedoman yang jelas ini, Rudi Hartono menutup pernyataannya dengan harapan agar karnaval dan berbagai bentuk hiburan keramaian lainnya dapat terselenggara dengan baik, memberikan manfaat positif bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga keharmonisan dan kenyamanan lingkungan sekitar.













