• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Karnaval Dibuka: Dewan Ingatkan Warga Patuhi Jam Operasional

Luna by Luna
17 Juni 2026 - 22:42
in politik
0

Pentingnya Kepatuhan Aturan Jam Pelaksanaan Karnaval dan Hiburan di Pasuruan

Pasuruan, Jawa Timur – Menjelang berbagai kegiatan perayaan yang seringkali melibatkan karnaval dan hiburan keramaian, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyampaikan imbauan penting kepada seluruh panitia penyelenggara dan masyarakat. Imbauan ini menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan jam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 mengenai Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System. Surat edaran ini menjadi pedoman utama bagi semua pihak yang hendak menggelar acara serupa.

Rudi Hartono menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah memberikan ruang yang cukup luas dan kelonggaran bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan hiburan, pelestarian budaya, maupun karnaval di tingkat desa. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan kegiatan rekreatif dan sosial.

Namun, kelonggaran yang diberikan ini harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama demi terciptanya ketertiban umum. “Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan karnaval dan hiburan. Karena itu, masyarakat juga harus taat terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam pelaksanaan kegiatan,” ujar Rudi Hartono pada Senin, 1 Juni 2026.

Aturan Jam Pelaksanaan: Keseimbangan Antara Hiburan dan Kenyamanan

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam surat edaran yang telah diterbitkan, kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan perangkat sound system memiliki batasan waktu maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Batasan ini juga dapat disesuaikan dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat.

Baca Juga  Amsakar Ingatkan ASN Batam Hindari Polarisasi, Li Claudia Jalankan Amanah Sebagai Plh Wali Kota

Pemberlakuan pembatasan waktu ini bukanlah niat untuk mengurangi kemeriahan atau semangat dari kegiatan masyarakat. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara kebutuhan masyarakat untuk berekreasi dan mendapatkan hiburan, dengan hak warga lain untuk menikmati ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kita harus saling menghormati. Masyarakat yang menggelar hiburan memiliki hak berkegiatan, tapi warga lain membutuhkan ketenangan juga memiliki hak yang sama. Karena itu aturan jam pelaksanaan harus dipatuhi bersama,” tegas Rudi Hartono. Prinsip saling menghormati ini dianggap krusial dalam menjaga kerukunan sosial.

Lebih dari Sekadar Jam Pelaksanaan: Ketentuan Komprehensif dalam Surat Edaran

Rudi Hartono menilai bahwa keberadaan surat edaran ini merupakan sebuah langkah yang sangat tepat. Surat edaran tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi para penyelenggara kegiatan, tetapi juga secara simultan berkontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat.

Selain pengaturan jam pelaksanaan, surat edaran tersebut juga mencakup berbagai ketentuan lain yang bersifat komprehensif. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan hiburan berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Kewajiban Mengantongi Izin Resmi: Setiap penyelenggara kegiatan diwajibkan untuk mengajukan dan mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang sebelum acara dilaksanakan. Hal ini penting untuk koordinasi dan pengawasan.
  • Larangan Minuman Keras (Miras): Surat edaran secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman keras selama kegiatan berlangsung. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang seringkali timbul akibat pengaruh alkohol.
  • Larangan Senjata Tajam: Penggunaan atau pembawaan senjata tajam selama kegiatan juga dilarang keras. Ini adalah langkah preventif untuk meminimalisir risiko terjadinya kekerasan atau insiden yang membahayakan.
  • Larangan Praktik Perjudian: Segala bentuk praktik perjudian sangat dilarang dalam rangkaian kegiatan karnaval maupun hiburan keramaian. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga moralitas dan mencegah kerugian finansial bagi masyarakat.
  • Penggunaan Sound System yang Bertanggung Jawab: Surat edaran juga mengatur penggunaan sound system. Ditekankan bahwa volume dan durasi penggunaan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi pendengar, serta tidak merusak lingkungan akustik di sekitar lokasi acara.
Baca Juga  Maduro: Presiden Venezuela yang Diburu AS

Peran Serta Semua Pihak untuk Kelancaran Acara

Rudi Hartono berharap agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, panitia pelaksana kegiatan, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum, dapat secara aktif mengawal dan memastikan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kerja sama yang solid dari semua pihak, diharapkan setiap kegiatan keramaian dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Kalau semua pihak mematuhi aturan yang ada, karnaval tetap bisa berjalan meriah tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Melalui pedoman yang jelas ini, Rudi Hartono menutup pernyataannya dengan harapan agar karnaval dan berbagai bentuk hiburan keramaian lainnya dapat terselenggara dengan baik, memberikan manfaat positif bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga keharmonisan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Tags: ingatkankarnavaloperasional,
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Batam

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

18 Juni 2026 - 00:02
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RPP APBD 2025
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RPP APBD 2025

18 Juni 2026 - 00:02
Gotong Royong: Budaya yang Perlu Dijaga
politik

Gotong Royong: Budaya yang Perlu Dijaga

17 Juni 2026 - 23:59
Yahudi AS Demo di Rumah Wali Kota New York
politik

Yahudi AS Demo di Rumah Wali Kota New York

17 Juni 2026 - 21:50
Emas Antam, UBS, Galeri 24 Hari Ini: Cek Harga Juni 2026
Bisnis

Dampak Pajak Robot AI: Analisis Kebijakan Baru Pemerintah dan Masa Depan Industri Yogyakarta

17 Juni 2026 - 21:10
Waspada Varian Baru Flu Burung: Gejala, Pencegahan, dan Imbauan Kemenkes
Berita Utama

Sidang Paripurna DPR: RUU IKN Tahap Akhir, Apa Dampaknya Bagi Yogyakarta?

17 Juni 2026 - 16:56
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

18 Juni 2026 - 00:02
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RPP APBD 2025

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RPP APBD 2025

18 Juni 2026 - 00:02
Masa Depan Transportasi: Uji Coba Mobil Terbang di Jakarta – Kapan & Bagaimana?

Masa Depan Transportasi: Uji Coba Mobil Terbang di Jakarta – Kapan & Bagaimana?

17 Juni 2026 - 23:59
A-Grade Analysis: Premier League Report Card & Man Utd’s Performance

A-Grade Analysis: Premier League Report Card & Man Utd’s Performance

17 Juni 2026 - 23:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.