BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026) siang.












Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari jajaran Pemerintah Kota Batam hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, beserta para kepala OPD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula pimpinan instansi dari kalangan forkopimda dan tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam serta kalangan media massa.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Kamaluddin.
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah untuk menyampaikan tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Sekdako Firmansyah, Pemerintah Kota Batam terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Batam atas berbagai masukan, saran, kritik, dan pandangan konstruktif terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD sehingga Kota Batam kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan penguatan sistem pengelolaan pendapatan yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Pemerintah juga menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah sebesar 90,44 persen dipengaruhi antara lain oleh efisiensi anggaran, sisa hasil tender, kendala pembebasan lahan, putus kontrak, serta pembatalan kontrak pada sejumlah kegiatan. Ke depan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi melalui peningkatan kualitas perencanaan, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta penguatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Pemerintah Kota menjelaskan berbagai langkah peningkatan penerimaan daerah, di antaranya digitalisasi pembayaran retribusi kebersihan melalui QRIS, virtual account, dompet digital, kerja sama pembayaran retribusi dengan SPAM Batam, pembenahan tata kelola parkir, hingga kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah juga menegaskan komitmennya melakukan efisiensi belanja operasional serta mengarahkan anggaran pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan UMKM.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Kota menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang merata, berkeadilan, serta memperkuat perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Menanggapi Fraksi Golkar, Pemerintah menjelaskan bahwa rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga disebabkan anggaran tersebut hanya digunakan untuk kondisi darurat, keadaan mendesak, maupun kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh program pembangunan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui publikasi pada media informasi resmi Pemerintah Kota Batam.
Atas pandangan Fraksi PKS, Pemerintah Kota memberikan penjelasan mengenai sejumlah isu strategis, mulai dari upaya pengendalian pengangguran melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja dan pengendalian arus migrasi, penanganan ketimpangan pendapatan, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan program pinjaman modal tanpa bunga bagi UMKM, penanganan banjir, pengelolaan persampahan, penyediaan air bersih, hingga pelestarian budaya Melayu melalui pembinaan sanggar seni dan penerapan muatan lokal di sekolah.
Kepada Fraksi PKB, Pemerintah menyampaikan komitmennya memperkuat perencanaan dan pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil pembangunan, termasuk peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti pengembangan RSUD. Pemerintah juga mengakui perlunya evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Menanggapi Fraksi PAN-Demokrat-PPP, Pemerintah menjelaskan bahwa pendapatan transfer telah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pengentasan kemiskinan. Pemerintah juga menguraikan penyebab belum optimalnya realisasi belanja modal di sejumlah OPD serta menjelaskan peningkatan nilai aset Pemerintah Kota Batam yang mencapai Rp13,72 triliun beserta peningkatan nilai ekuitas daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Hanura-PSI-PKN, Pemerintah Kota menyampaikan bahwa realisasi pembiayaan sebesar 100 persen mencerminkan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menyatakan akan menjadikan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bahan evaluasi agar penyerapan belanja semakin optimal pada tahun-tahun mendatang, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memprioritaskan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, pengendalian banjir, dan pengelolaan persampahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam secara berkelanjutan.
Usai mendengarkan tanggapan Wali Kota, Ketua DPRD menjelaskan bahwa mekanisme selanjutnya RPP berkenaan akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemko Batam.
“Mengingat pentingnya Ranperda ini dalam penyusunan Ranperda APBD serta waktunya yang terbatas, kepada Badan Anggaran agar segera melakukan pembahasan, ” tegasnya yang tidak berapa lama kemudian menutup rapat paripurna tersebut.
Penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.(*)












