No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kasus Korupsi SMK Negeri 1 Batam, Kasi Pidsus: Semua Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

JP by JP
23 Februari 2023 - 12:15
in Hukum
0
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Perihal menghilangnya nama Mursyida saat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana Komite di SMK Negeri 1 Batam mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejari Batam melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) atas nama Aji Satrio Prakoso.

Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik telah melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Pihaknya telah mengumpulkan bukti dan berdasarkan bukti tersebut membuat tindak pidana terang benderang bahkan menemukan tersangkanya,” kata Aji Satrio Prakoso saat dikonfirmasi, Selasa (21 Februari 2023).

Selanjutnya Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Batam berkesimpulan Wiswirya Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka serta saat ini sudah sebagai terdakwa.

Terhadap Wiswirya Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso sekarang sudah masuk pada tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang telah menuntut Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan untuk mengembalikan kerugian terhadap uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya Dedi Januarto Simatupang juga menuntut Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan untuk mengembalikan kerugian terhadap uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Aji Satrio Prakoso juga menepis perihal isu tentang penetapan tersangka terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni sebagai rekayasa.

“Tentunya pertimbangan dan analisa sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, ada proses mekanisme hukum acara yang telah dijalankan sesuai prosedur. Intinya sangat penting digarisbawahi tidak ada keberpihakan, kepentingan, apalagi pesanan atau by design semua itu opini pribadi pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Aji Satrio Prakoso.

Baca Juga  Perkara Pencurian Kompresor di Batam Direncanakan Sidang Online

Aji Satrio Prakoso menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam dilakukan semuanya adalah demi tegaknya hukum. “Hanya satu kepentingan penyidik Kejari Batam yaitu kepentingan penegakan hukum yang sesuai ketentuan peraturan dan professional,” ujar Aji Satrio Prakoso.

Aji berpesan bahwa saat ini proses persidangan mari kita ikuti dan jalankan sesuai hukum acara. Sarana pledoi dan replik merupakan upaya hukum sangat terbuka dan menjamin hak-hak dari para terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan bantahan secara santun dan yuridis sesuai aturan yang berlaku di hadapan persidangan.

Penulis: JP

Tags: Lea Lindrawijaya SurosoMursyidaSMK Negeri 1 Kota BatamWiswirya Deni

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In